Suara.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengungkapkan aset-aset para obligor atau debitur tidak semuanya dilelang publik. Beberapa, aset yang disita digunakan oleh beberapa kementerian/lembaga (K/L).
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan, aset yang digunakan itu sebagai hibah bagi kementerian atau lembaga.
"Seperti kemarin kita hibah ke Pemkot Bogor, dipergunakan oleh kementerian/lembaga, jadi tidak semuanya yang disita dilelang, tapi memang karena negara juga butuh uang, ada beberapa harus dilelang," ujar Tri dalam Bincang DJKN Virtual, Jumat (18/2/2022).
Tri melanjutkan, aset-aset milik debitur kecil juga ikut mengikuti lelang, sehingga tidak hanya aset-aset besar seperti milik Tommy Soeharto.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto mengatakan, pemerintah akan melakukan lelang ulang jika aset-aset tersebut tidak laku dalam lelang awal. Lelang ulang akan dilakukan jika belum melebihi batas waktu pengumuman lelang yaitu dua kali 15 hari.
"Kadang yang kecil-kecil ini tidak terpantau, tapi (aset obligor) gede-gede kemarin yang belum laku masih ada potensi dilelang ulang. Kalau yang belum laku pasti dilelang ulang, tunggu saja tanggal mainnya, pantau saja," ucap Joko.
Sebelumnya, Satgas BLBI menyita satu unit rumah milik salah satu obligor BLBI, Ulung Bursa di Jalan Pandeglang Nomor 20 Menteng, Jakarta Pusat.
Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama Sianturi menjelaskan, pihaknya melakukan penyitaan aset senilai Rp 467,12 miliar itu dalam rangka pengembalian hak tagih negara.
"Penyitaan aset obligor Ulung Bursa dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp 467.121.600.000," kata Purnama di sela-sela penyitaan tersebut di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Aset Tommy Soeharto Belum Laku-laku Dilelang, Kemenkeu: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Dalam penyitaan tersebut, personel Satgas BLBI didampingi sejumlah pihak termasuk dari Polsek Menteng, TNI dan Kelurahan Menteng. Petugas membacakan surat penyitaan dan melakukan pemasangan plang berisi larangan menggunakan tanah tersebut.
Pada plang tersebut tertulis 'Aset ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara dan pengawasan pemerintah Republik Indonesia cq Satgas BLBI, Kepres Nomor 6 Tahun 2021 Jo. Kepres Nomor 16 Tahun 2021. Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI.'
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Tak Cuma BUMI, Ini Saham-saham Bakrie yang Harganya Meroket
-
Kepercayaan Pengguna Antar CEO Indodax Jadi Sosok Berpengaruh Lini Aset Digital
-
Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
Punya Cadangan Uranium dan Thorium, Pakar Dorong Pemerintah Segera Bangun PLTN
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja
-
WSKT Rampungkan Proyek Rumah Sakit di Kalbar
-
Bank Saqu Gaet Komunitas Lari Bidik Nasabah Secara Organik
-
Daftar Proyek-proyek yang Akan Dijalankan Danantara