Suara.com - Orang terkaya di Dunia Elon Musk bakal mendapatkan pembayaran pajak yang besar, bahkan lebih terbesar saat ini. Pemilik produsen kendaraan listrik Tesla ini dihadapkan tagihan pajak sebesar USD 11 miliar atau setara Rp 158,24 triliun (kurs Rp 14.386)
Seperti dikutip dari CNN Business, Hal ini diketahui, setelah Elon Musk mengungkap nilai pajak itu lewat akun twitter pribadinnya pada hari Minggu lalu.
Angka tagihan pajak ini tidak jauh berbeda dari apa yang Elon Musk tweet minggu lalu ketika, di tengah perang Twitter dengan Senator Elizabeth Warren, yang mana dia mengatakan akan membayar tagihan pajak individu terbesar dalam sejarah tahun ini.
IInvestigasi oleh ProPublica menemukan bahwa Elon Musk, dan sesama miliarder seperti Jeff Bezos dan Michael Bloomberg, secara legal tidak membayar pajak penghasilan pada tahun 2018.
Di sisi lain Elon Musk tidak mendapatkan gaji tunai atau bonus. Ia dibayar melalui opsi saham, sehingga memberinya hak untuk membeli saham Tesla dengan harga yang sama dengan harga pasar pada saat opsi diterbitkan.
Elon Musk menerima 25,5 juta opsi split-adjusted pada tahun 2012, dan memiliki 22,9 juta opsi tersebut selama tahun-tahun berikutnya ketika Tesla mencapai target operasional dan keuangan tertentu. Akan tetapi, dia tidak perlu membayar pajak atas opsi itu sampai dia menggunakannya untuk membeli saham.
Karena blok opsi itu akan berakhir pada Agustus 2022, Elon Musk akhirnya memulai proses mengubahnya menjadi saham pada awal November. Dan dia mendokumentasikan perdagangan itu dalam pengajuan SEC.
Ketika dia menggunakan opsinya, nilai saham yang baru dibeli dikenai pajak sebagai pendapatan dengan tarif 40,8%. Dari situlah datangnya tagihan pajak yang besar.
Dalam hal ini, Elon Musk juga telah menjual sahamnya untuk membayar tagihan pajak. Penjualan tersebut sejauh ini mencapai 7,5 juta saham, menghasilkan USD 7,8 miliar sejauh ini.
Baca Juga: Capaian Pajak Belum Optimal, Kesadaran Pajak Pelaku Usaha di Palembang Dinilai Rendah
Elon Musk telah memindahkan tempat tinggalnya dan rumah resmi Tesla ke Texas, yang tidak mengenakan pajak penghasilan negara pada individu. Tarif pajak penghasilan California adalah yang tertinggi di negara ini sekitar 12%.
Meskipun tidak jelas berapa banyak dari pendapatannya yang akan dikenakan pajak itu, dia kemungkinan tidak akan menghindarinya sama sekali, meskipun dengan alamat barunya.
"Saya akan terus membayar pajak penghasilan di California sebanding dengan waktu saya di negara bagian, yang & akan signifikan," kata Musk lewat akun twitternya pada bulan Juni.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Awal Pekan, Rupiah Dibuka Suram ke Level Rp16.839 per Dolar AS
-
Emas Antam Melesat ke Harga Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 per Gram
-
IHSG Pecah Rekor Lagi di Senin Pagi, Tembus Level 8.991
-
Survei Bank Indonesia Laporkan Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya
-
Indonesia-Pakistan Targetkan Negosiasi CEPA, Dari Minyak Sawit hingga Tenaga Medis
-
Geser Erick Thohir, Rosan Roeslani Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah
-
Pengusaha Minta Pemerintah Beri Ruang Proyek Infrastruktur untuk UMKM Konstruksi
-
Rekomendasi Saham-saham yang Patut Dicermati Senin 12 Januari 2026
-
FAO: 43,5% Masyarakat Indonesia Tidak Mampu Beli Makanan Bergizi, Negara Intervensi Lewat MBG