Suara.com - Kripto merupakan tren investasi saham yang sedang diminati banyak orang. Lantas, bagaimana cara transaksi kripto? Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya berikut.
Seperti diketahui, investasi kripto atau cryptocurrency ngetren dan digandrungi banyak orang saat merebaknya pandemi Covid-19. Banyak yang penasaran apa itu uang kripto dan bagaimana cara kerjanya sehingga mampu menghasilkan lebih banyak keuntungan.
Kripto atau Cryptocurrency adalah semacam mata uang digital yang dijamin cryptography. Kripto biasanya digunakan dalam bertransaksi jual beli saham secara online.
Selain di Indonesia, kripto juga terkenal di luar negeri. Adapun beberapa keuntungan dengan menggunakan kripto yaitu terhindar dari inflasi, biaya transaksi murah, cepat, dan tak berafiliasi dengan bank. Kripto juga dapat mendatangkan keuntungannya yang jelas.
Lantas, bagaimana cara transaksi menggunakan uang kripto? Anda mungkin bertanya-tanya bagaimana cara transaksi kripto dengan aman. Adapun caranya yaitu sebagai berikut:
1. Pilih Platform yang Aman
Langkah pertama adalah memutuskan platform mana yang akan digunakan. Umumnya, investor dapat memilih antara broker tradisional atau pertukaran mata uang kripto khusus. Broker tradisional ini adalah broker online yang menawarkan cara untuk membeli dan menjual cryptocurrency, serta aset keuangan lainnya seperti saham, obligasi, dan ETF. Platform ini cenderung menawarkan biaya perdagangan yang lebih rendah tetapi dengan lebih sedikit fitur kripto.
Di sisi lain, pertukaran mata uang kripto memiliki banyak sistem dan jenis. Masing-masing menawarkan mata uang kripto yang berbeda, penyimpanan dompet, opsi akun berbunga, dan banyak lagi. Banyak bursa membebankan biaya berbasis aset.
2. Mendanai Akun
Baca Juga: Dukung Program Kampus Merdeka, Ini yang Dilakukan Tokocrypto
Setelah memilih platform, langkah selanjutnya adalah mendanai akun sehingga proses perdagangan bisa langsung dimulai. Sebagian besar pertukaran kripto memungkinkan pengguna untuk membeli kripto menggunakan mata uang fiat (mata uang yang dikeluarkan pemerintah masing-masing).
Pembelian kripto dengan kartu kredit dianggap berisiko, dan beberapa bursa tidak mendukungnya. Beberapa perusahaan kartu kredit juga tidak mengizinkan transaksi kripto karena cryptocurrency sangat fluktuatif, serta tidak disarankan untuk mengambil risiko berhutang — atau berpotensi membayar biaya transaksi kartu kredit yang tinggi — untuk aset tertentu.
3. Menempatkan Pesanan
Anda dapat melakukan pemesanan melalui web atau platform seluler broker atau bursa. Jika berencana untuk membeli cryptocurrency, anda dapat melakukannya dengan memilih opsi beli, memilih jenis pesanan, memasukkan jumlah cryptocurrency yang ingin dibeli, dan mengonfirmasi pesanan. Proses yang sama berlaku untuk pesanan opsi jual pada kripto.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Lirik Pasar Kripto, Paypal Segera Rilis StableCoin Bernama Paypal Coin
-
Ingin Investasi Kripto tapi Masih Pemula? Ini Tips dari CEO Indodax
-
Samsung Luncurkan Smart TV NFT Tahun Ini, Apa Saja Fiturnya?
-
Beri Saran Investor Kripto Pemula, CEO Indodax: Wajib Pakai Uang Dingin
-
Dukung Program Kampus Merdeka, Ini yang Dilakukan Tokocrypto
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Loker BUMN: BRI Buka Lowongan Hingga Juli 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar
-
Purbaya Tegaskan Tak Ada Lagi Tax Amnesty, Kecuali Perintah Presiden
-
Rupiah Jadi Biang Kerok IHSG Terperosok Jatuh ke Level 6.800 di Sesi I
-
Intip Kisi-kisi Rebalancing MSCI
-
Purbaya Nurut Bahlil soal Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang
-
Profil Dyastasita WB: Juri LCC MPR yang Viral, LHKPN Miliknya Tak Punya Kendaraan
-
Rupiah Bisa Tembus Rp18.000
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan Bantu BI Setelah Rupiah Tembus Rp 17.500
-
Alarm Bahaya dari MSCI: Pasar Modal RI Terancam Kehilangan Taji di Mata Global
-
BPNT Tahap 2 Bulan Mei 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal Bantuan, dan Cara Pencairannya