- Kementerian Keuangan mengklarifikasi pernyataan Menkeu terkait gugatan guru honorer mengenai anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di UU APBN 2026.
- Kemenkeu menghormati gugatan uji materiil di Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.
- Tiga permohonan gugatan di MK mempersoalkan pengelompokan program MBG sebagai pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi lanjutan soal pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menanggapi gugatan guru honorer ke Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 atau UU APBN 2026.
Diketahui gugatan ini menyoal soal anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ada di UU APBN 2026. Adapun proses gugatan sedang dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menerangkan, kementeriannya menghormati aspirasi guru honorer yang mengajukan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
"Menkeu tidak pernah menyatakan secara nyata - nyata bahwa gugatan tersebut akan kalah, namun Menkeu pada kesempatan tersebut menyampaikan konteks prasyarat kondisional sebuah gugatan yaitu gugatan bisa kalah ataupun menang," katanya dalam siaran pers, Jumat (20/2/2026).
"Jika dasar gugatannya kuat, maka kemungkinan gugatan bisa menang, namun sebaliknya, jika dasar gugatannya lemah, maka gugatan bisa kalah," lanjutnya.
Deni juga memperlihatkan kutipan yang terlontar dari Menkeu Purbaya:
"Ya biar aja, kita lihat dulu seperti apa. Kan bisa kalah, bisa menang kan. Kalau saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi kita lihat dulu hasilnya seperti apa."
Ia menilai, Menkeu tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi para guru honorer.
"Menkeu memahami bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas pembangunan sumber daya manusia Indonesia," papar dia.
Baca Juga: Kemenkeu Dukung Proyek Kapal Riset BRIN lewat Skema KPBU
Lebih lanjut Deni mengajak pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional.
"Kemenkeu mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan
proporsional serta mengedepankan dialog yang konstruktif demi penguatan kebijakan pendidikan nasional," jelasnya.
Diketahui, MK tercatat menerima setidaknya tiga permohonan pengujian Undang-Undang 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mempersoalkan pembiayaan program MBG.
Ketiga permohonan itu, antara lain, perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara, nomor 52/PUU-XXIV/2026 dengan pemohon seorang dosen Rega Felix, serta nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan guru honorer Reza Sudrajat.
Seluruh permohonan tersebut kompak mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang diambil dari anggaran pendidikan.
UU tersebut sejatinya mengatur bahwa anggaran pendidikan dialokasikan sekitar 20 persen dari total APBN. Namun, pengelompokan MBG sebagai bagian dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dikhawatirkan oleh para pemohon akan mengurangi alokasi anggaran untuk kebutuhan esensial pendidikan lainnya.
Maka dari itu, para pemohon dalam ketiga perkara tersebut meminta Mahkamah untuk menyatakan program MBG tidak termasuk ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Berita Terkait
-
Kemenkeu Dukung Proyek Kapal Riset BRIN lewat Skema KPBU
-
Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
Kemenkeu Kantongi Rp 40 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
-
Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK
-
Jawaban Menkeu Purbaya usai Bea Cukai Sita Bantuan Bencana Sumatra dari Diaspora
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Gegara Intervensi BI, Rupiah Berjaya di Jumat Sore ke Level Rp 16.888/USD
-
Kini Giliran Kimia Farma Kembali Raih Gelar Persero
-
Telkom Solution Sabet Enam Penghargaan PRIA 2026, Perkuat Reputasi di Segmen B2B
-
Berkat Perjanjian Prabowo-Trump, AS Bisa Kuasai Mineral Kritis RI
-
Kemenkeu Dukung Proyek Kapal Riset BRIN lewat Skema KPBU
-
Tekstil RI Bebas Tarif ke AS, 4 Juta Pekerja Bisa Bernapas Lega
-
Sektor Eksternal RI Tangguh! Defisit Transaksi Berjalan 2025 Cuma 0,1 Persen PDB
-
Deal Dagang Prabowo-Trump: Hilirisasi hingga Perpanjangan Freeport jadi 'Gula-gula' Pemerintah RI
-
Efisiensi Jadi Harga Mati Industri Logistik Indonesia
-
Negosiasi Dagang Rampung, RI Siap Borong Produk Energi AS Senilai Rp235 Triliun