Suara.com - Ribuan sopir dan pekerja tongkang terdampak garis polisi dan blokade jalan hauling khusus batu bara di KM 101 Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) masih menganggur.
Sudah lebih dari 10 hari, sejak blokade jalan itu terjadi pada 28 November 2021, ribuan pekerja itu tanpa penghasilan. Akibatnya, kini Perekonomian Kabupaten Tapin terancam memburuk akibat bertambahnya pengangguran.
Guru Besar Ilmu Ekonomi FEB Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Muhammad Handry Imansyah mengatakan, persoalan yang terjadi antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) harus segera diselesaikan.
Mediasi diperlukan untuk mempertemukan perbedaan dua kepentingan.
Namun demikian, menurut Prof Handry, jika mediasi buntu maka pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapin memiliki daya paksa untuk menyelesaikan masalah ini. Lantaran blokade jalan hauling KM 101 merugikan perekonomian banyak pihak di daerah tersebut.
"Tentu banyak pihak yang dirugikan. Termasuk masyarakat luas. Negosiasi dan mediasi bisa dilakukan antarpihak demi kepentingan bersama yang lebih besar. Jika mediasi buntu, pemerintah dan DPRD punya daya paksa," kata Handry dalam keterangan persnya yang diterima Suara.com, Senin (13/12/2021).
Prof Handry menambahkan, sengketa yang terjadi diantara kedua perusahaan harus segera diselesaikan. Jika salah satu pihak merasa dirugikan, melalui mediasi hal tersebut semestinya dapat dicari solusinya.
Jika kemudian proses mediasi mengalami jalan buntu, Prof Handry, menyarankan agar kedua perusahaan yang bersengketa menyelesaikan persoalan melalui jalur pengadilan.
"Pengadilan adalah salah satu langkah terakhir untuk menyelesaikan sengketa. Jika memungkinkan, jalan hauling itu pun bisa dibuka terlebih dahulu sembari perundingan atau sidang di pengadilan berjalan," tegasnya.
Baca Juga: 163 Tambang Batu Bara Beroperasi Secara Ilegal di Kalimantan Timur
Sebelum adanya police line dan blokade KM 101, aktivitas di jalan hauling tersebut berjalan normal. Hal itu dimulai dari kerjasama penggunaan lahan sejak tahun 2010.
Pada tahun 2010 tersebut, PT BMSS dan PT AGM (pemegang ijin PKP2B) sudah mendapat ijin pembangunan underpass oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui PT BBC (salah satu perusahaan dalam group BMSS). Pada saat itu Anugerah Tapin Persada (ATP) juga mengajukan permohonan ijin pembangunan underpass.
Namun, Gubernur Kalsel saat itu Rudy Arifin, meminta agar ATP bekerja sama dengan BMSS dan AGM dalam pembangunan underpass karena ijinnya sudah keluar terlebih dahulu.
Belum selesai dibangun, PT ATP jatuh pailit. Kemudian Tim Kurator PT ATP (dalam pailit) yang ditunjuk pengadilan, mendapatkan izin dari pengadilan untuk menandatangani Perjanjian 2010 dengan PT AGM dan PT BMSS, agar proyek jalan khusus tambang dan Pelabuhan khusus PT ATP (dalam pailit) dapat terus berlanjut. Dapat juga disampaikan bahwa Perjanjian 2010 lahir dari iktikad baik PT AGM untuk bersama-sama menjalankan bisnis secara berdampingan.
Inti dari kesepakatan itu adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan PT ATP, yang di mana PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 meter persegi di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP. Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass KM 101 untuk jalan hauling PT AGM.
Dalam perjanjian 2010 juga terdapat sejumlah poin kesepakatan yang mengikat kedua perusahaan, yaitu pertama, perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Anak Menteri Keuangan Viral Lagi Usai Memprediksi Krisis Ekonomi Global: Siapkan Bitcoin dan Emas!
-
Purbaya Wanti-wanti Himbara Soal Penyaluran Dana Rp200 T: Jangan ke Konglomerat!
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
Bahlil Salurkan Listrik dan Resmikan PLTMH di 3 Wilayah
-
Telin, SDEC, dan ITCO Niaga Perkuat Kolaborasi Regional untuk Pengembangan Sistem Kabel Laut ICE II
-
CEK FAKTA: Jokowi Buat Natuna Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat China
-
Emiten Keluarga Kalla Grup BUKK Raup Laba Bersih Rp 619,42 Miliar di Kuartal III-2025
-
Menkeu Purbaya Yakin IHSG 9.000 Akhir 2025, 10 Tahun Lagi 32.000
-
BP Taskin Apresiasi Program CSR Harita Nickel di Pulau Obi: Dukung Kemandirian Ekonomi
-
Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun, Menkeu Purbaya Minta Jangan Panik