Suara.com - Setidaknya 278 bus disiapkan untuk melayani angkutan penonton secara gratis selama berlangsungnya MotoGP di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah pada 18-20 Maret 202 nanti.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) NTB Lalu Moh Faozal, bus-bus ini melayani enam titik bus antar jemput atau shuttle bus yang sudah disiapkan untuk mengantar penonton ke Sirkuit Mandalika.
Shuttle bus ini adalah Pelabuhan Lembar dan Gili Mas di Kabupaten Lombok Barat, Pelabuhan Bangsal di Kabupaten Lombok Utara, eks Bandara Selaparang di Kota Mataram, Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid di Kabupaten Lombok Tengah, dan Pelabuhan Kayangan di Kabupaten Lombok Timur.
"Khusus untuk Pelabuhan Gili Mas dan Lembar ini menjadi atensi khusus karena di sana terdapat hotel terapung yang menjadi lokasi menginap penonton MotoGP," ujarnya, Kamis (3/2/2022).
Ia melanjutkan, shuttle bus tersebut merupakan bantuan Kementerian Perhubungan, yang bersinergi untuk menyukseskan MotoGP Mandalika.
"Skema shuttle bus ini free (gratis) asal memiliki tiket nonton MotoGP," kata Faozal.
Selain 278 bus, disiapkan juga 81 unit kendaraan dalam area Sirkuit Mandalika yang difungsikan mengantar penonton dari parkiran ke dalam areal sirkuit.
"Jadi skemanya itu nanti setelah sampai kawasan Mandalika, mereka diangkut kembali menggunakan kendaraan lain yang sudah disiapkan di dua area parkir timur dan parkir barat," terang mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB ini.
Tidak hanya bus, pemerintah juga menyiapkan angkutan sewa khusus (ASK) dan angkutan sewa umum (ASU). Karena dari estimasi 65 ribu penonton, tidak semua bisa diakomodir dengan shuttle bus.
Baca Juga: Jelang MotoGP Mandalika Bulan Depan, Tarif Sewa Mobil Meroket
"Jadi, kita juga siapkan ASK dan angkutan sewa umum," tambah Faozal.
Sementara itu, terkait manajemen dan rekayasa lalu lintas baik itu pergerakan orang dan moda transportasi, termasuk kesiapan daya dukung pelabuhan dan bandara juga menjadi fokus konsentrasi yang menjadi pembahasan saat ini.
"Intinya, dengan kehadiran moda transportasi ini, maka masyarakat selaku pengguna bisa dimudahkan saat menonton MotoGP," pungkasnya.
Berita Terkait
-
ITDC Minta Keringanan Pajak Untuk MotoGP Mandalika, DPRD : Tidak Ada Alasan
-
Ini Rekomendasi Paket Hotel Plus Tiket Nonton MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok!
-
Top 5 Sport: Ada Duel Thurman vs Barrios, Berikut Jadwal Tinju Dunia Sepanjang Februari 2022
-
Jelang MotoGP Mandalika Bulan Depan, Tarif Sewa Mobil Meroket
-
Ducati Siap Bikin Ketar-ketir Pabrikan Lain di MotoGP 2022, Motor Dibikin Lebih Kencang
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak