Suara.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf melayangkan gugatan terhadap PT Grahalintas Properti, namun dalam perkara ini PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana ikut terseret pula dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Lantas, bagaimana kronologi yang sebetulnya terjadi sehingga Indosat juga terseret dalam perkara ini?
Kepala Biro Humas Kemenparekraf, Djoko Waluyo mengatakan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (dahulu Departemen Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi) melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara (BMN) berupa tanah dengan PT Grahalintas Properti.
Dalam pemanfaatan BMN tersebut dilaksanakan dengan sistem Bangun Guna Serah (BGS), yaitu di mana tanah merupakan milik pemerintah dan Bangunan Gedung akan dibangun dan dimanfaatkan dalam waktu tertentu oleh pihak PT Grahalintas Properti.
Dimana dalam perjanjian tersebut Grahalintas Properti mendapat hak pemanfaatan aset berupa tanah dan bangunan untuk jangka waktu tertentu. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada temuan bahwa kerja sama itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
"Karena adanya temuan dari BPK RI yang mana memerintahkan agar perjanjian kerja sama harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Djoko dalam keterangan persnya dikutip, Minggu (19/12/2021).
Djoko pun menjelaskan alasan PT Indosat dan PT Sisindosat Lintas Buana juga ikut terseret sebagai pihak Turut Tergugat I dan II dikarenakan:
- perjanjian kerja sama pada awalnya dimulai antara Kementerian Pariwisata dan PT. Sisindosat Lintas Buana (Turut Tergugat II), di mana PT Sisindosat Lintas Buana merupakan anak perusahaan dari PT. Indosat (Turut Tergugat II).
- Kemudian dalam perjalanan kerja sama, PT Sisindosat Lintas Buana mengalihakan kerja sama kepada PT. Graha Lintas Properti (Tergugat).
"Alasan PT Indosat dan PT Sisindosat dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan dikarenakan dahulu yang pertama kali melakukan hubungan hukum keperdataan dengan Departemen Pos Dan Telekomunikasi (Sekarang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) sehingga posisi mereka dalam hal ini hanya sebagai bagian dari proses pelaksanaan kerja sama."
Baca Juga: JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan
Tag
Berita Terkait
-
JPU KPK Khawatir Sampai Larut Malam, Hakim Tunda Sidang Kasus Munjul Pekan Depan
-
Mantan Kadishub Cilegon Dituntut 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan
-
Dissenting Opinion Divonis RJ Lino, Ketua Majelis Hakim Sebut Tak Ada Niat Jahat
-
Tak Main-main, Sandiaga Uno Ultimatum Pegawai Kemenparekraf Terkait Korupsi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas
-
Bahlil: Hanya Prabowo dan Soeharto Presiden yang Resmikan Kilang Minyak
-
Penunggak Pajak Jumbo Baru Setor Rp 13,1 T dari Total Rp 60 T