Suara.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ditolak mentah-mentah oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Bahkan, Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan, pihaknya tidak pernah diikutsertakan dalam diskusi bersama pemerintah, baik Kemnaker maupun dengan DPR RI.
“Kami belum pernah diajak diskusi, karena saya (sebagai) presiden KSPI gak mungkin saya membohongi diri saya sendiri," kata Presiden KSPI Said Iqbal dikutip Suara.com dari acara Market Review IDX Channel, Selasa (15/2/2022) pagi.
“Yang kita jadikan ukuran bukan diskusi informal atau mungkin beberapa serikat oleh DPR itu kan bukan diskusi tapi rapat dengar pendapat,” sambung dia.
Menurut dia, jika memang pemerintah bermaksud membuat kebijakan secara benar, seharusnya mengajak diskusi kalangan buruh, salah satunya KSPI.
“Kalau ingin bahas kebijakan, ada di lembaga triparti ada 4 orang dari anggota KSPI tapi pas saya tanya tak ada yang ditanya atau satupun pernah membahas di lembaga triparti nasional untuk melahirkan Menaker no 2 tahun 2022 ,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Puan Protes Permenaker, UU Jaminan Sosial Ternyata Disetujui Zaman Pemerintah Megawati
-
Iuran Lebih Mahal dari JHT, Program JKP Dianggap Membebani Pemberi Kerja dan Buruh
-
3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website hingga Aplikasi, Mudah dan Cepat!
-
Puan Maharani: JHT Adalah Hak Pekerja, Tinjau Ulang Aturan Baru Pencairannya
-
Krisdayanti Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun: Sudah Dikaji dengan Konsep yang Matang, tapi..
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Cegah Kelangkaan LPG seperti di India, RI Amankan Kontrak Jangka Panjang dengan AS!
-
Menhub Prediksi Pergerakan Mudik Mulai Terasa Sejak 13 Maret
-
AS Serang Jantung Ekonomi Iran di Pulau Kharg, Harga Minyak Capai 150 dolar AS per Barel?
-
Pemerintah Batasi Operasional Kendaraan Truk Tronton Selama Arus Mudik Lebaran
-
Jelang Lebaran, Bea Cukai Antisipasi Lonjakan Arus Barang di Tanjung Priok
-
Tepis Isu Krisis Batubara di PLTU Jelang Lebaran, Bahlil Pastikan Pasokan Listrik Aman!
-
Menhub Resmi Buka Posko Angkutan Lebaran 2026, Operasi Berlaku Hingga 30 Maret
-
BRI Siapkan Layanan Perbankan Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang Tetap Beroperasi
-
1 Tahun Danantara Indonesia, PLN Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Negeri
-
Energi Ramadan Penuh Harapan, Pertamina Salurkan Santunan bagi 29.000 Anak Yatim