Suara.com - Sasar pelaku usaha ultra mikro, Bank DKI pimpin sindikasi kredit & pembiayaan yang diberikan kepada PT Permodalan Nasional Madani senilai Rp4 triliun. Dalam sindikasi tersebut, Bank DKI ditunjuk sebagai Mandated Lead Arranger sekaligus sebagai Agen Fasilitas, Agen Jaminan dan Agen Escrow.
Penandatanganan perjanjian kredit dan pembiayaan sindikasi tersebut dihadiri oleh Direktur Utama Bank DKI, Fidri Arnaldy bersama dengan Direktur Keuangan Bank DKI, Romy Wijayanto, Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi, Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PT Permodalan Nasional Madani, Sunar Basuki bersama dengan Direktur Bisnis PT Permodalan Nasional Madani, Kindaris dan perwakilan kreditur peserta sindikasi disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, Plt. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta, Riyadi dan Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Abas di Jakarta, (02/12).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyampaikan apresiasinya atas sindikasi kredit dan pembiayaan sebagai bentuk implementasi dalam menghadirkan keadilan sosial dalam mekanisme pasar, dimana sindikasi ini memberikan akses kepada pelaku usaha ultra mikro, mikro dan kecil.
Sindikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kelas dari para pelaku usaha, membesarkan yang kecil dengan tidak mengecilkan yang besar. Ia menambahkan bahwa sindikasi kredit dan pembiayaan ini juga akan berkolaborasi dengan program pemerintah seperti JakPreneur dalam mengembangkan potensi usaha di Jakarta.
Lebih lanjut Fidri menjelaskan bahwa penyaluran kredit dan pembiayaan kepada PT Permodalan Nasonal Madani akan diteruskan kepada pelaku Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil yang tergabung dalam program PNM Mekaar dan ULaMM. Skema penyaluran kredit sindikasi tersebut terdiri dari maksimal Rp2,2 triliun untuk kredit konvensional dan Rp1,8 triliun untuk pembiayaan syariah.
Untuk kredit konvensional, porsi terbesar disalurkan oleh Bank Papua sebesar Rp500 miliar, Bank Jatim sebesar Rp400 miliar dan Bank Sumsel Babel sebesar Rp250 miliar. Bank Sumut dan Bank Kalbar menyalurkan kredit sebesar masing-masing Rp200 miliar.
Bank Jateng, Bank Kaltimtara, Bank SulSelBar dan Bank Bali masing-masing sebesar Rp100 miliar, dilanjutkan dengan Bank Sulteng, Bank Kalteng, Bank Bengkulu dan Bank Maluku Malut masing-masing sebesar Rp50 miliar. Porsi kredit tersebut dapat ditambah oleh kreditur sampai dengan jumlah fasilitas sindikasi konvensional.
Dari sisi pembiayaan syariah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan Rp500 miliar, Bank Jatim sebesar Rp325 miliar, Bank Sumut sebesar Rp305 miliar, Bank Aceh Syariah sebesar Rp200 miliar, Bank Kalsel sebesar Rp150 miliar, Bank Kaltimtara sebesar Rp85 miliar, Bank Sumsel Babel sebesar Rp75 miliar, dilanjutkan dengan Bank DIY, Bank Riau dan Bank Muamalat sebesar Rp50 miliar serta Bank Sulselbar sebesar Rp10 miliar.
Sindikasi kredit dan pembiayaan ini nantinya akan diteruskan kepada peserta program Mekaar, yakni layanan pinjaman modal untuk perempuan prasejahtera pelaku usaha ultra mikro dan UlaMM, yang merupakan layanan pinjaman modal untuk usaha mikro dan kecil dengan pembiayaan langsung bagi perorangan dan badan usaha, yang jumlahnya telah mencapai 10,8 juta pelaku usaha ultra mikro, mikro dan kecil seluruh Indonesia dengan realisasi penyaluran per 30 November mencapai Rp100,86 triliun.
Baca Juga: Bank DKI Pimpin Sindikasi Rp4 Triliun, Anies: 2 juta Unit Usaha Bisa Dimodali
“Dengan adanya pembiayaan ini yang akan kami teruskan kepada PNM Mekaar dan ULaMM diharapkan mampu membantu mengembangkan usaha para pelaku UMKM binaan PNM dan mampu membantu menggerakkan ekonomi nasional bagi perempuan prasejahtera dan para pelaku UMKM” ujar Sunar Basuki, selaku Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PT PNM.
“Melalui penandatanganan perjanjian kredit sindikasi ini, diharapkan dapat menjadi salah satu stimulus pertumbuhan perekonomian di tanah air di masa pandemi ini. Sindikasi ini juga selaras dengan harapan Pemprov DKI Jakarta agar Bank DKI dapat menjadi fasilitator pertumbuhan ekonomi rakyat di DKI Jakarta dengan melayani lebih dari 100 ribu UMK di DKI Jakarta dan lewat Agen Bank (JakOne Abank) menuju UMKM Digital kedepannya," kata Fidri.
Ditambahkannya, saat ini Bank DKI terus melakukan akselerasi penyaluran kredit mikro, yang tumbuh sebesar 30,6% secara YOY dengan portofolio Rp1,16 triliun pada September 2020 menjadi Rp1,51 triliun di September 2021, dengan jumlah nasabah lebih dari 8 ribu pelaku UMK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?