Suara.com - Jaksa Agung RI sejak 2019 dijabat oleh Sanitiar Burhanuddin. Jaksa Agung termasuk salah satu pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaan. Lalu berapa harta kekayaan Jaksa Agung?
Seperti dilansir berbagai sumber, saat dilantik Sanitiar Burhanuddin diketahui memiliki harta kekayaan senilai Rp10,43 miliar. Dalam beberapa perinciannya, total kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan di Kabupaten Bandung Barat senilai Rp1,65 miliar, dan di Tangerang senilai Rp1,92 miliar. Kekayaan itu masih ditambah dengan tanah dan bangunan di Depok senilai Rp1,25 miliar, di Kuningan Jawa Barat senilai Rp950 juta, serta unit usaha berjalan lain.
Pelaporan harta kekayaan ini menjadi fokus yang ditegakkan Sanitiar Burhanuddin di dalam institusinya. Pada Oktober 2021 lalu, Burhanuddin sempat mengumumkan bahwa masih ada 11,44% pegawai Kejagung belum menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) elektronik menurut data 2020.
Dia kemudian meminta Bidang Pengawasan untuk mendorong setiap pegawai melaporkan hartanya melalui e-LHKPN. Burhanuddin meminta kepada Bidang Pengawasan tetap menjalankan hubungan harmonis dengan mitra kerja Kejagung seperti Komisi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari situs resminya, Kejaksaan Agung merupakan lembaga yang bertugas melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang-perundangan dan kebijaksanaan oleh Jaksa Agung.
Beberapa fungsi Kejaksaan Agung adalah berperan dalam perumusan kebijaksanaan teknis dan kegiatan yustisial pidan umum berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya; perencaaan dan pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaaan tambahan, penuntutan dalam tindak pidan terhadap keamana negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur di dalam dan diluar kirab undang-undang hukum pidana; serta pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan pelaksaan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hokum lainnya dalam perkara tindak pidana umum serta pengadminitrasiannya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Himbau Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara Viral, Warganet: Maling Ayam Gimana?
-
Agar Proses Hukum Cepat, Jaksa Agung: Perkara Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Diselesaikan dengan Pengembalian Kerugian
-
Polisi Pemerkosa Mahasiswi Magang Divonis Ringan, Komisi III Teruskan Aduan ke Jaksa Agung
-
Kasus Mahasiswa Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Kejagung Pelajari Berkas Perkara HF
-
Sejak 2018 Masuk DPO, 370 Buronan Kejaksaan Agung Masih Bebas Berkeliaran
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Rp 70 Miliar Milik Nasabah Hilang Karena Dibobol? Ini Kata BCA
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Lebih Bernuansa Politis Ketimbang Respons Tuntutan Publik
-
Kisah Harjo Sutanto: Orang Terkaya Tertua, Pendiri Wings Group
-
Syarat Impor iPhone 17 Dibongkar Mendag, Apple Harus Lakukan Ini Dulu
-
Setelah Sawit, BPDP Sasar Hilirisasi Kelapa dan Kakao
-
5 Fakta Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 M, Momen Ditinggal ke Toilet Jadi Kunci
-
Kasus Bank Century: Dulu Seret Nama Sri Mulyani, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
-
Tips Pilih Developer Rumah Terbaik 2025, Biar Tidak Menyesal di Kemudian Hari
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Beri Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta!
-
Ekonom UI Kritik Rencana Suntikan Rp200 T ke Bank: Salah Sasaran, Masalahnya Lemahnya Permintaan