- Wamendag Dyah Roro Esti menegaskan pembayaran tunai masih sah dan berlaku di pasar tradisional berdasarkan pemantauan di Pasar Senen dan Johor Baru.
- Kementerian Perdagangan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan satu metode pembayaran tertentu bagi pedagang maupun konsumen.
- Digitalisasi pembayaran didorong secara bertahap, menekankan perlunya sosialisasi memadai dan penyiapan infrastruktur pendukung.
Suara.com - Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, menegaskan pembayaran tunai atau uang cash masih berlaku di pasar tradisional.
Penegasan ini disampaikan merespons isu penolakan pembayaran tunai yang sempat mencuat dan menjadi perhatian publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Dyah saat melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Senen dan Pasar Johor Baru menjelang pergantian tahun.
Dalam kunjungan tersebut, ia juga meninjau langsung penerapan digitalisasi pembayaran di pasar tradisional.
Dyah mengatakan, hingga saat ini tidak ada kebijakan dari Kementerian Perdagangan yang melarang penggunaan uang tunai dalam transaksi di pasar.
Menurut dia, pembayaran tunai masih menjadi opsi sah dan tetap digunakan masyarakat.
“Kalau misalnya hari ini pun saya berbelanja dengan uang tunai juga. Jadi saya menggunakan dua metode, uang tunai hingga juga yang secara digital,” kata Dyah kepada wartawan, dikutip Kamis (1/1/2026).
Ia menegaskan, penggunaan uang tunai masih berlaku untuk transaksi di pasar pada umumnya.
Pemerintah, kata dia, tidak pernah mewajibkan pedagang atau konsumen menggunakan satu metode pembayaran tertentu.
Baca Juga: Ketika Uang Tunai Tak Lagi 'Sakti' di Negeri Sendiri? Mengapa Itu Bisa Terjadi?
“Masih berlaku untuk pasar pada umumnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, digitalisasi pembayaran di pasar tradisional memang terus didorong seiring perkembangan teknologi.
Namun, penerapannya tidak bisa dilakukan secara mendadak dan harus melalui proses bertahap.
“Kalau kita berbicara mengenai digitalisasi ini kan one step at a time,” ucapnya.
Ia menilai, kunci utama dari penerapan sistem pembayaran non-tunai adalah sosialisasi yang memadai kepada pedagang dan konsumen.
Tanpa pemahaman yang cukup, kebijakan digitalisasi justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Berita Terkait
-
Finnet Mantapkan Komitmen Tingkatkan Akses Pembayaran QRIS ke Pasar Internasional
-
Transaksi COD Justru Meningkat di Era Digital, Ini Alasannya!
-
Bank Indonesia Ungkap 2 Faktor Penting Ini Guncang Ekonomi Global!
-
Transaksi QRIS Lancar Jaya, Qoin Digital Perkuat Sistem dengan Gandeng ALTO
-
OJK Masih Bimbang Jadikan Kripto Alat Pembayaran Sah di Indonesia
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri