Suara.com - Kasus sengketa antara nasabah Unit Link dengan perusahaan asuransi yang belum nememukan titik terang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun gunung menindak hal ini.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyebut, pihaknya sudah melarang bank untuk menjual produk Unit Link dari perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketanya dengan nasabah.
"OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujar Anto di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Bersamaan dengan ini, pihaknya juga sudah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan menuntut mereka segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.
OJK juga siap memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Namun sayangnya, sengketa tersebut masih juga belum dapat diselesaikan.
Menurut dia, merujuk pada POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan memberi sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.
Ia mengatakan, perusahaan asuransi diharap segera memberi opsi penyelesaian masalah, salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS.
"Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan," tuturnya.
Untuk diketahui, LAPS SJK bertugas melakukan penyelesaian sengketa masalah keuangan di luar pengadilan secara terintegrasi yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
Baca Juga: 155 Orang Lolos Seleksi Dewan Komisioner OJK, Ada Wakil Menteri Hingga Dirut Bursa Efek Indonesia
Fungsi dibentuknya lembaga ini adalah untuk penyelesaian sengketa perdata di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk serta layanan di lembaga jasa keuangan.
"OJK juga memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko. OJK meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat," ungkap Anto.
Berita Terkait
-
Tak Punya Waktu Klaim ke Kantor Cabang, Berikut Tips Kemudahan Urus Asuransi Mobil ala Raksa Online
-
Petani Malinau Khawatir Gagal Panen, Mentan Sarankan Mereka Ikut Asuransi Usaha Tani Padi
-
Koperasi Simpan Pinjam yang Kedapatan Tawarkan Investasi Ilegal Siap-siap Ditindak
-
Akhirnya! Relawan Samarinda Bakal Dapat Asuransi, Berikut Mekanismenya
-
155 Orang Lolos Seleksi Dewan Komisioner OJK, Ada Wakil Menteri Hingga Dirut Bursa Efek Indonesia
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
IHSG Bangkit di Awal Sesi, Cek saham-saham yang Cuan
-
Waduh, Potensi Kerugian Akibat Serangan Siber Tembus Rp 397,26 Kuadriliun
-
Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025
-
Permintaan Naik, BI Prediksi Penjualan Eceran Kian Meningkat Akhir 2025
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Apa Itu Transaksi Reversal? Waspadai 5 Penyebab Tak Terduganya
-
Harga Emas Naik Berturut-turut: UBS dan Galeri Rp 2,4 Jutaan, Antam Belum Tersedia
-
Saham GOTO: Saham Diburu Asing, Kabar Terbaru Merger Grab, dan Isu Pergantian CEO
-
IHSG Bisa Menguat Lagi Hari Ini, 6 Saham Ini Bisa Jadi Rekomendasi
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik