Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PAN Saleh Daulay, mengatakan, bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak pernah memberitahu atau pun berkonsultasi dengan DPR soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan itu mengatur pencairan dan Jaminan Hari Tua hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.
"Terkait ini ketika ini (Permenaker) dilahirkan memang kita tidak dikonsultasikan dulu, minimal diberitahu dulu ini akan ada Permenaker, belum ada," kata Saleh dalam diskusi bertajuk 'Quo Vadis JHT', Sabtu (19/2/2022).
Saleh mengatakan, memang dalam pembuatan Permenaker itu kewenangan pemerintah. Aturan dibawah UU itu memang ada di wilayah pemerintah, mulai dari Peraturan Pemerintah, Perpres, sampai Permenaker.
"Tetapi memang meskipun itu dilakukan pemerintah kita tetap bisa mengawasi karena kita tidak mau ada aturan turunan yang tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 dan semangat UU yang menjadi landas payung hukumnya. Karena gak bisa juga Permenaker lahir tanpa payung hukum," ungkapnya.
Menurutnya, jika Ida setidaknya berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu maka diprediksi isu JHT tersebut sudah menjadi bahan kritikan yang ramai. Namun, DPR terlebih Komisi IX baru mengetahui usai aturan tersebut sudah di teken oleh Kemenaker.
Selain itu, Saleh juga mengungkapkan, bahwa elemen serikat Buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan Permenaker soal pencairan JHT tersebut.
Ia mengatakan, kalau menyangkut soal upah hingga kesejahteraan buruh memang perlu melakukan pertemuan tripartit.
"Tapi saya dengar, menurut pengakuan mereka belum dilibatkan. Jangankan DPR para pekerja yang memang harus masuk dalam tripatrit menurut pengakuan mereka itu belum masuk di dalam pembicaraan," tandasnya.
Baca Juga: Kisruh Jaminan Hari Tua, Rocky Gerung Menduga Ada Misi Presiden di Dalamnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita
-
Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham
-
Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading
-
Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah
-
Profil PT Prodia Diagnostic Line: Saham IPO, Benarkah Ada 'Peran' Prajogo Pangestu?
-
IHSG Kembali Terperosok 1,29% di Sesi I, ANTM hingga INCO Jadi Pemberat
-
Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO
-
Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M
-
DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas