Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) resmi berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang alias PKPU sementara.
Itu setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan PKPU yang diajukan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) dalam sidang putusan, Kamis (9/12/2021).
Dalam putusan PKPU, Garuda diminta mengajukan proposal restrukturisasi pembayaran utang terhadap Mitra Buana Koorporindo dalam 45 hari ke depan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, putusan ini justru menjadi fondasi yang penting bagi perusahaan yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja.
"Kami akan berkoordinasi dengan tim pengurus di bawah pengawasan hakim dan memastikan semua hal terkait berjalan sesuai hukum berlaku," ujar Irfan dalam konferensi persnya, Kamis sore.
Dalam hal ini, lanjut Irfan, perseroan secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang diajukan.
Proposal perdamaian itu juga, kata dia, akan disampaikan secara berimbang dan proporsional kepada pihak penggugat.
"Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya," kata Irfan.
Selama proses PKPU, Garuda memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung normal.
Baca Juga: Dihantam Masalah Bertubi-tubi, Garuda Indonesia Kini Dituntut Kreditur Rp4,16 Miliar
Garuda berkomitmen senantiasa mengoptimalisasi ketersediaan layanan penerbangan yang aman dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, maupun pengangkutan kargo bagi sektor perekonomian nasional.
"Selanjutnya kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan para kreditur serta mengharapkan kerja sama dan dukungan yang baik," ucap dia.
Untuk informasi, Mitra Buana Koorporindo merupakan pihak yang ditunjuk Garuda guna melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan perjanjian.
Dalam tuntutan PKPU, Mitra Buana Koorporindo menjelaskan ada beberapa tagihan yang belum dibayar Garuda. Gugatan yang disampaikan mencapai Rp 4,16 miliar.
Berita Terkait
-
Dihantam Masalah Bertubi-tubi, Garuda Indonesia Kini Dituntut Kreditur Rp4,16 Miliar
-
Manajemen Klaim Dirut Garuda Pakai Dana Pribadi Buat Berlibur
-
Pilot Garuda Indonesia Tak Terima soal Tudingan ke Irfan Setiaputra
-
Garuda Indonesia Digugat Lagi soal Utang
-
Garuda Indonesia Lolos dari Gugatan PKPU My Indo Airlines
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
IHSG Berbalik Rebound Senin Pagi, Tapi Rawan Koreksi
-
Asing Akumulasi Saat IHSG Melemah, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
-
Pemerintah Siapkan Roadmap Hentikan Impor Bensin RON Rendah Dua Tahun Lagi
-
Naik Kelas Jadi BUMN dengan Kinerja Solid, BSI Ubah Peta Perbankan Indonesia
-
Panen Raya Perdana Padi Varietas PS-08 Bakal Digelar di Kabupaten Pandeglang
-
Harga Emas Stabil di Pegadaian, Pembeli Bisa Beli Tanpa Antre
-
Bank Indonesia Tidak Umumkan Lagi Aliran Modal Asing, Ini Alasannya
-
Mengenal Tiga Sumber Dana BPJS Kesehatan, Ada Dua Sumber Selain Iuran
-
Pede Produksi Surplus, Pemerintah Bakal Stop Impor Solar Tahun Ini
-
Jadwal WFA dan Promo Transportasi Umum Ramadan 2026/1447 Hijriah