Suara.com - Pandemi Covid-19 yang mulai berangsur pulih serta ekonomi yang mulai menanjak membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sinyal untuk kembali memberlakukan jam dan pengembalian peraturan perdagangan ke kondisi normal seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.
Namun kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo pihaknya akan lebih dahulu berbicara kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hal ini.
"Saya kok baru awal tahun depan, karena kondisi pandemi masih berlaku. Jadi kami akan koordinasi dengan OJK, apakah akan mengembalikan jam perdagangan normal," kata Laksono kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Selain itu kata Laksono, BEI juga berencana untuk mengembalikan sejumlah aturan ke kondisi normal, seperti halnya peraturan terkait penolakan penawaran jual beli atau rejection asimetris menjadi simetris.
“Tentunya hal itu juga kita diskusikan dengan internal dan OJK,” katanya.
Hanya saja, jelas dia, ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19 di akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022 menjadi perhatian dalam pengambilan keputusan.
“Sebab, para pelaku pasar tidak ingin peraturan berubah-ubah. Misalnya kita kembalikan sekarang, tapi nanti pandeminya naik lagi dan kita pendekan lagi jam perdagangan. Nah itu yang tidak diinginkan pelaku pasar,” pungkas dia.
Sebelumnya, merujuk kepada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00108/BEI/12-2020, dijelaskan mengenai akan adanya implementasi perubahan mekanisme sesi Pra-penutupan, tampilan informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) pada sesi Pra-pembukaan dan sesi Pra-penutupan, penambahan jenis pesanan pasar (market order), serta perpanjangan waktu perdagangan di Pasar Negosiasi selama 15 menit.
Implementasi perubahan mekanisme sesi Pra-penutupan dan perpanjangan Pasar Negosiasi akan berdampak pada waktu perdagangan Bursa.
Baca Juga: 17 Saham Ini Dalam Pantauan Khusus, Ada yang Terancam Delisting Hingga Pailit
Perubahan itu antara lain pada sesi pra-pembukaan pasar reguler yang mulanya pukul 08.45 WIB sampai dengan 08.55 WIB, menjadi 08.45 WIB sampai dengan 08.59 WIB.
Selain itu sesi pasca penutupan yang mulanya pukul 15.05 WIB sampai dengan 15.15 WIB, menjadi 15.01 WIB sampai dengan 15.15 WIB.
Sementara pada pasar tunai, sesi II yang mulanya mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.15 WIB, menjadi pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
-
Mikel Merino Hattrick, Spanyol Bantai Turki Setengah Lusin
Terkini
-
Harga Emas Antam Masih TInggi Dibanderol Rp 2,06 Juta pet Gram
-
IHSG Bergerak Perkasa di Awal Sesi Senin, Cek Saham-saham Top Gainers
-
12 Link DANA Kaget Terbaru, Buruan Klik untuk Rebut Saldonya!
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Bantu Program Presiden Prabowo, Bank Indonesia Bakal Hati-hati Kelola Anggaran
-
Saldo DANA Kaget: 3 Link Siap Diklaim, Berpeluang Dapat Rp245 Ribu!
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Kekayaan Bertambah, Elon Musk Dapat Paket Gaji Baru Rp 2.367 Triliun dari Tesla
-
Korsel Bangun 1,35 Juta Rumah Baru di Wilayah Seoul, Berapa Harganya?
-
Nasabah Gagal Bayar Pinjol Bakal Masuk di Data SLIK OJK