Suara.com - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa keberatan dengan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun depan.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menilai, kenaikan tarif PBB itu tidak sesuai dengan keadaan usaha yang kini tengah bangkit dari pandemi covid-19.
"Lalu kita dari PBB itu selama ini tidak mencerminkan awarenes atau keadilan karena dia itu naiknya pukul rata, jadi rata-rata 10-15% itu berat ya," ujar Hariyadi saat dihubungi yang ditulis, Kamis (9/12/2021).
Selain itu, tutur Hariyadi, kenaikan tarif PBB akan menimbulkan dampak lainnya. Salah satunya, masyarakat akan enggan untuk membeli properti mulai dari tanah atau rumah.
"Secara tidak langsung itu beratnya bukan bayar pajaknya aja tapi dari sisi efek beli rumah juga berat, itu memarjinalkan masyarakat, artinya pada saat mau beli tinggi sekali," ucap dia.
"Ini sebenarnya nggak baik, dan itu tidak ada instrumen untuk mengoreksinya, kalau pemda naikkin terus nggak ada kontrolnya, harusnya ada mekanismen kontrolnya, saya lihat nggak ada," tambah Hariyadi.
Sebelumnya, Tarif pajak bumi dan bangunan resmi naik usai Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD diberlakukan. Sesuai dengan aturan, maka kenaikan tarif akan berlaku maksimal dua tahun setelah UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo.
Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (7/12/2021) lalu, wakil rakyat menyetujui RUU KHPD menjadi UU yang kemudian akan diserahkan kepada presiden untuk ditanda tangani.
Mengutip Solopos.com --jaringan Suara.com, UU HKPD mengatur berbagai aspek keuangan pemerintah pusat dan daerah, salah satunya terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Baca Juga: Tujuh Tentara Perdamaian PBB Tewas Akibat Ledakan Bom Di Mali
Kebijakan itu juga mengatur kenaikan tarif PBB dan sejumlah aspek perpajakan. Dalam beleid tercantum aturan arif PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik menjadi maksimal 0,5% dari sebelumnya sebesar 0,3%.
“Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%,” sebut Pasal 41 ayat (1) draf UU HKPD.
Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menentukan tarif pajak lahan untuk produksi pangan dan ternak lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya dengan UU tersebut. Sementara, tarif PBB ditetapkan oleh daerah.
“Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah [perda],” tertulis dalam aturan tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Buat Tambahan Duit Perang, Putin Bakal Palak Pajak Buat Orang Kaya
-
Bank Mandiri Akan Salurkan Rp 55 Triliun Dana Pemerintah ke UMKM
-
Investasi Properti di Asia Pasifik Tumbuh, Negara-negara Ini Jadi Incaran
-
kumparan Green Initiative Conference 2025: Visi Ekonomi Hijau, Target Kemandirian Energi Indonesia
-
LHKPN Wali Kota Prabumulih Disorot, Tanah 1 Hektare Lebih Dihargai 40 Jutaan
-
Masyarakat Umum Boleh Ikut Serta, Pegadaian Media Awards Hadirkan Kategori Citizen Journalism
-
Zoomlion Raih Kontrak Rp4,5 Triliun