Suara.com - Raksasa e-commerce, Amazon belum lama ini menaikkan standar gaji pokok karyawan lebih dari dua kali lipat dari awalnya sebesar USD160.000 (Rp2,3 miliar) kini menjadi USD350.000 (Rp5 miliar).
Mengutip dari Bloomberg, perusahaan yang didirikan Jeff Bezos itu memaparkan, hal ini dilakukan dengan pertimbangan pasar tenaga kerja yang sangat kompetitif.
Selain itu juga mempertimbangkan ekonomi bisnis dan kebutuhan untuk tetap kompetitif untuk menarik dan mempertahankan talenta terbaik.
Amazon juga mengatakan telah meningkatkan rentang kompensasi sebagian besar pekerjaan secara global dan mengubah waktu pemberian saham agar selaras dengan promosi.
Kantor berita Aljazeera menyebutkan, saat ini berbagai perusahaan raksasa dunia, termasuk Amazon tengah berusaha mempertahankan karyawan akibat gelombang resign yang cukup besar.
Amazon bahkan memberikan dividen saham agar para pekerja tidak mengundurkan diri. Laporan media menunjukkan tingkat pergantian di Amazon telah mencapai tingkat krisis, dan rekor 50 wakil presiden pergi tahun lalu.
Amazon setidaknya memiliki 1,6 juta karyawan secara global pada akhir tahun 2021, termasuk pekerja gudang yang dibayar per jam dan staf kantor yang mendapatkan gaji tahunan.
Untuk diketahui, Amazon membayar pekerja gudang setidaknya USD15 (Rp214 ribu) per jam dan pada bulan September mengatakan telah menaikkan upah rata-rata untuk karyawan ini menjadi USD18 (Rp257 ribu) per jam.
Selama pandemi, perusahaan telah menghabiskan banyak uang untuk operasi logistiknya, mempekerjakan ratusan ribu orang dan membayar bonus pada pegawai baru.
Baca Juga: Minat Jadi Kurir Lazada? Ketahui Dulu Berapa Besar Gaji Kurir Lazada
Investor telah dengan hati-hati mengamati kenaikan biaya Amazon dan menyatakan kelegaan ketika perusahaan melaporkan kuartal keempat yang kuat minggu lalu dan mengatakan langganan Prime tahunan akan naik USD20 menjadi USD139.
Saham melonjak hampir 14% pada hari Jumat dan naik 1% lagi menjadi USD3.174,47 pada pukul 13:35 Senin pekan lalu di New York.
Berita Terkait
-
Sinopsis The Lord of the Rings: Rings of Power yang Tayang di Amazon Prime
-
Berapa Gaji Bidan? Ini Rincian Gaji Bidan ASN dan Non ASN
-
Ingin Kerja Sambil Jalan-jalan? Intip Gaji Pramugari di Maskapai Indonesia
-
Tugas Tanpa Lelah dan Jarang Libur, Berapa Sih Gaji Satpam per Bulannya?
-
Minat Jadi Kurir Lazada? Ketahui Dulu Berapa Besar Gaji Kurir Lazada
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik