Suara.com - Untuk mempercepat pelaksanaan Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemerintah telah memiliki kebijakan agar upaya perlindungan tenaga kerja lebih efektif dan efisien.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, kebijakan dilakukan dengan melibatkan unsur pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui penerapan K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen K3 yang terukur, terstruktur, dan terintegrasi atau yang dikenal dengan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
"Penerapan SMK3 dilaksanakan agar dalam upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terwujud dan peningkatan produtivitas juga akan tercipta, sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu yang terlibat dalam perusahaan," ucap Haiyani, Sabtu (15/1/2022) di Jakarta.
Selain itu, ia mengatakan, upaya dalam meningkatkan pelaksanaan K3 secara nasional untuk mewujudkan budaya K3, di antaranya dengan menyempurnakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3, termasuk tersedianya Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi.
Upaya lainnya dengan meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum di bidang K3; meningkatkan kesadaran pengusaha/ pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3; dan meningkatkan peran serta masyarakat, lembaga K3 dan pemeduli K3.
Upaya juga dilakukan dengan meningkatkan kolaborasi dengan asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi memiliki program K3; meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional dan internasional dalam bidang K3 antara lain : The Workshop on Development of ASEAN Guideline of HIV Counseling and testing in the workplace, 1st Workshop on Economic Justification os OSH programs in the construction sectors, Workshop on the Prevention and Control of Covid-19 at workplace for sustainable business, Coordinating Board Meeting (CBM) ASEAN OSHNET ke-22 dan ASEAN OSHNET Conference ke-7 dan ke-8.
"Kami juga menyempurnakan pelaksanaan pengawasan, informasi dan layanan K3 berbasis digitalisasi antara lain Sistem Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Teman K3) yang merupakan layanan terpadu berbasis daring yang meliputi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), Lembaga Audit dan SMK3, Personel K3, Kelas Virtual Pembinaan K3," ucapnya.
Berita Terkait
-
Terima KSPSI di Kantornya, Menaker: KSPSI Bertujuan untuk Wujudkan Kesejahteraan Pekerja
-
Kemnaker Dukung Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah
-
Menaker Dukung Tukang Bangunan Tersertifikasi
-
Kasus Penyelundupan TKI Ilegal Korban Kapal Tenggelam, Ini Kata Menaker
-
Dalam 2 Tahun Terakhir, Setjen Kemnaker Raih Penghargaan IKPA Berturut-turut
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
-
Drama Sidang Haji Alim: Datang dengan Ambulans & Oksigen, Ratusan Pendukung Padati Pengadilan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
Terkini
-
Menko Airlangga Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,6 Persen di Tengah Bencana
-
Pemerintah Masih Punya PR, 9 Juta KPM Belum Terima BLT Rp 900.000
-
1.000 UMKM Tebar Diskon, Mendag Pede Transaksi Harbolnas Capai Rp 17 Triliun
-
Menkeu Purbaya Wanti-wanti Banjir Sumatra Ancam Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Alasan Pemerintah Tetap Gelar Harbolnas di Tengah Isu Daya Beli Lemah
-
Pengamat Desak Aparat Tindak Penimbun BBM di Wilayah Terdampak Bencana
-
Harap Sabar, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Baru Bisa Dirasakan 2032
-
Purbaya Ultimatum OJK-BEI Bereskan Saham Gorengan 6 Bulan, Siap Kasih Insentif
-
IHSG Terperangkap di Level 8.600 Hingga Akhir Perdagangan, Cermati Saham yang Cuan
-
Kisaran Gaji PPPK Guru Tendik Sekolah Rakyat, Lebih Besar dari UMR?