Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh, termasuk perlindungan dalam hal pengupahan. Oleh karena itu, tidak benar jika ada yang beranggapan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 merupakan bentuk ketidakpedulian terhadap nasib pekerja.
"Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh," ucap Menaker, Ida Fauziyah, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Menaker menegaskan, terkait penetapan UM tahun 2022, posisinya tidak memihak kepada pengusaha. Kebijakan yang dikeluarkan merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
"Saya bukan milik pengusaha. Saya juga harus ada di tengah. Saya juga harus mempertimbangkan kesempatan kerja bagi pengangguran kita, yang karena Covid-19 naik cukup tajam," ucapnya.
Namun katanya, di sisi lain, ia mendengarkan keluhan dari para pengusaha yang kondisinya memprihatinkan, mulai dari pengusaha yang menyatakan tidak mampu lagi membayar upah sebagaimana ketentuan, karena kenaikan upah yang terjadi. Atau pengusaha yang akan mengalihkan usahanya, hingga banyak pengusaha yang akan memberhentikan usahanya.
"Dengan berbagai cerita pilu yang lain, tentu saja kami harus fair dalam menetapkan upah minimum," ucapnya.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Ciptakan Calon Pekerja Migran Berkompeten dan Tersertifikasi, Kemnaker Terus Dorong BLK
-
Omicron Meningkat, Saniatul Lativa Minta Pemerintah Meninjau Kembali PTM di Sekolah
-
Indonesia dan Malaysia Sepakati MoU Untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia
-
Kemnaker: Pelatihan Punya Peran Vital untuk Meningkatkan Kompetensi SDM
-
Menaker: Kolaborasi Pusat dan Daerah Penting dalam Meningkatkan SDM yang Kompeten
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR
-
Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU
-
Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara
-
Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju
-
BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026
-
BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara
-
5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua
-
Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?
-
Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo
-
Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022