Suara.com - Produsen atau perusahaan yang masih menjual minyak goreng di atas harga yang sudah ditentukan, yakni 14.000 per liter akan diberi sanksi hingga berakhir pencabutan izin usaha.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan dalam konferensi pers pada Selasa (18/1/2022) malam, semua ritel dan supermarket wajib mematok harga maksimal minyak goreng Rp14.000 per liter dalam bentuk kemasan apapun.
Kebijakan ini mulai berlaku Rabu (19/1/2021) di ritel atau supermarket modern dan akan diikuti oleh pasar tradisional paling lambat satu pekan dari tanggal pemberlakuan.
"Produsen ataupun eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku maupun konsumen yang melanggar ketentuan," kata Mendag dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022) malam.
Ia juga menegaskan, jika nantinya ada yang ketahuan menjual melebihi harga tersebut, atau dengan sengaja curang, menyelewengkan dan berbagai pelanggaran lainnya, pihaknya akan segera meproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saya ingatkan sekali lagi, bagi siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau hal lain yang melawan hukum, akan ditindak tegas oleh Pemerintah Republik Indonesia," jelasnya.
Berita Terkait
-
Konsep Green Office di Indonesia, Tren Jangka Pendek atau Berkelanjutan?
-
Hari Ini, Harga Minyak Goreng Rp14.000 per Liter Berlaku di Retail Modern
-
Setelah Minyak Goreng, Masyarakat Harus Bersiap Hadapi Kenaikan Harga Beras
-
Circulate Capital Danai Infrastruktur Pengelolaan Daur Ulang Limbah Plastik di Indonesia
-
Minyak Goreng Rp 14 Ribu Berlaku Hari Ini, di Pasar Tradisional Butuh Waktu Satu Minggu
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Menkeu Purbaya Mau Babat Habis Pakaian Bekas Pasar Senen
-
Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan
-
4 Daftar Saham Terafiliasi Haji Isam, Ada Bisnis Kelapa Sawit Sampai Resto Dekat Rumahmu
-
Ada Tambahan 100 Persen TPG dalam THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025? Cek Faktanya
-
OJK : Banyak Masyarakat Indonesia Belum Punya Dana Pensiunan
-
IHSG Meroket ke 8.258 di Sesi I: TLKM Idola, Ini Daftar Saham Paling Banyak Dibeli
-
Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500, Ini Analisis Prospek dan Lapkeu AVIA
-
Siapa Owner PJHB? Emiten IPO yang Incar Dana Lebih dari Rp 150 Miliar
-
Laba Bersih Adhi Karya Rontok 93,62 Persen Hingga Kuartal III-2025
-
BPKN Panggil AQUA, Imbas Dianggap Bohong Soal Jual Produk 'Air Gunung'?