Suara.com - Pertama kali meluncurkan platform perdagangan emas digital sehatigold.com pada Desember 2020, kini Sakumas telah rebranding menjadi sakumas.com sejak Juni 2021 dan berhasil meraih pengesahan oleh BAPPEBTI sebagai salah satu pedagang fisik emas digita yang pertama di Indonesia.
Sakumas resmi disahkan menjadi Pedagang Fisik Emas Digital di akhir tahun 2021. Salah satu dasar yang menjadi alasan mengapa Sakumas mendapatkan pengesahan oleh BAPPEBTI yaitu karena komitmen Sakumas dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan.
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas izin-Nya sehingga Sakumas bisa mendapatkan pengesahan resmi dari Bappebti,” kata CEO Sakumas, Denny Ardhiyanto ditulis Jumat (7/1/2022).
“Dengan mendapatkan pengesahan resmi, hal ini menjadi bukti komitmen dan keseriusan Sakumas dalam mendukung masyarakat sebagai investor nantinya, yang diharapkan akan secara konsisten memberikan keuntungan dan kemudahan dalam berinvestasi emas digital,” tambah Denny.
PT Sehati Indonesia Sejahtera dengan produk Sakumas ini memiliki visi untuk membangun ekosistem emas digital di Indonesia, dan memiliki misi untuk memberikan layanan transaksi emas digital yang mudah dan transparan.
Sakumas dinilai mampu menunjukkan kualitasnya sebagai salah satu dari sekian banyak bisnis yang bergerak di bidang emas digital dengan memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggannya, melalui penyimpanan emas fisik pada brankas depository dan pencatatan yang dilakukan secara digital sehingga kedua belah pihak dapat saling merasa aman.
Bappebti sendiri merupakan sebuah lembaga milik pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mengemban tugas melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka.
“Dengan bertransaksi di Sakumas, pengguna tak perlu khawatir sebab Sakumas memberikan terobosan dan solusi penyimpanan emas fisik, serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pelanggannya karena transaksi sudah diatur dan diawasi oleh otoritas,” imbuh Denny.
Setiap transaksi nasabah juga diawasi oleh Bursa Berjangka, di mana Sakumas juga telah bekerja sama dengan PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Future Exchange), sebuah PT dari BUMN.
Baca Juga: Pengusaha Kaya Ray Dalio Meyakini Bitcoin Kalahkan Nilai Lindung Emas
Denny menjelaskan, emas digital di Sakumas dijamin oleh emas fisik yang disimpan dan diawasi oleh Lembaga Kliring. Sakumas bekerja sama dengan Kliring Berjangka Indonesia, sebuah PT BUMN, dan yang pasti memberikan keamanan yang terjamin.
Jika melihat perkembangan dan bisnis di masa mendatang, emas digital sendiri merupakan prospek yang baik, karena emas masih dipercaya sebagai media investasi yang tidak lekang oleh waktu.
Karena itu, emas digital hadir dan memberikan kemudahan investasi emas, mengingat perkembangan zaman yang telah beralih pada pasar digital. Dengan berinvestasi dengan emas digital, investor pun diberikan rasa aman karena diatur, dimonitor pemerintah dan dijamin oleh emas fisik.
Selain itu, para investor milenial pun diprediksi akan mengadopsi konsep emas digital dengan baik. Pengguna bisa memanfaatkan kehadiran Sakumas untuk investasi emas digital dengan mengunjungi website resmi Sakumas melakukan pendaftaran dan verifikasi dengan mengunggah KTP serta NPWP.
“Setelah terdaftar, amati grafik harga emas yang pada halaman Sakumas dan pertimbangkan waktu terbaik untuk mulai membeli emas melalui website atau aplikasi Sakumas,” ungkap Denny.
Transaksi emas digital dapat dilakukan dengan membeli emas dari 0.01 gram dengan berbagai macam metode pembayaran yang disediakan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
Terkini
-
125 Tahun Mengabdi Untuk Negeri, Pegadaian Perkuat Layanan Digital Melalui Tring!
-
Belanja di Korea Selatan Kini Tidak Perlu Tukar Uang, Bisa Pakai QRIS
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya
-
Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!
-
Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?
-
LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP
-
Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia
-
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2026
-
Timur Tengah Bergejolak, Petrokimia Gresik Bicara Nasib Soal Pasokan Sulfur