Suara.com - Bagaimana bisnis semacam KFC, Indomaret, dan makanan cepat saji lain cepat berkembang? Franchise adalah jawabannya. Franchise menjadi model bisnis di mana pemberi franchise (satu pihak) memberikan atau melisensikan beberapa hak dan wewenang kepada penerima franchise (pihak lain). Franchise atau waralaba bisa dikatakan strategi pemasaran yang terkenal untuk ekspansi bisnis.
Perjanjian kontrak terjadi antara pemberi franchisee dan penerima franchise. Pemberi franchise memberi wewenang kepada penerima franchise untuk menjual produk, barang, jasa dan memberikan hak untuk menggunakan merek dagang dan nama merek mereka. Dan franchise ini bertindak seperti dealer.
Sebagai imbalannya, penerima franchise membayar biaya atau komisi satu kali kepada pemilik franchise dan sebagian pendapatan. Beberapa keuntungan bagi franchise yakni mereka tidak perlu mengeluarkan uang untuk melatih karyawan, mereka bisa belajar tentang teknik bisnis.
Franchise pada dasarnya adalah hak yang diberikan produsen atau bisnis kepada orang lain. Hak ini memungkinkan penerima manfaat untuk menjual produk atau layanan dari produsen atau bisnis induk ini. Hak-hak ini bahkan bisa dalam hal akses ke hak kekayaan intelektual.
Franchise adalah hubungan bisnis antara dua entitas di mana satu pihak mengizinkan pihak lain untuk menjual produk dan kekayaan intelektualnya. Misalnya, beberapa rantai makanan cepat saji seperti KFC dan McDonalds beroperasi di Indonesia melalui franchise atau waralaba.
Fungsi Waralaba
Di bawah franchise, kedua pihak umumnya mengadakan perjanjian franchise. Perjanjian ini memungkinkan franchise untuk menggunakan nama merek pemilik franchise dan menjual produk atau layanannya. Sebagai imbalannya, franchisee membayar biaya kepada franchisor.
Penerima franchsie dapat menjual produk dan layanan ini dengan beroperasi sebagai cabang dari perusahaan induk. Bahkan mungkin menggunakan hak franchise dengan menjual produk ini di bawah usaha bisnisnya sendiri.
Baca Juga: Sumber Kekayaan Mbak Lala, Mulai dari Pengasuh Rafathar Hingga Bisnis Parfum
Pemilik franchise dapat memberikan hak frenchise kepada satu atau beberapa individu atau perusahaan. Akibatnya, jika hanya satu orang yang mendapatkan hak ini, ia menjadi penjual eksklusif produk franchisor di pasar atau batas geografis tertentu.
Sebagai imbalannya, pemilik franchise memasok produk, layanan, pengetahuan teknologi, nama merek, dan rahasia dagangnya ke franchise. Bahkan memberikan pelatihan dan bantuan dalam beberapa kasus.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
3 Bisnis dan Sumber Kekayaan Adiguna Sutowo, Mertua Dian Sastrowardoyo
-
Ketersediaan Minyak Goreng di Pasaran Palembang Sudah Tidak Mencukupi Kebutuhan
-
7 Produk Paling Laris Manis di Kalangan Reseller Tahun 2022
-
Jordi dan Ruben Onsu Gerebek Pasar di Karawang, Terkejut Temukan Fakta Ini
-
Sumber Kekayaan Mbak Lala, Mulai dari Pengasuh Rafathar Hingga Bisnis Parfum
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Keuangan Indonesia Terancam, S&P Peringatkan Kondisi Ekonomi Pemerintah RI
-
Belum Kering Lisan Sri Mulyani, Kini S&P Sudah Pasang Alarm Bahaya buat Fiskal RI
-
Beban Bunga Utang Naik, S&P Ingatkan Indonesia Bisa Turun Peringkat
-
Harga Emas Antam Makin Mahal Dipatok Rp 3,04 Juta/Gram, Berikut Daftarnya
-
Rupiah Makin Lemas Lawan Dolar, Takluk ke Level Rp 16.781/USD
-
Tak Lakukan RUPS dan Diduga Gelapkan Dana, Dirut Wanteg Sekuritas Dicopot Sementara
-
IHSG Rungkad Lagi di Awal Perdagangan Hari Ini, Kembali ke Level 8.100
-
Danantara Bakal Ikut Kelola Dana Haji, UU BPKH Siap Digodok Ulang
-
BEI Bidik 50 Ribu Calon Investor Masuk di Pasar Modal Syariah, Ini Strateginya
-
Baznas Tetapkan Nisab Zakat 2026 Naik 7 Persen, Ini Alasannya