- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan anggaran Koperasi Desa Merah Putih Rp34,57 triliun masih di bawah ekspektasinya.
- PMK Nomor 7 Tahun 2026 mewajibkan alokasi Rp34,57 triliun (58,03%) dari total Dana Desa 2026 untuk KDMP.
- Dana KDMP akan disalurkan langsung dari RKUN ke rekening khusus, berbeda dari jalur pencairan dana desa reguler.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui kalau anggaran Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih atau KDMP) sebesar Rp 34,57 triliun masih kurang dari perkiraannya.
“Hitungan saya lebih besar dari itu,” kata Purbaya, dikutip Jumat (20/2/2026).
Anggaran Kopdes Merah Putih ini sudah diatur Purbaya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam PMK 7/2026 itu, total dana desa 2026 mencapai Rp 60,67 triliun. Namun Pemerintah mewajibkan 58,03 persen atau Rp 34,57 triliun dialokasikan untuk anggaran Kopdes Merah Putih.
"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung
sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,00," begitu bunyi Pasal 15 Ayat 3 PMK 7/2026.
Artinya, selisih dari pagu dana desa 2026 sebesar Rp 25 triliun akan menjadi pagu reguler, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 4 PMK 7/2026.
Kendati begitu Purbaya meminta waktu untuk memastikan angka dana desa sudah sesuai aturan.
"Nanti saya cek lagi," katanya.
Alokasi Dana Desa ke Kopdes Merah Putih
Diketahui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merombak arah penggunaan Dana Desa di tahun 2026. Lewat regulasi teranyar, pemerintah mewajibkan mayoritas anggaran desa dialokasikan ke program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Baca Juga: Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Purbaya soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Aturan yang diteken 12 Februari 2026 ini secara khusus memplot 58,03% atau senilai Rp 34,57 triliun dari total pagu Dana Desa yang sebesar Rp60,57 triliun untuk implementasi Kopdes Merah Putih (KDMP).
"Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000," bunyi Pasal 15 ayat 3 aturan tersebut, dikutip Senin (16/2/2026).
Dengan porsi "raksasa" untuk koperasi, Dana Desa reguler kini menyisakan anggaran sebesar Rp 26 triliun. Pemerintah mengarahkan penggunaan dana KDMP ini secara spesifik untuk pembangunan fisik, mulai dari gerai, pergudangan, hingga kelengkapan operasional koperasi di pelosok tanah air.
Menariknya, pemerintah menerapkan jalur "bypass" untuk pencairan dana koperasi ini. Berbeda dengan dana reguler yang melalui pemotongan di tingkat kabupaten/kota, dana KDMP akan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung khusus.
Tak hanya itu, pemerintah menyiapkan "bonus" bagi desa yang serius mengelola koperasinya. Status pembentukan dan kinerja usaha KDMP kini menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan tambahan insentif desa dari total alokasi Rp1 triliun.
Berita Terkait
-
Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Purbaya soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
-
DPR Pertanyakan Alasan Agrinas Impor Pikap India untuk Koperasi Merah Putih
-
BUMN Agrinas Impor 105.000 Pikap dan Truk India saat Industri Otomotif Indonesia Berdarah-darah
-
Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK
-
Jawaban Menkeu Purbaya usai Bea Cukai Sita Bantuan Bencana Sumatra dari Diaspora
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
Ajak Istri dan Anak Kunker Ke New York, Apakah Menteri PU Langgar Aturan Menkeu?
-
Bersama Danantara, Pegadaian Akselerasi Ekosistem Bank Emas Menuju Kancah Internasional
-
Bulog Gerak Cepat Tindaklanjuti Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Gudang Karawang
-
UU P2SK Dinilai Mampu Perkuat Daya Saing dan Kedaulatan Industri Kripto Nasional
-
Investor Asing Masih Jual Saham Rp365 Miliar di Sesi I, Tapi BBCA Tetap Diserok
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
Usai IPO, Saham JELI Langsung ARA
-
BI Tak Agresif Stabilkan Rupiah, Cadangan Devisa Naik Hingga Akhir Juni Jadi Rp2.606 T
-
Jangan Terburu-buru Beli BBCA, Analis Wanti-wanti Taking Profit
-
Produksi Listrik PLN Nusantara Power Capai 66.919 GWh pada 2025