Suara.com - Para petani di Malinau, Kalimantan Timur khawatir gagal panen. Sejumlah sawah milik milik kebanjiran, akibat hujan yang mengguyur akhir-akhir ini.
Agar tak mengalami kerugian, Kementerian Pertanian menyarankan petani untuk memproteksi diri dengan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuturkan, AUTP merupakan program proteksi bagi petani ketika mengalami gagal panen akibat perubahan iklim maupun serangan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan).
"Pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan OPT. Agar petani petani tak mengalami kerugian saat gagal panen, maka AUTP akan memberikan pertanggungan kepada petani," ujarnya.
Menurutnya, program asuransi pertanian merupakan upaya perlindungan bagi petani ketika menghadapi gagal panen. Asuransi pertanian memberikan perlindungan berupa pertanggungan, agar petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.
"Asuransi pertanian merupakan program perlindungan bagi petani agar tenang dalam mengembangkan usaha pertanian mereka. Dengan mengikuti asuransi, petani tak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen, karena mendapat pertanggungan," tuturnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, pertanggungan yang diberikan AUTP akan melindungi petani dari kerugian ketika gagal panen. Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim.
"Petani tak akan merugi. Mereka juga memiliki modal untuk memulai kembali budidaya pertanian mereka," papar Ali.
Ia menyebut, program ini juga dirancang untuk menjaga tingkat produktivitas pertanian. Program AUTP menjaga petani agar tetap produktif meski mengalami gagal panen.
"Ketika terjadi gagal panen, petani tak kehilangan daya produktivitasnya. Mereka tetap dapat berproduksi sehingga kesejahteraan mereka juga terjaga," papar Ali.
Baca Juga: Petugas Kementan dan Polairud Gagalkan Penyelundupan Siamang dan Owa Ungko
Ali menambahkan, Program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor.
Sementara itu, Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menjelaskan, teknis jika petani mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani.
"Lalu mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan," papar Indah.
Mengenai pembiayaan, Indah menyebut petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektare per musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp180 ribu per hektare per musim tanam.
"Sisanya sebesar Rp144 ribu disubsidi pemerintah melalui APBN. Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan," kata dia.
Berita Terkait
-
Curah Hujan Tinggi, 2.773 Hektare Sawah di OKI Terancam Gagal Panen
-
Airlangga Hartarto Apresiasi Mentan SYL karena Sukses Salurkan KUR selama 2021
-
Harga Cabai Masih Terus Meroket Pasca Natal, Diduga Akibat Cuaca Ekstrem dan Gagal Panen
-
Mentan: Ketersedian Pangan bagi Rakyat Indonesia Menjadi Fokus Utama
-
Dorong Peningkatan Pendapatan Petani, Presiden Minta Kelembagaan Food Estate Diperkuat
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Menhub Ungkap Alasan Kapal Wisata KM Putri Sakinah Labuan Bajo Diizinkan Berlayar
-
BI-Rate Tak Pakai JIBOR dan Beralih ke INDONIA per Januari 2026, Ini Dampaknya
-
OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
-
Proyeksi Harga TOBA di Tengah Aksi Buyback 790 Juta Lembar Saham
-
Target Harga CDIA Tahun 2026, Katalis Sahamnya Sudah Muncul di Penghujung 2025
-
Zulhas Bongkar Kondisi Dapur Jelang Tahun Baru: Harga Pangan di Cimahi Dijamin 'Tenang'?
-
Produksi Minyak Naik, Bahlil Sebut Ada Pihak Terusik
-
Bea Cukai Berbenah Usai Diancam Purbaya: Pecat 27 Pegawai, Sanksi 33 Orang
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance Gratis untuk Dioperasikan Polisi di Serang
-
Alasan ASN Wajib Laporkan Aktivitas Kerja Harian via E-Kinerja BKN