Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU sementara.
Itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) dalam sidang putusan, Kamis (9/12/2021).
Dalam putusan PKPU, Garuda diminta mengajukan proposal restrukturisasi pembayaran utang terhadap Mitra Buana Koorporindo dalam 45 hari ke depan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, putusan ini justru menjadi fondasi yang penting bagi perusahaan yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja.
"Kami akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan hakim dan memastikan semua hal terkait berjalan sesuai hukum berlaku," ujar Irfan dalam konferensi persnya, Kamis sore.
Dalam hal ini, lanjut Irfan, perseroan secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang diajukan.
Proposal perdamaian itu juga, kata dia, akan disampaikan secara berimbang dan proporsional kepada pihak penggugat.
"Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya," kata Irfan.
Selama proses PKPU, Garuda memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung normal.
Baca Juga: Dihantam Masalah Bertubi-tubi, Garuda Indonesia Kini Dituntut Kreditur Rp4,16 Miliar
Garuda berkomitmen senantiasa mengoptimalisasi ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.
"Selanjutnya kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik," ucap dia.
Untuk informasi, Mitra Buana Koorporindo merupakan pihak yang ditunjuk Garuda guna melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan perjanjian.
Dalam tuntutan PKPU, Mitra Buana Koorporindo menjelaskan ada beberapa tagihan yang belum dibayar Garuda. Gugatan yang disampaikan mencapai Rp 4,16 miliar.
Berita Terkait
-
Dihantam Masalah Bertubi-tubi, Garuda Indonesia Kini Dituntut Kreditur Rp4,16 Miliar
-
Manajemen Klaim Dirut Garuda Pakai Dana Pribadi Buat Berlibur
-
Pilot Garuda Indonesia Tak Terima soal Tudingan ke Irfan Setiaputra
-
Garuda Indonesia Digugat Lagi soal Utang
-
Garuda Indonesia Lolos dari Gugatan PKPU My Indo Airlines
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya