Suara.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengungkapkan aset-aset para obligor atau debitur tidak semuanya dilelang publik. Beberapa, aset yang disita digunakan oleh beberapa kementerian/lembaga (K/L).
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan, aset yang digunakan itu sebagai hibah bagi kementerian atau lembaga.
"Seperti kemarin kita hibah ke Pemkot Bogor, dipergunakan oleh kementerian/lembaga, jadi tidak semuanya yang disita dilelang, tapi memang karena negara juga butuh uang, ada beberapa harus dilelang," ujar Tri dalam Bincang DJKN Virtual, Jumat (18/2/2022).
Tri melanjutkan, aset-aset milik debitur kecil juga ikut mengikuti lelang, sehingga tidak hanya aset-aset besar seperti milik Tommy Soeharto.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto mengatakan, pemerintah akan melakukan lelang ulang jika aset-aset tersebut tidak laku dalam lelang awal. Lelang ulang akan dilakukan jika belum melebihi batas waktu pengumuman lelang yaitu dua kali 15 hari.
"Kadang yang kecil-kecil ini tidak terpantau, tapi (aset obligor) gede-gede kemarin yang belum laku masih ada potensi dilelang ulang. Kalau yang belum laku pasti dilelang ulang, tunggu saja tanggal mainnya, pantau saja," ucap Joko.
Sebelumnya, Satgas BLBI menyita satu unit rumah milik salah satu obligor BLBI, Ulung Bursa di Jalan Pandeglang Nomor 20 Menteng, Jakarta Pusat.
Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama Sianturi menjelaskan, pihaknya melakukan penyitaan aset senilai Rp 467,12 miliar itu dalam rangka pengembalian hak tagih negara.
"Penyitaan aset obligor Ulung Bursa dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp 467.121.600.000," kata Purnama di sela-sela penyitaan tersebut di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Aset Tommy Soeharto Belum Laku-laku Dilelang, Kemenkeu: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Dalam penyitaan tersebut, personel Satgas BLBI didampingi sejumlah pihak termasuk dari Polsek Menteng, TNI dan Kelurahan Menteng. Petugas membacakan surat penyitaan dan melakukan pemasangan plang berisi larangan menggunakan tanah tersebut.
Pada plang tersebut tertulis 'Aset ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara dan pengawasan pemerintah Republik Indonesia cq Satgas BLBI, Kepres Nomor 6 Tahun 2021 Jo. Kepres Nomor 16 Tahun 2021. Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI.'
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Dukung Aktualisasi dan Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB
-
BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak
-
Purbaya Lanjutkan Efisiensi Anggaran MBG usai Dipotong Jadi Rp 268 T
-
Menteri Purbaya hingga Bahlil Rapat Keluhan Kadin China, Bahas Apa Saja?
-
Rumor Badan Ekspor Bikin IHSG Anjlok, Ini Saham Paling Boncos
-
Pertamina Gelar Sokoguru Policy Forum Bahas Ketahanan dan Transisi Energi Nasional
-
Bos Danantara Saham BUMN Perbankan Lagi Murah, Saatnya Beli?
-
Rosan Hingga Bahlil Ikut Tertutup Soal Badan Ekspor
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel
-
Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari