Bisnis / Makro
Kamis, 01 Januari 2026 | 12:57 WIB
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Wamendag Dyah Roro Esti menegaskan pembayaran tunai masih sah dan berlaku di pasar tradisional berdasarkan pemantauan di Pasar Senen dan Johor Baru.
  • Kementerian Perdagangan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan satu metode pembayaran tertentu bagi pedagang maupun konsumen.
  • Digitalisasi pembayaran didorong secara bertahap, menekankan perlunya sosialisasi memadai dan penyiapan infrastruktur pendukung.

Suara.com - Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, menegaskan pembayaran tunai atau uang cash masih berlaku di pasar tradisional.

Penegasan ini disampaikan merespons isu penolakan pembayaran tunai yang sempat mencuat dan menjadi perhatian publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Dyah saat melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Senen dan Pasar Johor Baru menjelang pergantian tahun.

Dalam kunjungan tersebut, ia juga meninjau langsung penerapan digitalisasi pembayaran di pasar tradisional.

Dyah mengatakan, hingga saat ini tidak ada kebijakan dari Kementerian Perdagangan yang melarang penggunaan uang tunai dalam transaksi di pasar.

Menurut dia, pembayaran tunai masih menjadi opsi sah dan tetap digunakan masyarakat.

“Kalau misalnya hari ini pun saya berbelanja dengan uang tunai juga. Jadi saya menggunakan dua metode, uang tunai hingga juga yang secara digital,” kata Dyah kepada wartawan, dikutip Kamis (1/1/2026).

Ia menegaskan, penggunaan uang tunai masih berlaku untuk transaksi di pasar pada umumnya.

Pemerintah, kata dia, tidak pernah mewajibkan pedagang atau konsumen menggunakan satu metode pembayaran tertentu.

Baca Juga: Ketika Uang Tunai Tak Lagi 'Sakti' di Negeri Sendiri? Mengapa Itu Bisa Terjadi?

“Masih berlaku untuk pasar pada umumnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, digitalisasi pembayaran di pasar tradisional memang terus didorong seiring perkembangan teknologi.

Namun, penerapannya tidak bisa dilakukan secara mendadak dan harus melalui proses bertahap.

“Kalau kita berbicara mengenai digitalisasi ini kan one step at a time,” ucapnya.

Ia menilai, kunci utama dari penerapan sistem pembayaran non-tunai adalah sosialisasi yang memadai kepada pedagang dan konsumen.

Tanpa pemahaman yang cukup, kebijakan digitalisasi justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

Load More