Suara.com - Masalah keuangan yang mendera PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) seakan tiada berhenti. Kini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengirim surat pemberitahuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK).
Perusahaan terakhir disebut merupakan kreditur dari maskapai BUMN dengan kode emiten GIAA tersebut. Disampaikan melalui keterbukaan informasi BEI, pengajuan permohonan PKPU itu karena menurut MBK, Perseroan belum menyelesaikan kewajiban usaha kepada PT MBK terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik.
Untuk informasi, PT MBK sendiri merupakan pihak yang ditunjuk Garuda untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan Perjanjian.
Dalam PKPU itu, PT MBK menjelaskan, ada beberapa tagihan PT MBK yang belum dibayar Garuda. Gugatan yang disampaikan mencapai Rp4,16 miliar.
Berkaitan dengan hal ini, manajemen Garuda Indonesia menyebut, permohonan PKPU tidak mempengaruhi operasional penerbangan Garuda.
Saat ini, Garuda Indonesia sudah menunjuk advokat pada Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners (AHP) untuk mewakili perseroan dalam menindaklanjuti permohonan PKPU tersebut.
"Perseroan saat ini sedang mempelajari permohonan PKPU yang diajukan dan akan memberikan tanggapan sesuai prosedur dan ketentuan proses hukum yang berlaku, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel terhadap seluruh mitra usahanya," tulis keterangan tersebut, dikutip Senin (29/11/2021).
Garuda nantinya diminta terus berkoordinasi dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU terkait.
"Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan, dalam hal ini seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan Perseroan akan tetap berlangsung dengan normal sampai dengan adanya ketetapan hukum atas proses permohonan PKPU tersebut," tulis manajemen.
Baca Juga: Code Sharing dengan Emirates, Garuda Bisa Layani Penerbangan Internasional
Berkaitan dengan rencana restrukturisasi, manajemen Garuda menegaskan pihaknya masih melanjutkan secara menyeluruh melalui negosiasi secara komersial.
"Saat ini perseroan telah memiliki rencana awal bisnis perseroan dan untuk selanjutnya, bersama dengan para konsultan yang telah ditunjuk, perseroan akan melakukan finalisasi atas rencana restrukturisasi tersebut," jelas manajemen lebih lanjut.
Untuk diketahui, MBK menggugat PKPU Garuda Indonesia di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan pada Jumat (22/10/2021) lalu dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Hal ini terjadi berselang sehari setelah gugatan PKPU yang dilayangkan oleh PT My Indo Airlines (MYIA) ditolak oleh pengadilan.
Berita Terkait
-
17 Saham Ini Dalam Pantauan Khusus, Ada yang Terancam Delisting Hingga Pailit
-
Serikat Karyawan Garuda Indonesia: Bongkar Semua Transaksi Dugaan Korupsi!
-
Terlilit Utang, Garuda Indonesia Bentuk Kesepakatan Restrukturisasi Utang dengan Kreditur
-
Keuangan Garuda Indonesia, Pendapatan Rp8 Triliun, Pengeluaran Rp18 Triliun
-
Keuangan Runyam! Pengeluaran Garuda Indonesia Ternyata Lebih Besar Dibanding Pemasukan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut
-
Bitcoin Kalahkan Emas dan Saham di Tengah Gejolak Global
-
Mudik 2026 Membludak, 2,8 Juta Kendaraan Padati Tol Jasa Marga
-
Waspada Penipuan! Ini Daftar Distributor Resmi e-Meterai di Indonesia
-
Ini Alasan Saham Garuda Indonesia Melesat 15%
-
IHSG Kembali Ambruk 1,89% Hari Ini, Investor Banyak Ambil Untung