Bisnis / Keuangan
Jum'at, 27 Februari 2026 | 15:23 WIB
Ilustrasi aset kripto [Pixabay/vjkombajn]
Baca 10 detik
  • PT Central Finansial X (CFX) memotong biaya transaksi bursa menjadi 0,02 persen mulai 1 Maret 2026 dan 0,01 persen pada Oktober 2026.
  • Penurunan biaya bertujuan mendorong transaksi domestik dan mengurangi perpindahan modal ke platform kripto luar negeri tidak berizin.
  • Efisiensi biaya ini diharapkan meningkatkan likuiditas pasar domestik serta persaingan industri aset kripto nasional.

Suara.com - Bursa aset kripto, PT Central Finansial X (CFX) resmi menurunkan biaya transaksi bursa sebesar 50 persen, dari 0,04 persen menjadi 0,02 persen, mulai 1 Maret 2026. Penurunan biaya ini akan berlanjut pada 1 Oktober 2026 menjadi menjadi 0,01 persen.

Inisiatif Bursa Kripto CFX tersebut mendapat sambutan positif dari para pelaku industri. CEO Indodax William Sutanto meyakini bahwa efisiensi struktur biaya adalah kunci untuk keberlanjutan industri aset kripto secara jangka panjang.

Ia menjelaskan, salah satu permasalahan di industri aset kripto adalah struktur biaya yang dinilai lebih mahal sehingga mengakibatkan konsumen bertransaksi aset kripto di platform luar negeri yang sebenarnya tidak berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Struktur biaya yang lebih efisien dan kompetitif merupakan angin segar bagi industri aset kripto karena dapat mendorong frekuensi transaksi yang lebih tinggi. Hal tersebut juga dapat menarik kembali para konsumen yang selama ini bertransaksi di platform luar untuk kembali masuk ke dalam negeri. Jangka panjangnya, ini dapat memperdalam likuiditas pasar domestik serta membuat ekosistem kita menjadi lebih kompetitif dibanding pasar global," ujar William seperti dikutip di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

CFX (Ist)

Berdasarkan studi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) diketahui bahwa volume perdagangan oleh konsumen Indonesia yang dilakukan melalui platform luar negeri yang tidak berizin mencapai 2,6 kali lipat lebih besar dibandingkan platform berizin di Indonesia.

Sementara, Direktur Utama PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), Adrian Sudirgo, mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari dinamika industri yang terus berkembang.

"Dalam ekosistem yang semakin kompetitif, penyesuaian struktur biaya merupakan salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan oleh pelaku industri. Pada akhirnya, perkembangan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi konsumen serta mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat," kata Adrian.

Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani mengungkapkan alasan penurunan biaya transaksi merupakan bagian dari upaya Bursa Kripto CFX dalam mendongkrak daya saing industri aset kripto nasional.

Keputusan tersebut diambil dari adanya ketimpangan biaya transaksi antara platform berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dengan platform yang tidak berizin telah memicu terjadinya capital outflow. Oleh sebab itu, diperlukan adanya insentif untuk menarik minat masyarakat kembali bertransaksi aset kripto di platform yang berizin.

Baca Juga: Industri Kripto Makin Matang, Upbit Perkuat Keamanan dan Kolaborasi dengan Regulator

"Sebagai pionir bursa aset kripto yang berizin di Indonesia, kami selalu mendengar apa yang menjadi perhatian utama bagi konsumen dan anggota kami. Penurunan biaya ini tidak semata-mata hanya untuk menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif, tapi juga untuk membangun pangsa pasar yang lebih besar. Harapannya, volume transaksi di dalam negeri dapat meningkat sehingga industri ini memberikan dampak positif pada perekonomian nasional, melalui penambahan pendapatan negara termasuk pajak," kata Subani.

Sebagai informasi, data OJK mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp482,23 triliun sepanjang 2025. Sementara itu, jumlah konsumen aset kripto berhasil mencapai 12,92 juta konsumen per akhir Desember 2025.

Dari segi adopsi aset kripto, laporan Chainalysis Global Crypto Adoption Index 2025 menempatkan Indonesia di posisi ke-7 dunia dalam adopsi aset kripto.

Load More