Suara.com - Aktivitas pengiriman batubara melalui jalan dekat Underpass KM 101 Jl. A Yani di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan akan beroperasi kembali menyusul kesepakatan perdamaian antara PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) yang ditandatangani pada Senin, 14 Februari 2022 di Jakarta.
Kesepakatan perdamaian ini mengakhiri perselisihan kedua perusahaan terkait penutupan jalan dekat Underpass KM 101 Jl. A Yani dan jalan toll road PT AGM sepanjang 4 kilometer yang mengakibatkan penghentian operasional pengiriman batubara PT AGM sejak 28 November 2021.
“Senin kemarin saya sudah menandatangani perjanjian perdamaian antara PT TCT dengan PT AGM,” ungkap Markus Wibisono, Direktur PT TCT dalam keterangannya ditulis Jumat (18/2/2022).
Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, PT AGM mengakui hak PT TCT atas sebidang tanah di jalan hauling dekat Underpass KM 101 Jl. A Yani dan sebaliknya PT TCT memberikan persetujuan (consent) penggunaan sebidang tanah miliknya di jalan hauling tersebut untuk pengiriman batubara PT AGM. Selain itu, baik PT TCT maupun PT AGM sepakat menghentikan proses hukum di kepolisian dan pengadilan terkait perselisihan yang terjadi.
“Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, kami berharap segala masalah yang telah terjadi bisa diselesaikan,” ujar Markus menerangkan.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, PT AGM membuka kembali pengiriman batubara melalui jalan haulingnya menuju terminal PT TCT, yang juga telah membuka portal di jalan dekat Underpass KM 101 Jl. A Yani.
PT TCT memasukkan surat pencabutan laporan polisi di Polda Kalimantan Selatan pada Rabu, 16 Februari 2022. Sebaliknya, PT AGM juga telah memasukkan surat permohonan pencabutan perkara perdata yang telah diregister dalam perkara No. 8/Pdt.G/2021/PN. Rta di Pengadilan Negeri Rantau pada Selasa, 15 Februari.
Perselisihan antara PT TCT dan PT AGM terjadi setelah jalan dekat Underpass 101 Jl A Yani yang dimiliki PT TCT ditutup. PT AGM, anak usaha PT Baramulti Suksessarana tbk, mengklaim hak untuk melewati jalan hauling tersebut berdasarkan perjanjian antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (PT ATP) pailit pada tahun 2010. PT TCT menyatakan tidak terikat dengan perjanjian tersebut karena bukan pihak dan telah membeli kembali tanah di Underpass KM 101 Jl. A. Yani dari masyarakat secara sah.
Baca Juga: Imbas Larangan Ekspor, BPS Catat Ekspor Batubara Anjlok 61 Persen
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks