Suara.com - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia melaporkan, jumlah pengaduan yang dilakukan Anak Buah Kapal (ABK) perikanan berkewarganegaraan Indonesia, lebih banyak datang dari mereka yang bekerja di kapal ikan asing.
Disampaikan oleh Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan, selama dua tahun belakangan, DFW Indonesia telah menerima 69 pengaduan awak kapal perikanan.
"40,57 persen pengaduan dilaporkan oleh awak kapal dalam negeri, dan 55,07 persen berasal dari mereka yang bekerja di kapal ikan luar negeri," katanya, Rabu (2/2/2022).
Laporan tersebut masih berada di lingkup masalah asuransi dan jaminan sosial, gaji yang tidak dibayarkan atau pemotongan gaji, penipuan, dan kekerasan.
Rata-rata pengaduan yang disampaikan terkait dengan pelanggaran ketenagakerjaan yang mengarah pada praktik kerja paksa.
Selain itu dalam kurun waktu 2020-2021, pihaknya menerima 69 pengaduan dengan total korban sebanyak 169 orang.
Sehingga, ia melanjutkan, pemerintah Indonesia melalui kementerian terkait perlu meningkatkan upaya perlindungan awak kapal perikanan yang bekerja di kapal ikan dalam dan luar negeri.
Sejauh ini, kata dia, walaupun sejumlah aturan dan regulasi telah dikeluarkan pemerintah namun kenyataan di lapangan menunjukkan banyaknya masalah yang dialami oleh para awak kapal perikanan.
Minimnya pengawasan, lanjutnya, ditengarai menjadi sebab belum optimalnya perlindungan yang diberikan kepada para awak kapal perikanan tersebut.
Baca Juga: Siap Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerjasama dengan Polri
"UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia belum mampu menjawab masalah carut marut tersebut karena aturan teknis terkait awak kapal perikanan tak kunjung dikeluarkan," kata Abdi.
Akibatnya, kata dia, proses rekruitmen dan penempatan awak kapal perikanan bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa kontrol dan pengawasan ketat dari pemerintah.
Selain UU Nomor 18/2017, Indonesia memiliki UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dan UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang menjadi dasar manning agent melakukan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan migran.
"Banyaknya regulasi yang saling tumpang tindih ini menjadi titik lemah tata kelola awak kapal perikanan migran," kata Abdi.
Berita Terkait
-
Perusahaan Alat Medis Asal Malaysia Lakukan Kerja Paksa Buruh, Lakukan Ancaman Hingga Lembur Ekstrem
-
Amerika Larang Impor Produk YTY Group Malaysia atas Tuduhan Kerja Paksa
-
Kementerian Ketenagakerjaan Berhasil Bangun 450 Desa Migran Produktif
-
Menaker Ungkap Permintaan Luar Negeri untuk PMI di Sektor Formal Tinggi
-
Siap Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerjasama dengan Polri
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok
-
Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay
-
Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen
-
IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000