Suara.com - Pandemi Covid-19 yang mulai berangsur pulih serta ekonomi yang mulai menanjak membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sinyal untuk kembali memberlakukan jam dan pengembalian peraturan perdagangan ke kondisi normal seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.
Namun kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo pihaknya akan lebih dahulu berbicara kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hal ini.
"Saya kok baru awal tahun depan, karena kondisi pandemi masih berlaku. Jadi kami akan koordinasi dengan OJK, apakah akan mengembalikan jam perdagangan normal," kata Laksono kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Selain itu kata Laksono, BEI juga berencana untuk mengembalikan sejumlah aturan ke kondisi normal, seperti halnya peraturan terkait penolakan penawaran jual beli atau rejection asimetris menjadi simetris.
“Tentunya hal itu juga kita diskusikan dengan internal dan OJK,” katanya.
Hanya saja, jelas dia, ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19 di akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022 menjadi perhatian dalam pengambilan keputusan.
“Sebab, para pelaku pasar tidak ingin peraturan berubah-ubah. Misalnya kita kembalikan sekarang, tapi nanti pandeminya naik lagi dan kita pendekan lagi jam perdagangan. Nah itu yang tidak diinginkan pelaku pasar,” pungkas dia.
Sebelumnya, merujuk kepada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00108/BEI/12-2020, dijelaskan mengenai akan adanya implementasi perubahan mekanisme sesi Pra-penutupan, tampilan informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) pada sesi Pra-pembukaan dan sesi Pra-penutupan, penambahan jenis pesanan pasar (market order), serta perpanjangan waktu perdagangan di Pasar Negosiasi selama 15 menit.
Implementasi perubahan mekanisme sesi Pra-penutupan dan perpanjangan Pasar Negosiasi akan berdampak pada waktu perdagangan Bursa.
Baca Juga: 17 Saham Ini Dalam Pantauan Khusus, Ada yang Terancam Delisting Hingga Pailit
Perubahan itu antara lain pada sesi pra-pembukaan pasar reguler yang mulanya pukul 08.45 WIB sampai dengan 08.55 WIB, menjadi 08.45 WIB sampai dengan 08.59 WIB.
Selain itu sesi pasca penutupan yang mulanya pukul 15.05 WIB sampai dengan 15.15 WIB, menjadi 15.01 WIB sampai dengan 15.15 WIB.
Sementara pada pasar tunai, sesi II yang mulanya mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.15 WIB, menjadi pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?
-
Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam