Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewanti-wanti kepada para pengusaha agar melaporkan harta bendanya ke dalam pajak. Tidak terkecuali pengusaha yang memiliki pesawat pribadi yang harus dilaporkan ke dalam pajak.
Hal itu, ia sampaikan ketika melakukan sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para pengusaha di Medan pada Jumat (4/2/2022).
"Jadi kan saya tidak punya pesawat pribadi. Jadi saya harus naik pesawat yang bersama-sama. Walaupun saya tahu banyak pembayar pajak prominence mungkin punya pesawat pribadi, jangan lupa untuk disampaikan. Apakah harta tersebut sudah dilaporkan pajaknya," ujar Sri Mulyani.
Dalam sosialisasi ini, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan, digantikannya NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak serta merta semua masyarakat, walaupun miskin tetap bayar pajak.
Pergantian NIK ini, jelas Sri Mulyani, untuk mengetahui siapa saja yang wajib membayar pajak dengan cara melihat kemampuan ekonominya.
"Jadi kalau anda nggak punya kemampuan ekonomi, kelompok fakir miskin, mereka dapatkan bantuan dari negara bansos entah PKH, Diberikan bantuan sembako, anaknya sekolah dapat KIP, kesehatan dibayarkan BPJS oleh negara. Itu tidak mampu yang tidak bayar pajak walu punya NIK," ucapnya.
Sri Mulyani juga memaparkan, dalam UU HPP terdapat perbedaan layer dalam pengenaan pajak penghasilan.
Salah satunya pada penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun dulu hanya dikenakan pajak 30 persen, namun kini dengan adanya UU HPP saat ini penghasilan Rp 500- Rp 5 miliar tetap 30 persen, tapi penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan pajak 35 persen.
Ia mencontohkan, penghasilan YouTuber Deddy Corbuzier yang di atas Rp 5 miliar dikenakan pajak 35 persen.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 28,3 Triliun Buat Bebaskan Lahan Pembangunan Infrastruktur
"Di ruangan ini mungkin termasuk Rp 5 miliar. Saat saya diwawancarai Deddy Corbuzier penghasilan kamu Rp 5 Miliar berarti kamu naik (pajaknya)," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Kemenkeu Ungkap Alasan Pemda Lambat Belanja, Dana Mengendap di Bank Tembus Rp 244 T
-
OJK Prediksi Kinerja Perbankan Solid Akhir Tahun 2025, Alasannya Mengejutkan
-
Rp1,45 Triliun Diborong! Ini Alasan BMRI Banyak Diborong Asing Pekan Ini
-
BLTS Cair Minggu Depan, Mensos Ungkap Pembagian Dua Kategori KPM
-
Maybank Indonesia Merasa Nggak Salah, OJK Tetap Minta Dana Nasabah Rp 30 Miliar Diganti
-
BTN Cari Inovasi Sediakan Hunian yang Sesuai Gaya Hidup Masa Kini
-
Daftar Saham dan Bisnis Djarum Group Milik Keluarga Hartono
-
Aliran Modal Asing Rp 2,29 Triliun Deras Masuk ke RI pada Pekan ke-3 November, Ke Mana Saja?
-
Cara Mudah Memutar Uang Rp 1 Juta Agar Bertambah Banyak
-
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair