Suara.com - Kasus sengketa antara nasabah Unit Link dengan perusahaan asuransi yang belum nememukan titik terang membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun gunung menindak hal ini.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyebut, pihaknya sudah melarang bank untuk menjual produk Unit Link dari perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketanya dengan nasabah.
"OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujar Anto di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Bersamaan dengan ini, pihaknya juga sudah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan menuntut mereka segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.
OJK juga siap memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama. Namun sayangnya, sengketa tersebut masih juga belum dapat diselesaikan.
Menurut dia, merujuk pada POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan memberi sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.
Ia mengatakan, perusahaan asuransi diharap segera memberi opsi penyelesaian masalah, salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS.
"Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan," tuturnya.
Untuk diketahui, LAPS SJK bertugas melakukan penyelesaian sengketa masalah keuangan di luar pengadilan secara terintegrasi yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
Baca Juga: 155 Orang Lolos Seleksi Dewan Komisioner OJK, Ada Wakil Menteri Hingga Dirut Bursa Efek Indonesia
Fungsi dibentuknya lembaga ini adalah untuk penyelesaian sengketa perdata di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan dan pemanfaatan produk serta layanan di lembaga jasa keuangan.
"OJK juga memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko. OJK meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat," ungkap Anto.
Berita Terkait
-
Tak Punya Waktu Klaim ke Kantor Cabang, Berikut Tips Kemudahan Urus Asuransi Mobil ala Raksa Online
-
Petani Malinau Khawatir Gagal Panen, Mentan Sarankan Mereka Ikut Asuransi Usaha Tani Padi
-
Koperasi Simpan Pinjam yang Kedapatan Tawarkan Investasi Ilegal Siap-siap Ditindak
-
Akhirnya! Relawan Samarinda Bakal Dapat Asuransi, Berikut Mekanismenya
-
155 Orang Lolos Seleksi Dewan Komisioner OJK, Ada Wakil Menteri Hingga Dirut Bursa Efek Indonesia
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit
-
Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara
-
AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia
-
Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi
-
Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai
-
BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan
-
Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor
-
BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun
-
Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru
-
Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya