Suara.com - Kabar gembira bagi kalangan duda dan janda, khususnya yang berdomisili di Kota Bandung karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek) akan menyediakan jaminan keuangan bulanan bagi ahli waris.
Jaminan itu berupa uang tunai yang diberi secara bulanan atau manfaat pensiun janda/duda (MPJD) yang menjadi bagian dari dari program Jaminan Pensiun (JP).
"MPJD diberikan hingga (janda/duda) meninggal dunia atau menikah lagi," kata Kepala BP Jamsostek Kantor Canang Bandung Suci, Erni Purnamawati, Selasa (18/1/2022).
Syarat penerima MPJD salag satunya, pasangan yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia kurang dari 15 tahun.
"Masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80 persen atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun hari tua (MPHT)," jelas Erni.
Program JP didalamnya juga termasuk manfaat pensiun anak (MPA), manfaat pensiun orang tua (MPOT), manfaat pensiun hari tua (MPHT) dan manfaat pensiun cacat (MPC)
"Jika peserta wafat, istri atau suaminya akan merasakan manfaat JP dan jika pasangannya pun wafat maka manfaatnya akan dirasakan hingga anaknya yang kedua berusia 23 tahun, sudah bekerja, atau sudah menikah," kata Erni.
Ia melanjutkan, iuran JP diberikan secara berkala oleh peserta dan perusahannya masing-masing sebesar 1 persen dan 2 persen dari upah.
Merujuk pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, per 1 Januari 2022, usia pensiun pada program JP menjadi 58 tahun.
Baca Juga: Sudah Menjanda, 4 Artis Ini Masih Terlihat seperti ABG, Siapa Saja?
Sehingga, untuk peserta JP yang sudah berusia 57 tahun pada tahun 2021 atau telah berhenti bekerja di tahun 2021 namun belum klaim manfaat JP, Erni menyarankan agar segera melakkan klaim tanpa menunggu umur 58 tahun.
Sedangkan bagi peserta JP yang masih aktif sebagai peserta pada tahun 2022, makan usia pensiunnya menjadi 58 tahun dan dapat melanjutkan kepesertaan JP-nya paling lama hingga usia 61 tahun.
Berita Terkait
-
Menaker Apresiasi Raffi Ahmad yang Telah Ikutkan Pekerjanya Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Mudah dan Cepat
-
6 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Pakai Aplikasi Ini
-
Link Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Usia 56 Tahun Diminta Segera Cairkan
-
Sudah Menjanda, 4 Artis Ini Masih Terlihat seperti ABG, Siapa Saja?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia
-
Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026
-
Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi
-
Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?
-
Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan
-
Transaksi Kripto Naik di Mei 2026
-
Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG
-
Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak
-
PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput
-
Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera