Suara.com - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 akan digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI karena dianggap melanggar regulasi.
“Merespons terbitnya Keputusan Gubernur No. 1517/2021, Apindo DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Pemprov DKI Jakarta,” kata Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin, Kamis (30/12/2021) lalu.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, keputusan Gubernur No. 1517/2021 merubah UMP 2022 DKI Jakarta yang awalnya naik 0,85 persen atau setara Rp37.749 menjadi 5,1 persen, sekitar Rp225.667 sehingga menjadi Rp4.641.854.
Menurut Apindo, keputusan itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Selain itu, keputusan itu juga sudah melewati batas waktu penetapan yang telah ditentukan sebelumnya.
“Keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, di mana 2 dari 3 unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu pengusaha dan pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP No. 36/2021,” ujar Solihin.
Dalam kesempatan yang sama, Solihin menegaskan, Apindo mendesak Kementerian Ketenagakerjaan memberi teguran pada kepala daerah yang telah mengeluarkan kebijakan yang tak sejalan dengan regulasi ketenagakerjaan, terutama soal pengupahan.
“Kami juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU No. 23/2014 Pasal 373,” kata dia, dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com.
Apindo juga mengimbau kepada perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap.
Dikabarkan sebelumnya, kebijakan Gubernur Anies Baswedan terkait upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta, dikhawatirkan Kemenaker bisa menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Roy Suryo Sentil PSI Bela Giring Bawa Nama Bill Gates-Mark Zuckerberg
Penetapan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen dari yang sebelumnya 0,8 persen tidak sesuai ketentuan.
“Penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap.
Namun demikian, Chairul siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
“Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Pengusaha Pertanyakan Sanksi dari Anies Baswedan Jika Tidak Naikan UMP Sesuai Kepgub
-
Tanggapi Pidato Giring, Mardani Ali Sera: PSI Turun Kelas
-
Angkat Topi! Sempat Dihujat, Giring PSI Ungkap Alasan Heroik Pilih DO dari Kampus Anies
-
Revisi UMP Anies Baswedan Bikin Heboh, Menko Airlangga Angkat Suara
-
Roy Suryo Sentil PSI Bela Giring Bawa Nama Bill Gates-Mark Zuckerberg
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS
-
AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!
-
PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit
-
Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?
-
Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
-
Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS
-
Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'
-
Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal