Suara.com - Ribuan sopir dan pekerja tongkang terdampak garis polisi dan blokade jalan hauling khusus batu bara di KM 101 Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menganggur.
Sudah lebih dari 10 hari, sejak blokade jalan itu terjadi pada 28 November 2021, ribuan pekerja itu tanpa penghasilan. Akibatnya, kini Perekonomian Kabupaten Tapin terancam memburuk akibat bertambahnya pengangguran.
Guru Besar Ilmu Ekonomi FEB Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Muhammad Handry Imansyah mengatakan, persoalan yang terjadi antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) harus segera diselesaikan.
Mediasi diperlukan untuk mempertemukan perbedaan dua kepentingan.
Namun demikian, menurut Prof Handry, jika mediasi buntu maka pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapin memiliki daya paksa untuk menyelesaikan masalah ini. Lantaran blokade jalan hauling KM 101 merugikan perekonomian banyak pihak di daerah tersebut.
"Tentu banyak pihak yang dirugikan. Termasuk masyarakat luas. Negosiasi dan mediasi bisa dilakukan antarpihak demi kepentingan bersama yang lebih besar. Jika mediasi buntu, pemerintah dan DPRD punya daya paksa," kata Handry dalam keterangan persnya yang diterima Suara.com, Senin (13/12/2021).
Prof Handry menambahkan, sengketa yang terjadi diantara kedua perusahaan harus segera diselesaikan. Jika salah satu pihak merasa dirugikan, melalui mediasi hal tersebut semestinya dapat dicari solusinya.
Jika kemudian proses mediasi mengalami jalan buntu, Prof Handry, menyarankan agar kedua perusahaan yang bersengketa menyelesaikan persoalan melalui jalur pengadilan.
"Pengadilan adalah salah satu langkah terakhir untuk menyelesaikan sengketa. Jika memungkinkan, jalan hauling itu pun bisa dibuka terlebih dahulu sembari perundingan atau sidang di pengadilan berjalan," tegasnya.
Baca Juga: 163 Tambang Batu Bara Beroperasi Secara Ilegal di Kalimantan Timur
Sebelum adanya police line dan blokade KM 101, aktivitas di jalan hauling tersebut berjalan normal. Hal itu dimulai dari kerjasama penggunaan lahan sejak tahun 2010.
Pada tahun 2010 tersebut, PT BMSS dan PT AGM (pemegang ijin PKP2B) sudah mendapat ijin pembangunan underpass oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui PT BBC (salah satu perusahaan dalam group BMSS). Pada saat itu Anugerah Tapin Persada (ATP) juga mengajukan permohonan ijin pembangunan underpass.
Namun, Gubernur Kalsel saat itu Rudy Arifin, meminta agar ATP bekerja sama dengan BMSS dan AGM dalam pembangunan underpass karena ijinnya sudah keluar terlebih dahulu.
Belum selesai dibangun, PT ATP jatuh pailit. Kemudian Tim Kurator PT ATP (dalam pailit) yang ditunjuk pengadilan, mendapatkan izin dari pengadilan untuk menandatangani Perjanjian 2010 dengan PT AGM dan PT BMSS, agar proyek jalan khusus tambang dan Pelabuhan khusus PT ATP (dalam pailit) dapat terus berlanjut. Dapat juga disampaikan bahwa Perjanjian 2010 lahir dari iktikad baik PT AGM untuk bersama-sama menjalankan bisnis secara berdampingan.
Inti dari kesepakatan itu adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan PT ATP, yang di mana PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 meter persegi di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP. Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass KM 101 untuk jalan hauling PT AGM.
Dalam perjanjian 2010 juga terdapat sejumlah poin kesepakatan yang mengikat kedua perusahaan, yaitu pertama, perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling.
Kedua, Perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah. Ketiga, perjanjian berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.
Ketika proyek jalan khusus tambang dan pelabuhan PT ATP beralih kepada PT TCT, perjanjian 2010 tetap dilaksanakan baik oleh PT AGM maupun PT TCT selama sepuluh tahun sejak sekitar 2011.
Namun, sejak Oktober 2021 kemarin, terjadi sengketa wilayah di lahan tersebut. Akhir November 2021, polisi memasang garis polisi yang diikuti blokade oleh PT TCT di wilayah kilometer 101 Tapin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
DANA Kaget Sesi Malam, Masih Ada Rp 99 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Kolaborasi BRI dan Kemenimipas: BLK Nusakambangan Jadi Harapan Baru WBP
-
Kerja Cepat, Besok Menteri Purbaya Salurkan Rp 200 Triliun ke 6 Bank Termasuk BSI
-
4 Link DANA Kaget Malam Ini Dapatkan Saldo 279 Ribu Secara Cuma-cuma
-
Pendiri Es Krim Ben & Jerry's Kecam Unilever: Ini Bukan Lagi Merek yang Kami Bangun
-
Menkeu Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen Bukan Hal yang Sulit
-
Gercep Klik 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Kesempatan Raih Saldo Ratusan Ribu
-
Purbaya Effect, IHSG Kembali Menghijau Hari Ini
-
Pertamina Akan Punya Anak Usaha Baru, Akhir Tahun Ini Terbentuk
-
Implementasi RUPTL 2025-2034 Butuh Investasi Rp 3.000 Triliun