Suara.com - Dari 9 fraksi di DPR hanya fraksi PKS saja yang menolak disahkannya RUU IKN menjadi UU pada saat rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022.
Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama yang membacakan pandangan mini fraksi mengatakan terkait dengan otorita khusus dalam IKN dimana di dalamnya tidak ada otoritas kelembagaan seperti DPRD.
"PKS berpendapat bahwa karena penyelenggaran pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi maka nomenklatur yang digunakan Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Suryadi dalam rapat paripurna tersebut.
"Fraksi PKS menekankan pentingnya kelembagaaan dan perwakilan masyarakat melalui DPRD. Fraksi PKS menolak konsep yang meniadakan adanya kelembagaan DPRD sebab bertentangan dengan Pasal 18 ayat 3 UUD 1945," tambahnya.
Selain itu kata Suryadi dalam pembahasan RUU IKN ini masyarakat adat di sekitar pembangunan IKN di Kalimantan Timur juga tidak diikutkan secara komprehensif.
Selain itu PKS memandang pentingnya memperhatikan masyarakat adat dalam RUU IKN, PKS berpendapat dalam pemindahan IKN harus ada jaminan berupa infrastruktur kehidupan, kesiapan wilayah dan instansi untuk pindah ke IKN, jika tidak maka akan berpotensi memberikan dampak ke ASN dan negaranya.
Tak hanya itu, PKS memandang pembangunan IKN akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan hewan dan tumbuhan, haL ini berdasarkan hasil rapid kajian lingkungan strategis (KLHS) dilakukan kementerian lingkungan dan kementerian kehutanan yang miliki keaneka ragaman hayati yang beragam.
"PKS juga mengingatkan bahwa, terkait rencana itu belum pernah dibahas dalam Pansus," katanya.
Terkait Pendanaan, PKS membagi pentahapan perencaanan, pembangunan, pemindahan IKN, dilakukan oleh otoritas sampai beralihnya ke pemda khusus. Dengan terbentuknya struktur pemindahan provinsi IKN, PKS juga berpendapat pendanaan IKN harus basis RPJPMN.
"Jadi pendanaan IKN harus perhatikan kemampuan fiskal ketika keseimbangan fiskal primer APBN positif," katanya.
"Tidak boleh ada penambahan utang atas proyek IKN, RUU IKN harus menjamin sumber pendanaan lain dengan skema KPBU proyek IKN tak libatkan dan bebani APBN di kemudian hari," tambahnya.
PKS juga berpendapat dalam RUU IKN harus dapat menjamin tidak ada pemindah tanganan Barang milik negara yang tadinya digunakan Kementerian Lembaga di Jakarta atau provinsi lainnya sebab hal itu akan berisiko merugikan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Aksi BRI Peduli dan Sungai Watch Pulihkan Fungsi Ekologis dan Kelestarian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Rekomendasi Aplikasi Sekuritas Mirip Stockbit, Biaya Murah dan Terdaftar OJK
-
Siap-siap! Kantor Menkeu Purbaya Bakal Kenakan 'Pajak Gula' Buat Coca-cola Cs
-
Menkeu Purbaya: Saya Tak Suka Banyak Utang!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
Inovasi Teknologi Ramah Lingkungan dari Bekasi, Gunung Kidul dan Sukadana
-
Menkeu Purbaya Buka Opsi Turunkan PPN, Ditentukan Akhir Tahun
-
Imajinasi Iklim dari Pinggiran: Cerita yang Tak Terdengar di Forum-forum Megah Pemerintah
-
Pemerintah Tarik Utang Hingga Rp 501,5 Triliun, Wamenkeu Ungkap Realisasinya