Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pedagang di pasar maupun agen-agen bahan pokok, sebelum menerapkan harga acuan atau Harga Eceran Tertinggi (HET) baru pada minyak goreng.
Hal ini agar pelaku usaha bisa mempersiapkan segala hal mulai dari pasokan minyak goreng hingga harga yang akan dijual ke masyarakat dengan patokan HET tersebut.
"Pemerintah cukup menetapkan margin profit yang rasional misalkan 10% dan melarang tindakan extensive margin. Jangan menetapkan HPP 'harga pemaksaan pemerintah' tapi implementasi kedodoran," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
Pemerintah, lanjut dia, juga harus tegas kepada produsen minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk menggelontorkan pasokannya ke dalam negeri. Begitu juga, pedagang pasar yang harus disanksi tegas jika kedapatan menimbun pasokan minyak goreng.
"Kalau bisa, beri sanksi dan tegas terhadap pelanggaran, cabut izin ekspor usahanya," ucap Tulus.
Namun demikian, Tulus menyetujui pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang HET pada minyak goreng. Akan tetapi, tambahnya, pemerintah harus menguak keanehan yang terjadi dalam struktur pasar minyak goreng.
"Pemerintah jangan alergi menguak anomali pada struktur pasar minyak goreng intervensi harga akan nihil jika struktur pasar terdistorsi," imbuh dia.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan harga acuan atau Harga Eceran Tertinggi (HET) pada produk Minyak Goreng mulai 1 Februari 2022. Saat ini, HET untuk minyak goreng curah yang paling murah sebesar Rp 11.500 per liter.
Namun, murahnya harga minyak goreng ini tidak diimbangi dengan pasokannya. Pasalnya, beberapa warung-warung kelontong maupun agen tidak memiliki pasokan minyak goreng jenis curah.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Sudah Murah, Hingga Rp11.500 Per Liter, Tapi Stok di Pasar Kosong
Hal ini diketahui ketika, Suara.com mengecek beberapa warung kelontong maupun agen.
Setidaknya, empat warung kelontong dan agen bahan makanan sudah tidak menyediakan minyak goreng curah, justru mereka lebih memilih menjual minyak goreng kemasan sederhana yang dijual seharga Rp 14.000 per liter.
"Sekarang mah jarang jual minyak curah, kebanyakan orang beli yang kemasan," ujar Salah satu pedagang warung kelontong Yani.
Adapun HET minyak goreng dikategorikan ke beberapa bentuk yang diantaranya:
- Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Kapitalisasi DRX Token Tembus Rp2,4 Triliun, Proyek Kripto Lokal Siap Go Global
-
Saham Emiten Keluarga Bakrie Mulai Bangkit dari Kubur
-
Eks Tim Mawar Untung Budiharto Kini Bos Baru Antam
-
Sempat Rusak Karena Banjir, Jasa Marga Jamin Tol Trans Sumatera Tetap Beroperasi
-
Banyak Materai Palsu di E-Commerce, Pos Indonesia Lakukah Hal Ini
-
Mendag Dorong Pembentukan Indonesia Belarus Business Council
-
Tekanan Jual Dorong IHSG Merosot ke Level 8.649 Hari Ini
-
Bank Mega Syariah Luncurkan Program untuk Tingkatkan Frekuensi Transaksi
-
Pertemuan Tertutup, Prabowo dan Dasco Susun Strategi Amankan Ekonomi 2025 dan Pulihkan Sumatera
-
Punya Pasar 179,8 Juta Jiwa, RI Bidik Peluang Dagang Lewat FTA Indonesia - EAEU