Suara.com - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa keberatan dengan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun depan.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menilai, kenaikan tarif PBB itu tidak sesuai dengan keadaan usaha yang kini tengah bangkit dari pandemi covid-19.
"Lalu kita dari PBB itu selama ini tidak mencerminkan awarenes atau keadilan karena dia itu naiknya pukul rata, jadi rata-rata 10-15% itu berat ya," ujar Hariyadi saat dihubungi yang ditulis, Kamis (9/12/2021).
Selain itu, tutur Hariyadi, kenaikan tarif PBB akan menimbulkan dampak lainnya. Salah satunya, masyarakat akan enggan untuk membeli properti mulai dari tanah atau rumah.
"Secara tidak langsung itu beratnya bukan bayar pajaknya aja tapi dari sisi efek beli rumah juga berat, itu memarjinalkan masyarakat, artinya pada saat mau beli tinggi sekali," ucap dia.
"Ini sebenarnya nggak baik, dan itu tidak ada instrumen untuk mengoreksinya, kalau pemda naikkin terus nggak ada kontrolnya, harusnya ada mekanismen kontrolnya, saya lihat nggak ada," tambah Hariyadi.
Sebelumnya, Tarif pajak bumi dan bangunan resmi naik usai Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD diberlakukan. Sesuai dengan aturan, maka kenaikan tarif akan berlaku maksimal dua tahun setelah UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo.
Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (7/12/2021) lalu, wakil rakyat menyetujui RUU KHPD menjadi UU yang kemudian akan diserahkan kepada presiden untuk ditanda tangani.
Mengutip Solopos.com --jaringan Suara.com, UU HKPD mengatur berbagai aspek keuangan pemerintah pusat dan daerah, salah satunya terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Baca Juga: Tujuh Tentara Perdamaian PBB Tewas Akibat Ledakan Bom Di Mali
Kebijakan itu juga mengatur kenaikan tarif PBB dan sejumlah aspek perpajakan. Dalam beleid tercantum aturan arif PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik menjadi maksimal 0,5% dari sebelumnya sebesar 0,3%.
“Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%,” sebut Pasal 41 ayat (1) draf UU HKPD.
Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menentukan tarif pajak lahan untuk produksi pangan dan ternak lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya dengan UU tersebut. Sementara, tarif PBB ditetapkan oleh daerah.
“Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah [perda],” tertulis dalam aturan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Harga BBM SPBU Shell, Vivo, BP Serentak Turun, Ini Daftarnya
-
Dirut BSI Komitmen Terus Tingkatkan Pelayanan Nasabah di Tahun 2026
-
Penolakan Pembayaran Tunai, Wamendag Tegaskan Uang Cash Masih Berlaku di Pasar
-
Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
-
Starbucks Masih Akan Tutup Tokonya di Tahun 2026, PHK Karyawan Mengintai
-
Menhub Catat 14,9 Juta Orang Naik Angkutan Umum Selama Nataru
-
Tak Sekadar Bisnis, Wook Group Dorong Pembangunan Sosial di Daerah Rawan Bencana
-
Purbaya Akui Suntikan Dana SAL Rp 276 Triliun ke Bank Belum Optimal ke Ekonomi
-
Update BBM Pertamina 1 Januari 2026: Harga Pertamax dan Dex Series Turun!
-
Menhub Soal Larangan Truk Sumbu Tiga: Bukan Matikan Bisnis, tapi Jaga Nyawa!