Bisnis / Ekopol
Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:46 WIB
Ilustrasi pasar saham. [ANTARA/REUTERS/Aly Song/aa]
Baca 10 detik
  • S&P Global Ratings khawatir beban bunga utang Indonesia melebihi 15 persen pendapatan, berpotensi memicu peninjauan negatif peringkat BBB.
  • Moody's telah mengubah prospek peringkat Indonesia menjadi negatif karena tata kelola melemah dan risiko fiskal meningkat sejak Februari 2026.
  • Pelemahan pasar saham dan potensi arus keluar modal asing menekan kepercayaan investor serta berisiko meningkatkan biaya pembiayaan negara.

Suara.com - S&P Global Ratings memperingatkan bahwa meningkatnya tekanan fiskal, khususnya kenaikan beban pembayaran bunga utang, menambah risiko penurunan terhadap profil kredit Indonesia. Tentunya, berpotensi memicu aksi pemeringkatan negatif.

Analis sovereign S&P, Rain Yin, menyampaikan bahwa pembayaran bunga utang pemerintah “sangat mungkin” telah melampaui ambang batas penting sebesar 15 persen dari total pendapatan negara pada tahun lalu.

Jika rasio tersebut bertahan di atas ambang batas secara berkelanjutan, hal itu dapat mendorong pandangan yang lebih negatif terhadap peringkat kredit Indonesia.

Saat ini, S&P masih mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada level BBB dengan prospek stabil. Namun, pernyataan tersebut mencerminkan meningkatnya kekhawatiran terhadap posisi fiskal Indonesia.

Sebelumnya, Moody’s Ratings pada awal Februari telah mengubah prospek peringkat Indonesia menjadi negatif dari sebelumnya stabil untuk peringkat Baa2.

Lembaga tersebut menyoroti melemahnya tata kelola dan meningkatnya risiko fiskal di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan Moody’s, bersama dengan peringatan dari MSCI Inc. terkait perlunya reformasi pasar, semakin menekan sentimen investor asing yang telah melemah.

Pemerintah merespons dengan mengumumkan sejumlah reformasi serta menyatakan bahwa perekonomian mulai menunjukkan perbaikan.

S&P menyoroti rasio pembayaran bunga terhadap pendapatan sebagai indikator utama. Selama bertahun-tahun, Indonesia konsisten menjaga rasio tersebut di bawah 15 persen.

Baca Juga: Purbaya Tarik Utang Baru Rp 127,3 Triliun di Januari 2026

Namun, sejak pandemi COVID-19, rasio tersebut meningkat signifikan dan belum menunjukkan penurunan yang cepat.

Indonesia memiliki aturan fiskal yang membatasi defisit anggaran maksimal 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Meski demikian, realisasi defisit tahun lalu mencapai 2,9 persen, lebih tinggi dari perkiraan akibat lemahnya penerimaan negara.

S&P menilai perkembangan ini sebagai risiko penurunan yang bergerak “sedikit lebih cepat” terhadap arah fiskal Indonesia.

S&P juga mengingatkan bahwa pelemahan pendapatan secara berkelanjutan dapat mempertahankan tingginya beban bunga dan menggerus bantalan fiskal yang menopang peringkat kredit negara.

“Dua perkembangan yang kami cermati dengan sangat saksama adalah kerangka fiskal jangka menengah, apakah tetap berlandaskan aturan fiskal yang mapan, dan kedua, perkembangan penerimaan negara,” ujar Yin dilansir dari Bloomberg, Jumat (27/2/2026).

Load More