Suara.com - Kripto merupakan tren investasi saham yang sedang diminati banyak orang. Lantas, bagaimana cara transaksi kripto? Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya berikut.
Seperti diketahui, investasi kripto atau cryptocurrency ngetren dan digandrungi banyak orang saat merebaknya pandemi Covid-19. Banyak yang penasaran apa itu uang kripto dan bagaimana cara kerjanya sehingga mampu menghasilkan lebih banyak keuntungan.
Kripto atau Cryptocurrency adalah semacam mata uang digital yang dijamin cryptography. Kripto biasanya digunakan dalam bertransaksi jual beli saham secara online.
Selain di Indonesia, kripto juga terkenal di luar negeri. Adapun beberapa keuntungan dengan menggunakan kripto yaitu terhindar dari inflasi, biaya transaksi murah, cepat, dan tak berafiliasi dengan bank. Kripto juga dapat mendatangkan keuntungannya yang jelas.
Lantas, bagaimana cara transaksi menggunakan uang kripto? Anda mungkin bertanya-tanya bagaimana cara transaksi kripto dengan aman. Adapun caranya yaitu sebagai berikut:
1. Pilih Platform yang Aman
Langkah pertama adalah memutuskan platform mana yang akan digunakan. Umumnya, investor dapat memilih antara broker tradisional atau pertukaran mata uang kripto khusus. Broker tradisional ini adalah broker online yang menawarkan cara untuk membeli dan menjual cryptocurrency, serta aset keuangan lainnya seperti saham, obligasi, dan ETF. Platform ini cenderung menawarkan biaya perdagangan yang lebih rendah tetapi dengan lebih sedikit fitur kripto.
Di sisi lain, pertukaran mata uang kripto memiliki banyak sistem dan jenis. Masing-masing menawarkan mata uang kripto yang berbeda, penyimpanan dompet, opsi akun berbunga, dan banyak lagi. Banyak bursa membebankan biaya berbasis aset.
2. Mendanai Akun
Baca Juga: Dukung Program Kampus Merdeka, Ini yang Dilakukan Tokocrypto
Setelah memilih platform, langkah selanjutnya adalah mendanai akun sehingga proses perdagangan bisa langsung dimulai. Sebagian besar pertukaran kripto memungkinkan pengguna untuk membeli kripto menggunakan mata uang fiat (mata uang yang dikeluarkan pemerintah masing-masing).
Pembelian kripto dengan kartu kredit dianggap berisiko, dan beberapa bursa tidak mendukungnya. Beberapa perusahaan kartu kredit juga tidak mengizinkan transaksi kripto karena cryptocurrency sangat fluktuatif, serta tidak disarankan untuk mengambil risiko berhutang — atau berpotensi membayar biaya transaksi kartu kredit yang tinggi — untuk aset tertentu.
3. Menempatkan Pesanan
Anda dapat melakukan pemesanan melalui web atau platform seluler broker atau bursa. Jika berencana untuk membeli cryptocurrency, anda dapat melakukannya dengan memilih opsi beli, memilih jenis pesanan, memasukkan jumlah cryptocurrency yang ingin dibeli, dan mengonfirmasi pesanan. Proses yang sama berlaku untuk pesanan opsi jual pada kripto.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Lirik Pasar Kripto, Paypal Segera Rilis StableCoin Bernama Paypal Coin
-
Ingin Investasi Kripto tapi Masih Pemula? Ini Tips dari CEO Indodax
-
Samsung Luncurkan Smart TV NFT Tahun Ini, Apa Saja Fiturnya?
-
Beri Saran Investor Kripto Pemula, CEO Indodax: Wajib Pakai Uang Dingin
-
Dukung Program Kampus Merdeka, Ini yang Dilakukan Tokocrypto
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
IHSG Perkasa di Sesi I Naik 1,26%, 595 Saham Terbang
-
Bank Cirebon Bangkrut: Izin Dicabut, Pemkot Respon Sikap OJK dan LPS
-
Saham INET Diborong, Akumulasinya Capai Rp 110 Miliar
-
Harga Minyak Melemah di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
Kapan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap I 2026, Ini Ketentuannya
-
Kementerian PKP Bakal Bangun Rusun Delapan Lantai di Solo untuk Anggota Kopassus
-
Pembiayaan Flexi Mitra Mabrur Bank Mega Syariah Melonjak 180 Persen
-
Ibu Mekaar Menuju Tanah Suci: PNM Temani Hidup Saya dari Nol hingga Bisa Sekolahkan Anak
-
Tiga Bank Bangkrut di Tahun 2026, Ini Daftarnya
-
FTSE Russell Bekukan Rebalancing Saham RI, Pjs Bos Bursa Buka Suara