Suara.com - PT KAI Commuter Indonesia (KCI) membeberkan hasil kajian dari beberapa lembaga terkait dengan kenaikan tarif KRL (Kereta Rel Listrik).
Kajian yang dilakukan sejumlah lembaga itu dalam bentuk survei mengenai kemampuan membayar (ability to pay/ATP) dan kesediaan membayar (willingness to pay / WTP) pengguna terhadap tarif KRL Commuter Line Jabodetabek.
VP Corporate Secretary KCI, Anne Purba memaparkan, hasil kajian berbagai lembaga tersebut menunjukkan ATP dan WTP pengguna KRL lebih tinggi dibanding tarif yang berlaku saat ini.
"Meskipun demikian, hingga saat ini tarif KRL masih tetap berlaku sesuai dengan apa yang telah berjalan lebih dari lima tahun terakhir, yaitu pengguna membayar Rp 3.000 untuk 25 Kilometer pertama dan Rp 1.000 untuk setiap 10 Kilometer berikutnya," ujar Anne dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Dalam kurun waktu lebih dari lima tahun terakhir, KAI Commuter bersama Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia terus meningkatkan pelayanan bagi pengguna KRL.
Kementerian Perhubungan membangun infrastruktur perkeretaapian antara lain bangunan stasiun, jalur baru, dan modernisasi sistem persinyalan.
Sementara PT KAI antara lain meningkatkan faktor keselamatan dan keandalan prasarana perkeretaapian dengan meningkatkan perawatan infrastruktur serta pembuatan underpass dan hall pengguna di sejumlah stasiun.
Sedangkan KAI Commuter memperbaharui dan meningkatkan keandalan sarana perkeretaapian sehingga tiap tahunnya dapat menambah jumlah perjalanan, jumlah rangkaian KRL yang melayani pengguna, mengembangkan sistem e-ticketing, digitalisasi layanan, dan pada masa pandemi ini menambah fasilitas layanan yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk melindungi pelanggan maupun para petugas.
Kajian terhadap tarif KRL selama ini dilakukan berkala sebagai program untuk mengetahui respon masyarakat terhadap tarif, terutama di tengah masa pandemi dimana kondisi perekonomian masyarakat banyak berubah.
Tahun 2021 survei dilakukan terpisah dengan metode yang berbeda oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Balitbang Kemenhub), dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA).
Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Masih Rendah, Pemerintah Malah Lempar Wacana Kenaikan Tarif KRL
Sebagaimana dipaparkan pada diskusi daring Rabu (12/1) lalu, dari berbagai survei yang dilakukan telah didapat berbagai usulan mekanisme dan besaran tarif sesuai kemampuan membayar dan persepsi masyarakat terhadap layanan KRL.
"Kami bekerja sama dengan DJKA secara berkala melakukan diskusi bersama stakeholder," kata Anne.
Diskusi kemarin adalah FGD keempat yang dilakukan untuk menerima masukan dari publik, pengamat, dan akademisi. Kegiatan ini juga masih ditambah pertemuan dengan perwakilan pengguna komunitas KRL dari berbagai wilayah.
"Berbagai masukan telah diterima, baik dari lembaga yang mewakili masyarakat maupun para pengguna. Kami berharap FGD dan diskusi tersebut dapat membuat semua pemangku kepentingan berperan dalam mendukung upaya pemerintah mengembangkan transportasi perkeretaapian di berbagai wilayah Indonesia dengan mewujudkan PSO yang tepat guna," kata Anne.
"Tarif KRL Jabodetabek saat ini masih diatur sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 17 tahun 2018. Tarif yang dibayar oleh pengguna saat ini adalah sesuai besaran yang ditentukan oleh pemerintah. Sementara itu untuk menyelenggarakan layanan KRL, KAI Commuter mendapatkan dari tarif yang dibayar masyarakat ditambah Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation / PSO) dari pemerintah," imbuh Anne.
Berita Terkait
-
Daya Beli Masyarakat Masih Rendah, Pemerintah Malah Lempar Wacana Kenaikan Tarif KRL
-
Tarif KRL Bakal Naik dari Rp3.000 Menjadi Rp5.000
-
Belanjaan Tertinggal di Luar KRL, Pria Ini Terpaksa Nempel Terus di Pintu
-
Cowok Pasrah Pegang Barang di Luar Kereta Sepanjang Perjalanan, Publik: Kok Bisa?
-
Kepadatan Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Dari Perut Bumi, untuk Masa Depan Negeri
-
PNM Ajak Dua Nasabah Unggulan Mekaar Ikut Serta dalam Tokyo Handmade Marche 2025
-
Gurita Bisnis Bambang Rudijanto, Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Bansos
-
Berdayakan Petani Lokal, Harita Nickel Upayakan Ekonomi Berkelanjutan di Pulau Obi
-
Jenis-jenis Kredit Rumah Bank BTN: Syarat, Subsidi dan Simulasi Pembayaran
-
Lembaga Pemeriksa Halal LPPOM Raih Penghargaan Bergengsi GIFA Championship 2025
-
Mengapa Milenial Lebih Suka Rumah Industrial Minimalis daripada Rumah Mewah?
-
Terpopuler Bisnis: Gebrakan Menkeu Bikin Bank Himbara Jadi Idola, Harga Saham Meroket!
-
Olah Limbah Cangkang Telur Jadi Sumber Ekonomi Baru, PPN JBB Komitmen Zero Waste
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini Naik!