Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemerintah selalu berupaya mendorong peningkatan investasi dan produksi minyak dan gas dalam rangka menjaga ketahanan energi.
Kebijakan fiskal melalui pajak dan subsidi menjadi salah satu yang penting namun bukanlah satu-satunya kebijakan untuk meningkatkan iklim investasi dan produksi bagi industri hulu.
“Pemerintah dalam hal ini sudah menerapkan beberapa mata rantai dalam kebijakan tersebut,” ungkap Menkeu saat menjadi pembicara kunci pada The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 secara daring, Selasa (30/11/2021).
Menkeu melanjutkan, beberapa kebijakan yang ada yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 sebagaimana diubah menjadi PP 27/2017 terkait kontrak bagi hasil cost recovery dan PP 53/2017 terkait kontrak bagi hasil gross split.
Kedua kebijakan ini memberikan pilihan bagi investor dalam mengembangkan investasi di Indonesia sesuai dengan risikonya.
“Saya ingin tekankan bahwa menggenjot investasi di industri hulu migas tentu membutuhkan dukungan atau insentif fiskal. Tapi ini bukan satu-satunya faktor. Kepastian kontrak akan menjadi sangat penting. Efisiensi dan teknologi juga sangat penting. Transparansi tata pemerintahan yang baik juga sangat penting,” jelas Menkeu.
Menurut Menkeu, berbicara tentang sumber daya alam yang diambil dari bumi yang ada dalam perekonomian Indonesia berarti berutang kepada generasi berikutnya. Oleh karena itu, mengelola dan membangun kerangka kebijakan yang kredibel dan kuat sangat dibutuhkan.
“Menkeu akan mendukung dan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar kita dapat membentuk kerangka kebijakan yang sehat, akuntabel, serta bertanggung jawab tidak hanya untuk generasi sekarang, tetapi juga untuk generasi berikutnya,” katanya.
Untuk itu dalam konteks pembahasan industri minyak dan gas tidak terlepas dari komitmen Indonesia terhadap perubahan iklim.
Baca Juga: Protes Anggaran Turun Terus, Pimpinan MPR Kompak Desak Jokowi Copot Menkeu Sri Mulyani
Sesuai dengan Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia berkomitmen akan mengurangi emisi CO2 sebanyak 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional untuk mencapai net zero emission pada 2060.
“Pencapaian ini menjadi isu yang relevan dalam konteks industri migas ini. Pertama, bagaimana kita akan meningkatkan dan memanfaatkan lebih banyak energi terbarukan. Kedua, bagaimana kita akan mengurangi penggunaan bahan bakar fosil. Ketiga, memanfaatkan teknologi untuk mengurangi emisi karbon misalnya dengan menerapkan carbon capture and storage,” jelas Menkeu.
Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah juga melanjutkan kebijakan terkait migas yaitu pajak karbon.
Pajak karbon akan mengoptimalkan potensi sumber daya alam bahan bakar fosil tetapi pada saat yang sama berkomitmen pada perubahan iklim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
-
Proyeksi Harga TOBA di Tengah Aksi Buyback 790 Juta Lembar Saham
-
Target Harga CDIA Tahun 2026, Katalis Sahamnya Sudah Muncul di Penghujung 2025
-
Zulhas Bongkar Kondisi Dapur Jelang Tahun Baru: Harga Pangan di Cimahi Dijamin 'Tenang'?
-
Produksi Minyak Naik, Bahlil Sebut Ada Pihak Terusik
-
Bea Cukai Berbenah Usai Diancam Purbaya: Pecat 27 Pegawai, Sanksi 33 Orang
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance Gratis untuk Dioperasikan Polisi di Serang
-
Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN
-
Hindari Kepadatan Lalu Lintas, KAI Tambah Akses Naik-Turun di Jatinegara dan Lempuyangan
-
Investor Pasar Modal Banyak di Dominasi Umur 30-40 Tahun, Gajinya Ada yang Rp100 Juta