Suara.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf melayangkan gugatan terhadap PT Grahalintas Properti, namun dalam perkara ini PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana ikut terseret pula dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Lantas, bagaimana kronologi yang sebetulnya terjadi sehingga Indosat juga terseret dalam perkara ini?
Kepala Biro Humas Kemenparekraf, Djoko Waluyo mengatakan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (dahulu Departemen Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi) melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara (BMN) berupa tanah dengan PT Grahalintas Properti.
Dalam pemanfaatan BMN tersebut dilaksanakan dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS), yaitu di mana tanah merupakan milik pemerintah dan Bangunan Gedung akan dibangun dan dimanfaatkan dalam waktu tertentu oleh pihak PT Grahalintas Properti.
Dimana dalam perjanjian tersebut Grahalintas Properti mendapat hak pemanfaatan aset berupa tanah dan bangunan untuk jangka waktu tertentu. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada temuan bahwa kerja sama itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
"Karena adanya temuan dari BPK RI yang mana memerintahkan agar perjanjian kerja sama harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Djoko dalam keterangan persnya dikutip, Minggu (19/12/2021).
Djoko pun menjelaskan alasan PT Indosat dan PT Sisindosat Lintas Buana juga ikut terseret sebagai pihak Turut Tergugat I dan II dikarenakan:
- perjanjian kerja sama pada awalnya dimulai antara Kementerian Pariwisata dan PT. Sisindosat Lintas Buana (Turut Tergugat II), di mana PT Sisindosat Lintas Buana merupakan anak perusahaan dari PT. Indosat (Turut Tergugat II).
- Kemudian dalam perjalanan kerja sama, PT Sisindosat Lintas Buana mengalihakan kerja sama kepada PT. Graha Lintas Properti (Tergugat).
"Alasan PT Indosat dan PT Sisindosat dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan dikarenakan dahulu yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos Dan Telekomunikasi (Sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama."
Baca Juga: JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan
Tag
Berita Terkait
-
JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan
-
Mantan Kadishub Cilegon Dituntut 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan
-
Dissenting Opinion Divonis RJ Lino, Ketua Majelis Hakim Sebut Tak Ada Niat Jahat
-
Tak Main-main, Sandiaga Uno Ultimatum Pegawai Kemenparekraf Terkait Korupsi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
6 Fakta Uang Rampasan KPK Dipajang: Ratusan Miliar, Pinjaman Bank?
-
Cara Membuat QRIS untuk UMKM, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan
-
Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol
-
Pesan Bahlil untuk Shell dan Vivo: Walaupun Tidak Menjual Bensin, Kebutuhan Rakyat Tersedia
-
BRI Peduli Sumbang Mobil Operasional Demi Peningkatan Mutu Pendidikan
-
Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang
-
Saham AS Jeblok, Bitcoin Anjlok ke Level Terendah 7 Bulan!
-
Baru 3,18 Juta Akun Terdaftar, Kemenkeu Wajibkan ASN-TNI-Polri Aktivasi Coretax 31 Desember
-
BUMN-Swasta Mulai Kolaborasi Perkuat Sistem Logistik Nasional
-
IHSG Lesu Imbas Sentimen Global, Apa Saja Saham yang Top Gainers Hari Ini