Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewanti-wanti kepada para pengusaha agar melaporkan harta bendanya ke dalam pajak. Tidak terkecuali pengusaha yang memiliki pesawat pribadi yang harus dilaporkan ke dalam pajak.
Hal itu, ia sampaikan ketika melakukan sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para pengusaha di Medan pada Jumat (4/2/2022).
"Jadi kan saya tidak punya pesawat pribadi. Jadi saya harus naik pesawat yang bersama-sama. Walaupun saya tahu banyak pembayar pajak prominence mungkin punya pesawat pribadi, jangan lupa untuk disampaikan. Apakah harta tersebut sudah dilaporkan pajaknya," ujar Sri Mulyani.
Dalam sosialisasi ini, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan, digantikannya NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak serta merta semua masyarakat, walaupun miskin tetap bayar pajak.
Pergantian NIK ini, jelas Sri Mulyani, untuk mengetahui siapa saja yang wajib membayar pajak dengan cara melihat kemampuan ekonominya.
"Jadi kalau anda nggak punya kemampuan ekonomi, kelompok fakir miskin, mereka dapatkan bantuan dari negara bansos entah PKH, Diberikan bantuan sembako, anaknya sekolah dapat KIP, kesehatan dibayarkan BPJS oleh negara. Itu tidak mampu yang tidak bayar pajak walu punya NIK," ucapnya.
Sri Mulyani juga memaparkan, dalam UU HPP terdapat perbedaan layer dalam pengenaan pajak penghasilan.
Salah satunya pada penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun dulu hanya dikenakan pajak 30 persen, namun kini dengan adanya UU HPP saat ini penghasilan Rp 500- Rp 5 miliar tetap 30 persen, tapi penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan pajak 35 persen.
Ia mencontohkan, penghasilan YouTuber Deddy Corbuzier yang di atas Rp 5 miliar dikenakan pajak 35 persen.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 28,3 Triliun Buat Bebaskan Lahan Pembangunan Infrastruktur
"Di ruangan ini mungkin termasuk Rp 5 miliar. Saat saya diwawancarai Deddy Corbuzier penghasilan kamu Rp 5 Miliar berarti kamu naik (pajaknya)," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Harga Saham RMKE Ditarget 10.000, Ini Profil Pemiliknya
-
IBOS EXPO 2026 Siap Digelar Awal Tahun, Buka Peluang Bisnis dan Dorong Pertumbuhan Wirausaha
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas