Suara.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengungkapkan aset-aset para obligor atau debitur tidak semuanya dilelang publik. Beberapa, aset yang disita digunakan oleh beberapa kementerian/lembaga (K/L).
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan, aset yang digunakan itu sebagai hibah bagi kementerian atau lembaga.
"Seperti kemarin kita hibah ke Pemkot Bogor, dipergunakan oleh kementerian/lembaga, jadi tidak semuanya yang disita dilelang, tapi memang karena negara juga butuh uang, ada beberapa harus dilelang," ujar Tri dalam Bincang DJKN Virtual, Jumat (18/2/2022).
Tri melanjutkan, aset-aset milik debitur kecil juga ikut mengikuti lelang, sehingga tidak hanya aset-aset besar seperti milik Tommy Soeharto.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto mengatakan, pemerintah akan melakukan lelang ulang jika aset-aset tersebut tidak laku dalam lelang awal. Lelang ulang akan dilakukan jika belum melebihi batas waktu pengumuman lelang yaitu dua kali 15 hari.
"Kadang yang kecil-kecil ini tidak terpantau, tapi (aset obligor) gede-gede kemarin yang belum laku masih ada potensi dilelang ulang. Kalau yang belum laku pasti dilelang ulang, tunggu saja tanggal mainnya, pantau saja," ucap Joko.
Sebelumnya, Satgas BLBI menyita satu unit rumah milik salah satu obligor BLBI, Ulung Bursa di Jalan Pandeglang Nomor 20 Menteng, Jakarta Pusat.
Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama Sianturi menjelaskan, pihaknya melakukan penyitaan aset senilai Rp 467,12 miliar itu dalam rangka pengembalian hak tagih negara.
"Penyitaan aset obligor Ulung Bursa dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp 467.121.600.000," kata Purnama di sela-sela penyitaan tersebut di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga: Aset Tommy Soeharto Belum Laku-laku Dilelang, Kemenkeu: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Dalam penyitaan tersebut, personel Satgas BLBI didampingi sejumlah pihak termasuk dari Polsek Menteng, TNI dan Kelurahan Menteng. Petugas membacakan surat penyitaan dan melakukan pemasangan plang berisi larangan menggunakan tanah tersebut.
Pada plang tersebut tertulis 'Aset ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara dan pengawasan pemerintah Republik Indonesia cq Satgas BLBI, Kepres Nomor 6 Tahun 2021 Jo. Kepres Nomor 16 Tahun 2021. Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI.'
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar
-
Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Cetak Laba Rp 570 M, Ekuitas Berbalik Positif
-
Properti Barat Jakarta Makin Seksi, Akses Tol Baru Jadi Game Changer!
-
Bahlil Teken MoU dengan Korea Selatan, Kerja Sama Energi Bersih, CCS, dan Mineral Kritis Diperkuat
-
Strategi Baru BUMN di Tangan Dony Oskaria: Tak Lagi Sekadar Kejar Untung
-
Ribuan SPPG Disanksi dan Ditutup Sementara, Pemerintah Perketat Tata Kelola Program MBG
-
Impor Sapi Ratusan Ribu Ekor, Kok Harga Daging Malah Makin Mahal? Ini Penjelasan IKAPPI
-
Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon
-
Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih