Suara.com - Empat orang resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dalam dugaan korupsi kredit macet pembelian ruko di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya.
Disampaikan oleh Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi pada Selasa (11/1/2021) lalu, empat orang itu yakni EK selaku debitur KPR Bank Mandiri, AR selaku "sales marketing" KPR Bank Mandiri, sderta NH dan IS selaku "surveyor".
"Modusnya adalah menggunakan dokumen yang tidak benar dalam permohonan KPR, tersangka EK dibantu tersangka AR, NH, dan IS sehingga permohonannya dicairkan oleh Bank Mandiri sebesar Rp3,5 miliar," kata dia.
Usai mengajukan permohonan, mereka mencairkan dana pada 28 Juni 2018, kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur (EK) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka EK dan AR. Ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis, tanggal 6 Januari 2021, atas tersangka NH dan IS," ujarnya.
"Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama," sambung Kasna.
Untuk informasi, EK dibekuk saat tengah menikmati santapan di sebuah warung kopi depan Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Jalan Lontar, Lakarsantri, Surabaya.
Pria yang pernah mendekam di penjara dalam kasus penipuan pada 2019 itu pasrah saat Tim Intelijen dan Penyidik Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya menghampirinya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Juncto UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Juncto UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejati Sulsel Klaim Selamatkan Uang Negara Rp10 Triliun
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi Bank Mandiri Cabang Surabaya, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
-
Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
-
Berkas Sudah Lengkap, Dekan FISIP Unri Tersangka Pelecehan Segera Disidang
-
Kasus Penganiayaan Dan KDRT Terbanyak Diselesaikan Dengan Restorative Justice
-
Kejati Sulsel Klaim Selamatkan Uang Negara Rp10 Triliun
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta