Suara.com - Sidang pembacaan putusan eks Direktur Utama PT. Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino sempat diwarnai disetting opinion atau perbedaan pendapat antara ketua majelis hakim Rosmina dengan anggota hakim 1 Teguh Santoso dan hakim anggota II Agus Salim. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).
Dalam menimbang putusannya, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyebut terdakwa RJ Lino tidak ditemukan niat jahat dalam pengadaan unit QCC di Pelindo II tahun 2010.
"Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan atau memilih 3 unit QCC twinlift kapasitas 61 ton untuk pelabuhan panjang, palembang dan pontianak," kata Ketua Hakim Rosmina dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).
Rosmina memiliki alasan bahwa terdakwa RJ Lino dapat dibebaskan dalam seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Maka adalah beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," ucap Rosmina.
Pertimbangan ketua majelis hakim Rosmina berbeda dengan dua hakim anggota. Sehingga tetap menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa RJ Lino.
"Maka ketua hakim majelis tidak sependapat dengan penuntut umum maupun hakim anggota I dan hakim anggota II adhoc," kata Rosmina.
Pertimbangan lain hakim Rosmina, bahwa KPK dalam menghitung kerugian negara dalam pengadaan barang 3 unit QCC di Pelindo II dianggap tidak cermat.
"Unit forensik akuntansi direktorat deteksi dan analisa korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara," kata Hakim Rosmina.
Baca Juga: Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK, Hakim Vonis RJ Lino 4 Tahun Penjara
Apalagi, Hakim Rosmina berujar bahwa tidak ditemukan fakta hukum terdakwa RJ Lino mendapatkan keuntungan dalam pengadaan barang 3 unit QCC tersebut.
"Tidak ditemukan pula ada orang lain yang terima keuntungan dari pengadaan. Pemilihan twinlift karena perbandingan harga yang lebih murah. Diskresi dilakukan untuk menyelesaikan masalah dan tanggung jawab untuk mencapai tujuan," ucapnya.
Dalam persidangan, RJ Lino tetap dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim.
Selain pidana badan, terdakwa RJ Lino turut membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Teguh Santoso dalam pembacaan putusan di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).
Hal memberatkan dalam putusan terdakwa RJ Lino tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa RJ Lino selama persidangan berlaku sopan.
"Tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Terdakwa belum pernah dipidana," ucap hakim anggota
Dalam putusan terdakwa RJ Lino pun tidak diberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Dimana tuntutan RJ Lino enam tahun penjara.
Dalam dakwaan disebutkan PT Pelindo II telah melakukan pembayaran ke HDHM China sebagai perusahaan pengadaan 3 QCC sebesar 1.142.842,61 dolar AS padahal biaya pemeliharaan 3 QCC hanya sebesar 939.107,08 dolar AS sebagaimana pembayaran pihak HDHM kepada PT JPP selaku sub kontraktor pekerjaan pemeliharaan "twin lift" QCC.
Akibat perbuatan R.J. Lino, tidak diperolehnya produk twin lift QCC dengan harga wajar sebesar 13.579.088,71 dolar AS yang berasal dari nilai harga pokok produksi sebesar 10.000.262,85 dolar AS, margin keuntungan wajar sebesar 2.553.418,86 dolar AS, biaya lain-lain sebesar 1.025.407 dolar AS.
Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara senilai 1.997.740,23 dolar AS karena melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit QCC.
Atas perbuatannya, RJ Lino dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Eks Direktur Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
-
Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK, Hakim Vonis RJ Lino 4 Tahun Penjara
-
Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis RJ Lino Di Kasus Pelindo II
-
Pengacara Maskur Husein Dituntut 10 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp8 Miliar
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil