Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima audiensi Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah yang berkonsultasi tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah.
Dalam audiensi ini, Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah diterima oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap; Kepala Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja, Darmawansyah; dan Kepala Biro Hukum, Reni Mursidayanti.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, Kemnaker menaruh perhatian penuh atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa saat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berstatus Inkonstitusional Bersyarat.
Sedangkan berkaitan dengan putusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang mulai berlaku tahun 2022 itu, lanjut Chairul Fadhly, itu bersifat tetap dan harus dilaksanakan oleh semua daerah.
Selain itu, ada juga substansi dari sembilan Lompatan Kemnaker yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dapat dimasukan dalam usulan perda.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Tengah atas penetapan UMP berdasarkan PP nomor 36 Tahun 2021," ucapnya.
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid, menyebut pihaknya tetap berpegang pada Inmendagri Nomor 68 Tahun 2021 untuk dapat melaksanakan keputusan MK terkait UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
"Kami siap selama setahun ini untuk bisa menyelesaikan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jawa Tengah," kata Abdul Hamid.
Berita Terkait
-
UMP 2022 Naik 5,1 Persen, Kepala Disnakertransgi DKI: Tak Ada Kemungkinan Direvisi Lagi
-
Bukan PP 36, Ini Dasar Hukum yang Dipakai Anies Revisi UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta
-
Resmi Revisi UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta, Anies Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Ikuti Aturan
-
Kepgub Anies soal UMP 2022 DKI Sudah Final, Pemprov Tak Akan Revisi Aturan Lagi
-
Di Expo 2020 Dubai, Kemnaker Sampaikan Empat Isu Penanganan Ketenagakerjaan Indonesia
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123