Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menerima keterangan dari BUMN properti, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), terkait gugatan yang diajukan oleh PT Asry Mandiri Sejahtera.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, dikutip pada Kamis (2/12/2021), Sekretaris Perusahaan PTPP Yuyus Juarsa menyebut, dalam POJK No.17/POJK.04/2020 dijelaskan, perkara ini tidak bernilai material karna nilai tidak sama dengan 20 persen atau lebih dari ekuitas Perseroan.
Untuk informasi, PTPP bertindak sebagai Kontraktor Utama pada Proyek Pembangunan Apartment Evencio Depok, sementara PT Asry Mandiri Sejahtera sebagai subkontraktor pada proyek tersebut.
Sebelumnya dikabarkan, perseroan dan PT Asry Mandiri Sejahtera telah melakukan final account yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan pada tanggal 18 Januari 2021 dan Perseroan telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran kepada PT Asry Mandiri Sejahtera.
Pada 17 November lalu, mendadak PT Asry Mandiri Sejahtera melayangkan gugatan kepada Perseroan diluar kesepakatan.
"Tidak terdapat dampak/ risiko yang berpotensi dialami oleh Perseroan, karena telah ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan pada tanggal 18 Januari 2021 antara Perseroan dan PT Asry Mandiri Sejahtera," kata Yuyus.
Selanjutnya, perseroan tetap mengikuti proses persidangan. Sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi/ fakta/ kejadian penting tersebut tidak material dan tidak mempengaruhi harga efek PTPP serta going concern PTPP sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik.
Berita Terkait
-
Wira Global Solusi Siap Melantai di BEI dengan Melepas 208.500.000 Lembar Saham
-
BEI Beri Sinyal, Jam Perdagangan Bakal Normal Tahun Depan
-
Saham SRIL Berpotensi Delisting, Begini Tanggapan Manajemen Sritex
-
Incar Potensi Ekonomi Digital 2025, Venture Builder Siap Melantai di BEI
-
Meski Ada Tapering Off The Fed, Pasar Modal Diramal Tetap Tumbuh
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
IHSG Perkasa, Daftar Saham-saham yang Cuan Hari Ini
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Penutupan Pasar Hari Ini: IHSG Comeback ke Level 7.710, Rupiah Tertahan di Rp16.880
-
Ketegangan AS-Iran Memuncak, Aset Bitcoin 'To The Moon' dan Langsung Jadi Buruan
-
Rupiah Melemah Lagi ke Level Rp 16.905/USD, Investor Pilih Tunggu Arah Pasar
-
RI Raih Nilai Jelek dari Fitch, Airlangga: Ekonomi Dunia Tertekan Perang
-
Danantara Punya Standar Baru Penilaian BUMN, Tak Hanya dari Profit