Suara.com - Sejumlah tempat wisata di wilayah PPKM Level 3 dipastikan tetap diizinkan buka dengan pembatasan jumlah pengunjung hanya 25 persen dari total kapasitas.
Aturan ini tercantum dalam Inmendagri Nomor 9/202 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2022 dan efektif mulai dari Selasa (8/2/2022).
"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25%," tulis instruksi tersebut.
Ada empat ketentuan utama yang mengatur pembukaan fasilitas umum, yakni, mengikuti protokol kesehatan (Prokes) yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi yang bertujuan uuntuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Ketiga, anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
Terakhir, menerapkan sistem ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata.
"Mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat," tulis keterangan terkait.
Berita Terkait
-
Lengkap Aturan PPKM Level 3 Bandung Raya Februari 2022, 25 Persen Karyawan Masuk Kantor, Sisanya WFH
-
Awasi Tempat Hiburan Malam Selama PPKM Level 3, Kasatpol PP Jakbar: Jangan sampai Buka di Atas Jam 12 Malam
-
PPKM Level 3 Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensi yang Berlaku di Wilayah Tersebut
-
Ini Daftar Bandara untuk Perjalanan Wisata ke Luar Negeri, Catat Syaratnya Sebelum Bepergian
-
The Best 5 Oto: Cadillac Escalade untuk Cristiano Ronaldo, Lotus Garap Mobil Listrik, Suzuki Saluto Skutik Retro
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Rencana Kenaikan UMP, APINDO: Harus Berkeadilan!
-
Waduh, Vietnam Jadi Pesaing Berat Indonesia untuk Dapatkan Calon Investor
-
Cara Dapat BLT Kesra Rp900 Ribu: Syarat, Penerima, Cara Daftar dan Jadwal Cair
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Jamin Keaslian Data! Peruri Dorong Hilirisasi Ijazah Digital
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Satgas PKH Rampas Tambang Ilegal Terafiliasi Kiki Barki, Aktivis Malut Tunggu Giliran PT Position
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Pengeluaran Riil Orang RI Hanya Rp12,8 Juta Per Tahun
-
Melalui Trade Expo Indonesia 2025, Telkom Dukung UMKM Binaan Tembus Pasar Global