Suara.com - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 akan digugat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI karena dianggap melanggar regulasi.
“Merespons terbitnya Keputusan Gubernur No. 1517/2021, Apindo DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Pemprov DKI Jakarta,” kata Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin, Kamis (30/12/2021) lalu.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, keputusan Gubernur No. 1517/2021 merubah UMP 2022 DKI Jakarta yang awalnya naik 0,85 persen atau setara Rp37.749 menjadi 5,1 persen, sekitar Rp225.667 sehingga menjadi Rp4.641.854.
Menurut Apindo, keputusan itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Selain itu, keputusan itu juga sudah melewati batas waktu penetapan yang telah ditentukan sebelumnya.
“Keputusan tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, di mana 2 dari 3 unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu pengusaha dan pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP No. 36/2021,” ujar Solihin.
Dalam kesempatan yang sama, Solihin menegaskan, Apindo mendesak Kementerian Ketenagakerjaan memberi teguran pada kepala daerah yang telah mengeluarkan kebijakan yang tak sejalan dengan regulasi ketenagakerjaan, terutama soal pengupahan.
“Kami juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU No. 23/2014 Pasal 373,” kata dia, dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com.
Apindo juga mengimbau kepada perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap.
Dikabarkan sebelumnya, kebijakan Gubernur Anies Baswedan terkait upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta, dikhawatirkan Kemenaker bisa menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Roy Suryo Sentil PSI Bela Giring Bawa Nama Bill Gates-Mark Zuckerberg
Penetapan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen dari yang sebelumnya 0,8 persen tidak sesuai ketentuan.
“Penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap.
Namun demikian, Chairul siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
“Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Pengusaha Pertanyakan Sanksi dari Anies Baswedan Jika Tidak Naikan UMP Sesuai Kepgub
-
Tanggapi Pidato Giring, Mardani Ali Sera: PSI Turun Kelas
-
Angkat Topi! Sempat Dihujat, Giring PSI Ungkap Alasan Heroik Pilih DO dari Kampus Anies
-
Revisi UMP Anies Baswedan Bikin Heboh, Menko Airlangga Angkat Suara
-
Roy Suryo Sentil PSI Bela Giring Bawa Nama Bill Gates-Mark Zuckerberg
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
-
Gubernur BI : Tiga Kunci Ini Bisa Bikin Indonesia Meroket di 2026, Apa Saja?
Terkini
-
Danantara Ungkap 2 Proyek Andalan Dongkrak Ekonomi
-
Menkeu Purbaya Akui Iklim Investasi Indonesia Berantakan: Kalah dari Vietnam, Thailand, Malaysia
-
Bolehkah PPPK Paruh Waktu Ambil Pekerjaan Sambilan? Ini Ketentuannya
-
Bank Indonesia Punya Cara Turunkan Harga Bawang, Begini Strateginya
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat Senilai Rp142 Triliun, Terbanyak dari Wilayah Ini
-
Pasca Banjir Sumatera, Menkeu Purbaya Janji Alokasi Dana BNPB Ditambah
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkomcel Gelar Telkomcel Connect, Rayakan 13 Tahun Hubungkan Timor Leste
-
Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Harganya Dipatok Rp 2.425.000 per Gram