Suara.com - Tiga lokasi potensial pertambangan emas di Sulawesi Tengah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi agar menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
"Ada tiga lokasi di tiga kabupaten yang diusulkan oleh Gubernur Sulteng bapak Rusdy Mastura ke Kementerian ESDM," kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, di Palu, Kamis (13/1/2021).
Tiga lokasi itu diantaranya berada di Kabupaten Buol, Parigi Moutong dan Tolitoli. "Usulan ini ke Kementerian ESDM disampaikan melalui Direktorat Jenderal Minerba," kata Ridha Saleh.
Hal ini sebagai tindaklanjut Pemprov Sulteng dari usulan kepala daerah tiga kabupaten itu kepada Kementerian ESDM.
Untuk Kabupaten Buol, sesuai dengan surat Bupati Buol Amirudin Rauf nomor 540/48.52/PUPR tentang kesesuaian tata ruang dalam rangka kegiatan pertambangan rakyat, maka diusulkan 10 blok agar ditetapkan sebagai WPR.
Sementara, Kabupaten Tolitoli, berdasarkan Surat Bupati nomor 045.2/120/Bag.Pem tentang kesesuaian tata ruang dalam rangka kegiatan pertambangan rakyat, maka diusulkan empat blok agar ditetapkan sebagai WPR.
Ridha Saleh menjelaskan, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura telah bertemu dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, di Jakarta pada bulan Desember 2021.
Dalam pertemuan itu, kata dia, salah satu yang dibahas adalah mengenai wilayah pertambangan rakyat di Provinsi Sulteng.
"Saat itu Pak Menteri bersedia akan membantu Gubernur Sulteng terkait penetapan WPR, nah maka saat ini kami menunggu respons dari Kementerian ESDM terkait usulan penetapan WPR tersebut," ungkap Ridha Saleh.
Baca Juga: Hadiah Sepeda Motor Disediakan Pemkab Donggala Bagi Warga yang Ikut Vaksinasi
WPR, kata Ridha Saleh, menjadi satu solusi agar masyarakat dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam, untuk pemenuhan kebutuhan hidup, serta peningkatan ekonomi.
Sebelumnya, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengatakan, wilayah potensial pertambangan, namun belum mendapatkan izin sehingga dianggap tambang ilegal, jika dimungkinkan untuk diubah statusnya menjadi wilayah pertambangan rakyat, maka skema itu akan didorong. Salah satu tujuannya untuk memberi pendapatan bagi desa.
"Tentu semua ini akan dibahas secara detail, dengan melihat semua ketentuan perundangan, termasuk pelaku usaha wajib menyedikan Instalasi Pengolahan Air Limbah dari kegiatan pertambangan, serta jaminan reklamasi lingkungan pascatambang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura Minta Polisi Stop Tambang Emas Tanpa Izin
-
Menteri ESDM Ganti Pejabat Kementerian yang Berhubungan dengan Batu Bara
-
Wapres Minta Pemprov Sulteng Segera Tuntaskan Pemulihan Pasca Tsunami Palu
-
23 Anggota Polri Dipecat Tidak Hormat di Sulawesi Tengah
-
Hadiah Sepeda Motor Disediakan Pemkab Donggala Bagi Warga yang Ikut Vaksinasi
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
Terkini
-
Jaring Investor AS, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Diperdagangkan di OTCQX
-
BUMN Dapen Jamin Transparansi Pengelolaan Dana
-
MNC Bank-Nobu Batal Kawin, OJK: Harapannya Tetap Fokus Target Pertumbuhan
-
BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia
-
Daftar Rincian Diskon Tarif Transportasi untuk Libur Akhir Tahun
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Bukan Hanya Harga Tinggi, Ini Faktor Lain yang Bikin KPPU Curiga Ada Kartel
-
Permata Bank Klaim Telah Turunkan Bunga Kredit, Tapi Hanya Segmen Tertentu
-
Uang Beredar M2 RI Melambat di Oktober 2025: Likuiditas Makin Ketat?
-
Kemenkeu Ungkap Alasan Pemda Lambat Belanja, Dana Mengendap di Bank Tembus Rp 244 T