Suara.com - Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta oleh Pembina Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Kornelius Simanjuntak untuk segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP).
Hal ini menurutnya penting karena dianggap sebagai upaya mendorong kepercayaan masyarakat terhadap jasa asuransi.
"LPPP juga dapat mengembalikan citra perusahaan asuransi, mengingat akhir-akhir ini makin banyak permasalahan yang terjadi di sejumlah perusahaan," kata dia, dikutip jumat (24/12/2021).
Ia berpendapat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, lembaga tersebut sudah harus dibangun karena jelas mengamanatkan adanya lembaga terkait paling lambat tiga tahun setelah undang-undang perasuransian terbit.
Ia juga menyerukan terciptanya tata kelola industri asuransi yang lebih sehat di dalam negeri, mengingat belakangan banyaknya muncul aduan terkait produk unit link dan kasus gagal bayar.
Dengan demikian, guna menciptakan tata kelola yang lebih sehat di industri ini perlu didorong adanya kolaborasi antara perusahaan asuransi dengan pialang asuransi.
Kolaborasi antara dua entitas ini penting, guna menghilangkan sikap saling mencurigai antara keduanya. Pasalnya, sikap saling curiga yang selama ini selalu muncul dapat merusak kelangsungan dua entitas bisnis tersebut.
"Hilangkan saling menyalahkan. Yang selama ini muncul adalah broker ini katanya merusak pasar. Katanya, kalau masuk broker pasti preminya hancur," kata Kornelius.
Sementara, Ketum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Indonesia (Apparindo) Mohammad Jusuf Adi mengatakan, guna membenahi asuransi nasional, diperlukan kesadaran dari para perusahaan asuransi untuk melakukan bisnis sesuai kecukupan modal.
Baca Juga: Menteri Erick Thohir Ingin Bangun Kepercayaan Masyarakat Soal Asuransi Milik BUMN
Dengan begitu, kata dia, pihaknya akan lebih mudah melakukan penyeleksian perusahaan asuransi bagi nasabah.
Terkait LPPP, Kepala Bagian Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi OJK Muhammad Ridwan pun mengamini pentingnya keberadaan lembaga tersebut. Namun demikian, kata dia, lembaga tersebut sedang dalam proses penggodokan.
OJK telah mengajak Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk merumuskan desain lembaga ini. Diharapkan dengan adanya lembaga ini ke depannya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat agar mau membeli produk-produk asuransi.
"Kita sedang mendesain bagaimana nanti bentuk lembaganya, apakah kemudian dia nanti akan melekat di Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) atau kemudian menjadi lembaga yang mirip dengan LPS," ucapnya.
Sedangkan Wakil Ketua BPKN RI, M Mufti Mubarok memaparkan, pembenahan industri asuransi memang perlu dilakukan karena jumlah pengaduan konsumen asuransi yang diterima pihaknya cukup banyak.
Menurut dia, pada 2021 BPKN telah menerima sebanyak 2.152 pengaduan. Mufti menyebut ada empat persoalan yang menjadi catatan BPKN selama 2021 meliputi penolakan klaim, misleading produk, pailit, dan gagal bayar.
Berita Terkait
-
Kolaborasi Antar Pemangku Kepentingan Dapat Ciptakan Industri Asuransi yang Sehat
-
Butuh Dana Cepat? Jangan Gegabah, Cek Daftar Pinjol Resmi Dirilis OJK 2021
-
Industri Otomotif Torehkan Kinerja Positif Berkat PPnBM DTP
-
Kampanye #IndonesiaLangitBiru, Asuransi Astra Gelar Bincang Rumah Hemat Energi
-
Menteri Erick Thohir Ingin Bangun Kepercayaan Masyarakat Soal Asuransi Milik BUMN
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi
-
Insentif Mobil Listrik Tak Kunjung Jelas, Kemenperin Khawatir Penjualan Tertahan
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan