Suara.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengungkapkan aset-aset para obligor atau debitur tidak semuanya dilelang publik. Beberapa, aset yang disita digunakan oleh beberapa kementerian/lembaga (K/L).
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan, aset yang digunakan itu sebagai hibah bagi kementerian atau lembaga.
"Seperti kemarin kita hibah ke Pemkot Bogor, dipergunakan oleh kementerian/lembaga, jadi tidak semuanya yang disita dilelang, tapi memang karena negara juga butuh uang, ada beberapa harus dilelang," ujar Tri dalam Bincang DJKN Virtual, Jumat (18/2/2022).
Tri melanjutkan, aset-aset milik debitur kecil juga ikut mengikuti lelang, sehingga tidak hanya aset-aset besar seperti milik Tommy Soeharto.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto mengatakan, pemerintah akan melakukan lelang ulang jika aset-aset tersebut tidak laku dalam lelang awal. Lelang ulang akan dilakukan jika belum melebihi batas waktu pengumuman lelang yaitu dua kali 15 hari.
"Kadang yang kecil-kecil ini tidak terpantau, tapi (aset obligor) gede-gede kemarin yang belum laku masih ada potensi dilelang ulang. Kalau yang belum laku pasti dilelang ulang, tunggu saja tanggal mainnya, pantau saja," ucap Joko.
Sebelumnya, Satgas BLBI menyita satu unit rumah milik salah satu obligor BLBI, Ulung Bursa di Jalan Pandeglang Nomor 20 Menteng, Jakarta Pusat.
Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama Sianturi menjelaskan, pihaknya melakukan penyitaan aset senilai Rp 467,12 miliar itu dalam rangka pengembalian hak tagih negara.
"Penyitaan aset obligor Ulung Bursa dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp 467.121.600.000," kata Purnama di sela-sela penyitaan tersebut di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Aset Tommy Soeharto Belum Laku-laku Dilelang, Kemenkeu: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Dalam penyitaan tersebut, personel Satgas BLBI didampingi sejumlah pihak termasuk dari Polsek Menteng, TNI dan Kelurahan Menteng. Petugas membacakan surat penyitaan dan melakukan pemasangan plang berisi larangan menggunakan tanah tersebut.
Pada plang tersebut tertulis 'Aset ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara dan pengawasan pemerintah Republik Indonesia cq Satgas BLBI, Kepres Nomor 6 Tahun 2021 Jo. Kepres Nomor 16 Tahun 2021. Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI.'
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
Terkini
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Kolaborasi dengan FC Barcelona, BRI Luncurkan Kartu Debit Edisi Khusus
-
Waspada Cuaca Ekstrem! Wamendag Pantau Pasokan Pangan dan Antisipasi Lonjakan Harga Cabai
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Kemenhub Baru Bilang Bali Sepi, Penumpang Pesawat Turun 2 Persen di Nataru
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
Industri Pengolahan RI Loyo di 2025 Gegara Tarif Trump Hingga Geopolitik
-
Bahlil Buka-bukaan Amblil Langkah Berani Legalkan Sumur Rakyat
-
Jelang Tutup Tahun, Pemerintah Sita 70 Ribu Ton Batubara Ilegal
-
Impresif! Ini Sederet Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025