Suara.com - Dari 9 fraksi di DPR hanya fraksi PKS saja yang menolak disahkannya RUU IKN menjadi UU pada saat rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022.
Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama yang membacakan pandangan mini fraksi mengatakan terkait dengan otorita khusus dalam IKN dimana di dalamnya tidak ada otoritas kelembagaan seperti DPRD.
"PKS berpendapat bahwa karena penyelenggaran pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi maka nomenklatur yang digunakan Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Suryadi dalam rapat paripurna tersebut.
"Fraksi PKS menekankan pentingnya kelembagaaan dan perwakilan masyarakat melalui DPRD. Fraksi PKS menolak konsep yang meniadakan adanya kelembagaan DPRD sebab bertentangan dengan Pasal 18 ayat 3 UUD 1945," tambahnya.
Selain itu kata Suryadi dalam pembahasan RUU IKN ini masyarakat adat di sekitar pembangunan IKN di Kalimantan Timur juga tidak diikutkan secara komprehensif.
Selain itu PKS memandang pentingnya memperhatikan masyarakat adat dalam RUU IKN, PKS berpendapat dalam pemindahan IKN harus ada jaminan berupa infrastruktur kehidupan, kesiapan wilayah dan instansi untuk pindah ke IKN, jika tidak maka akan berpotensi memberikan dampak ke ASN dan negaranya.
Tak hanya itu, PKS memandang pembangunan IKN akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan hewan dan tumbuhan, haL ini berdasarkan hasil rapid kajian lingkungan strategis (KLHS) dilakukan kementerian lingkungan dan kementerian kehutanan yang miliki keaneka ragaman hayati yang beragam.
"PKS juga mengingatkan bahwa, terkait rencana itu belum pernah dibahas dalam Pansus," katanya.
Terkait Pendanaan, PKS membagi pentahapan perencaanan, pembangunan, pemindahan IKN, dilakukan oleh otoritas sampai beralihnya ke pemda khusus. Dengan terbentuknya struktur pemindahan provinsi IKN, PKS juga berpendapat pendanaan IKN harus basis RPJPMN.
"Jadi pendanaan IKN harus perhatikan kemampuan fiskal ketika keseimbangan fiskal primer APBN positif," katanya.
"Tidak boleh ada penambahan utang atas proyek IKN, RUU IKN harus menjamin sumber pendanaan lain dengan skema KPBU proyek IKN tak libatkan dan bebani APBN di kemudian hari," tambahnya.
PKS juga berpendapat dalam RUU IKN harus dapat menjamin tidak ada pemindah tanganan Barang milik negara yang tadinya digunakan Kementerian Lembaga di Jakarta atau provinsi lainnya sebab hal itu akan berisiko merugikan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
AMRT Mau Buyback Saham Rp1,5 Triliun, Mulai 8 Desember 2025 Hingga Maret 2026
-
Bisa Jalan 2027, LPS Ungkap 3 Skema Penjaminan Polis Asuransi
-
Penjelasan di Balik Polemik Pelepasan 1,6 Juta Hektare Kawasan Hutan Era Zulhas
-
OJK Telusuri 47 Kredit Bermasalah Bank Kaltimtara, Periksa Direksi Hingga Debitur
-
Harga RATU Tembus 20.000, Gara-gara Aksi Saham Terbaru?
-
Investor Asing Borong Pasar Saham, SBN dan SRBI Rp 14,08 Triliun di Awal Desember
-
Rumah Murah Hadir di Purwakarta, Harganya Mulai di Bawah Rp 100 Juta
-
Indodax Ungkap Fokus Utama Perkuat Industri Aset Kripto RI
-
ESDM Ungkap Sejumlah SPBU BBM di Aceh-Sumut Mulai Beroperasi Normal, Cek Lokasinya
-
Syarat Dokumen KJP Pasar Jaya 2025 untuk Ambil Bansos Subsidi