Suara.com - Pandemi Covid-19 yang mulai berangsur pulih serta ekonomi yang mulai menanjak membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sinyal untuk kembali memberlakukan jam dan pengembalian peraturan perdagangan ke kondisi normal seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.
Namun kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo pihaknya akan lebih dahulu berbicara kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hal ini.
"Saya kok baru awal tahun depan, karena kondisi pandemi masih berlaku. Jadi kami akan koordinasi dengan OJK, apakah akan mengembalikan jam perdagangan normal," kata Laksono kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Selain itu kata Laksono, BEI juga berencana untuk mengembalikan sejumlah aturan ke kondisi normal, seperti halnya peraturan terkait penolakan penawaran jual beli atau rejection asimetris menjadi simetris.
“Tentunya hal itu juga kita diskusikan dengan internal dan OJK,” katanya.
Hanya saja, jelas dia, ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19 di akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022 menjadi perhatian dalam pengambilan keputusan.
“Sebab, para pelaku pasar tidak ingin peraturan berubah-ubah. Misalnya kita kembalikan sekarang, tapi nanti pandeminya naik lagi dan kita pendekan lagi jam perdagangan. Nah itu yang tidak diinginkan pelaku pasar,” pungkas dia.
Sebelumnya, merujuk kepada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00108/BEI/12-2020, dijelaskan mengenai akan adanya implementasi perubahan mekanisme sesi Pra-penutupan, tampilan informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) pada sesi Pra-pembukaan dan sesi Pra-penutupan, penambahan jenis pesanan pasar (market order), serta perpanjangan waktu perdagangan di Pasar Negosiasi selama 15 menit.
Implementasi perubahan mekanisme sesi Pra-penutupan dan perpanjangan Pasar Negosiasi akan berdampak pada waktu perdagangan Bursa.
Baca Juga: 17 Saham Ini Dalam Pantauan Khusus, Ada yang Terancam Delisting Hingga Pailit
Perubahan itu antara lain pada sesi pra-pembukaan pasar reguler yang mulanya pukul 08.45 WIB sampai dengan 08.55 WIB, menjadi 08.45 WIB sampai dengan 08.59 WIB.
Selain itu sesi pasca penutupan yang mulanya pukul 15.05 WIB sampai dengan 15.15 WIB, menjadi 15.01 WIB sampai dengan 15.15 WIB.
Sementara pada pasar tunai, sesi II yang mulanya mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.15 WIB, menjadi pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?