Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan peraturan klasifikasi saham dengan hak suara multipel atau multiple voting share (MVS) bagi emiten berbasis teknologi.
Tujuan diterbitkannya aturan ini agar para perusahaan teknologi atau startup ini makin pede masuk pasar modal dengan Intial Public Offering (IPO).
"Ini untuk merespons policy pemerintah untuk mendorong perusahaan yang sudah kategori unicorn atau decacorn untuk mengakses pasar modal," kata Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady saat jumpa pers secara virtual, Kamis (9/12/2021).
Dia mengatakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tersebut diharapkan mendorong perusahaan-perusahaan rintisan dengan status unicorn hingga decacorn untuk mengakses pasar modal.
Selama ini kata Luthfi perusahaan startup memiliki tokoh-tokoh kunci yang justru memiliki nilai lebih terhadap perusahaan tersebut.
"Mereka itu umumnya punya tokoh-tokoh kunci yang tidak bisa dilepaskan antara pengelolaan dan kepemilikan saham perusahaan. Jadi nilai perusahaan itu adalah orang-orang ini, kalau orang-orang ini kabur tidak ada nilainya," paparnya.
POJK 22 sendiri mengatur tentang penerapan MVS oleh emiten dengan inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas berupa saham.
POJK tersebut mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu.
"Makanya dalam POJK kita kasih stressing, bahwa dia harus lah perusahaan yang menciptakan inovasi produk yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta kemanfaatan sosial yang luas," pungkasnya.
Baca Juga: Kredit Perbankan Tumbuh 3,98 Persen hingga Awal Desember
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Begal Salah Pilih Korban, Wanita di Palembang Berani Melawan hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan