Suara.com - Dari 9 fraksi di DPR hanya fraksi PKS saja yang menolak disahkannya RUU IKN menjadi UU pada saat rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022.
Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama yang membacakan pandangan mini fraksi mengatakan terkait dengan otorita khusus dalam IKN dimana di dalamnya tidak ada otoritas kelembagaan seperti DPRD.
"PKS berpendapat bahwa karena penyelenggaran pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi maka nomenklatur yang digunakan Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Suryadi dalam rapat paripurna tersebut.
"Fraksi PKS menekankan pentingnya kelembagaaan dan perwakilan masyarakat melalui DPRD. Fraksi PKS menolak konsep yang meniadakan adanya kelembagaan DPRD sebab bertentangan dengan Pasal 18 ayat 3 UUD 1945," tambahnya.
Selain itu kata Suryadi dalam pembahasan RUU IKN ini masyarakat adat di sekitar pembangunan IKN di Kalimantan Timur juga tidak diikutkan secara komprehensif.
Selain itu PKS memandang pentingnya memperhatikan masyarakat adat dalam RUU IKN, PKS berpendapat dalam pemindahan IKN harus ada jaminan berupa infrastruktur kehidupan, kesiapan wilayah dan instansi untuk pindah ke IKN, jika tidak maka akan berpotensi memberikan dampak ke ASN dan negaranya.
Tak hanya itu, PKS memandang pembangunan IKN akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan hewan dan tumbuhan, haL ini berdasarkan hasil rapid kajian lingkungan strategis (KLHS) dilakukan kementerian lingkungan dan kementerian kehutanan yang miliki keaneka ragaman hayati yang beragam.
"PKS juga mengingatkan bahwa, terkait rencana itu belum pernah dibahas dalam Pansus," katanya.
Terkait Pendanaan, PKS membagi pentahapan perencaanan, pembangunan, pemindahan IKN, dilakukan oleh otoritas sampai beralihnya ke pemda khusus. Dengan terbentuknya struktur pemindahan provinsi IKN, PKS juga berpendapat pendanaan IKN harus basis RPJPMN.
"Jadi pendanaan IKN harus perhatikan kemampuan fiskal ketika keseimbangan fiskal primer APBN positif," katanya.
"Tidak boleh ada penambahan utang atas proyek IKN, RUU IKN harus menjamin sumber pendanaan lain dengan skema KPBU proyek IKN tak libatkan dan bebani APBN di kemudian hari," tambahnya.
PKS juga berpendapat dalam RUU IKN harus dapat menjamin tidak ada pemindah tanganan Barang milik negara yang tadinya digunakan Kementerian Lembaga di Jakarta atau provinsi lainnya sebab hal itu akan berisiko merugikan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Pedagang Dilarang Naikkan Harga, Bos Bapanas Ungkap Stok Beras 3,3 Juta Ton
-
Bahlil Dukung Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe, KLH Dorong ke Bareskrim
-
Bidik Laba Rp 100 M, Emiten IFSH Mau Akuisi Tambang Nikel Tahun Ini
-
Garap Banyak Film, Emiten Hiburan IRSX Bidik Pendapatan Tumbuh 200% di 2026
-
Bahlil Jamin Sumur Rakyat Mulai Bisa Beroperasi Secara Legal
-
Menperin Pede Industri Makanan dan Minuman Bisa Jadi Andalan ke Depan
-
Pelabuhan Jadi Simpul, 127 Kapal Bantuan Padati Aceh dan Sumut
-
BRI Insurance Ganti Nama BRINS OTO Menjadi OTOMAXY
-
Sinergi BPJS Kesehatan & Mahkamah Agung Didorong untuk Jaga Keberlanjutan Program JKN Nasional
-
Pajak Kripto Meningkat di Tengah Industri yang Lesu