Harusnya, menurut Reza, bila kasus ini hanya menjerat para petinggi perusahaan tersebut, maka mereka sajalah yang ditindak secara hukum. Namun, tidak perlu melakukan penyitaan aset-aset yang di dalamnya terkandung milik pihak ketiga.
"Di mana asetnya dilakukan penyitaan, akhirnya asetnya tidak bisa, kalau kita di market istilahnya diputar, diinvestasikan kembali sehingga aset tersebut mati. Ketika mati tidak bergerak lalu para nasabah ini tidak bisa melakukan pencairan atas sahamnya, ini yang akhirnya merugikan pihak ketiga," ucap Reza.
Bila penegak hukum terus melakukan penyitaan bahkan pembekuan aset milik pihak ketiga dalam setiap kasus-kasus pidana di pasar modal, hal itu akan berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia.
"Yang ada, adalah timbul perspektif bahwa pasar modal itu adalah barang jelek lah itu, barang haram lah itu, artinya tidak pantas lah kita melakukan investasi di pasar modal dan sebagainya. Wah jangan-jangan nanti ketika kita berinvestasi di pasar modal bakal kena kasus," ujarnya.
Pakar hukum Universitas Al Azhar Supardji pada kesempatan tersebut menekankan perlunya perubahan Undang-Undang Pasar Modal karena undang-undang ini dianggap sudah tidak bisa lagi mengakomodir peliknya tindak pidana yang terjadi di pasar modal akhir-akhir ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun