Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan kemudahan bagi kalangan industri untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Salah satunya memberikan kebijakan sertifikasi TKDN gratis bagi kalangan industri.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Nila Kumalasari mengemukakan, pada 2021 Kemenperin mendapat anggaran Rp 112 miliar untuk sertifikasi gratis.
"Maka kesempatan ini digunakan dengan baik oleh kalangan industri sehingga di situs kami terjadi lonjakan pengajuan sertifikat TKDN," ujar Nila dalam Keterangannya, Rabu (15/12/2021).
Sementara, Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Surveyor Indonesia (Persero) Lussy Ariani Seba mengungkapkan, lonjakan kalangan industri yang melakukan proses sertifikasi membuat pihaknya harus memperkuat kompetensi para verifikatornya.
Lussy menambahkan, PTSI melakukan transformasi organisasi dengan membentuk divisi khusus yang mengelola TKDN.
"Divisi ini kelak akan melakukan desentralisasi ke unit-unit operasi sehingga PTSI sebagai verifikator dapat mendistribusikan sertifikasi TKDN dengan cepat," kata Lussy.
Upaya lain dari PTSI yaitu meningkatkan kualitas organisasi. PTSI membuat mobile learning untuk menambah pemahaman tentang sertifikasi TKDN.
"Karena perkembangan teknologi semakin cepat, kami membuat mobile learning tentang sertifikasi TKDN agar 3500 karyawan yang ada di PTSI bisa belajar dan mengakses secara detail seputar TKDN," kata Lussy.
Baca Juga: Dukung Program PEN dan TKDN Pemerintah, Panasonic Gandeng HAEI dan Konsultan ME
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Dana Desa buat Kopdes Merah Putih Tembus Rp 34,57 T, Purbaya: Hitungan Saya Lebih Besar
-
Genjot Fasilitas, IPC TPK Pastikan Arus Barang Ramadan 1447 H Aman Terkendali
-
Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Purbaya soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
-
Gegara Intervensi BI, Rupiah Berjaya di Jumat Sore ke Level Rp 16.888/USD
-
Kini Giliran Kimia Farma Kembali Raih Gelar Persero
-
Telkom Solution Sabet Enam Penghargaan PRIA 2026, Perkuat Reputasi di Segmen B2B
-
Berkat Perjanjian Prabowo-Trump, AS Bisa Kuasai Mineral Kritis RI
-
Kemenkeu Dukung Proyek Kapal Riset BRIN lewat Skema KPBU
-
Tekstil RI Bebas Tarif ke AS, 4 Juta Pekerja Bisa Bernapas Lega
-
Sektor Eksternal RI Tangguh! Defisit Transaksi Berjalan 2025 Cuma 0,1 Persen PDB