Suara.com - Sejumlah tempat wisata di wilayah PPKM Level 3 dipastikan tetap diizinkan buka dengan pembatasan jumlah pengunjung hanya 25 persen dari total kapasitas.
Aturan ini tercantum dalam Inmendagri Nomor 9/202 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2022 dan efektif mulai dari Selasa (8/2/2022).
"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25%," tulis instruksi tersebut.
Ada empat ketentuan utama yang mengatur pembukaan fasilitas umum, yakni, mengikuti protokol kesehatan (Prokes) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi yang bertujuan uuntuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Ketiga, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
Terakhir, menerapkan sistem ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata.
"Mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat," tulis keterangan terkait.
Berita Terkait
-
Lengkap Aturan PPKM Level 3 Bandung Raya Februari 2022, 25 Persen Karyawan Masuk Kantor, Sisanya WFH
-
Awasi Tempat Hiburan Malam Selama PPKM Level 3, Kasatpol PP Jakbar: Jangan sampai Buka di Atas Jam 12 Malam
-
PPKM Level 3 Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensi yang Berlaku di Wilayah Tersebut
-
Ini Daftar Bandara untuk Perjalanan Wisata ke Luar Negeri, Catat Syaratnya Sebelum Bepergian
-
The Best 5 Oto: Cadillac Escalade untuk Cristiano Ronaldo, Lotus Garap Mobil Listrik, Suzuki Saluto Skutik Retro
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
KB Bank Butuh Suntikan Modal untuk Masuk 10 Besar Indonesia
-
Kenaikan Gaji Pekerja RI Bakal Melambat 5,8 Persen Tahun 2026
-
Pemerintah Janji Tahun 2026 Tidak Ada Potong Gaji, Formulasi Baru Jadi Jaminan
-
Isu Dinamika Bisnis Menyeruak dalam RUPSLB SMGR
-
Lalu Lalang Penumpang Udara saat Nataru Diprediksi Lebih dari 10,5 Juta Orang
-
Krisis Energi di Pengungsian Aceh, Rieke Diah Pitaloka Soroti Kerja Pertamina
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Sindikasi Senilai Rp870 Miliar
-
PPN Buka Suara Soal Rencana Pemerintah Stop Impor Solar pada 2026
-
Tarif Ekspor Indonesia ke AS 'Dipangkas' dari 32% ke 19%, Ini Daftar Produk Kebagian 'Durian Runtuh'