Suara.com - Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres tersebut diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi menerangkan, kebijakan ini untuk optimalisasi program JKN.
"Poinnya bukan pada korelasi, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga negara itu mampu memenuhi permintaan dalam undang-undang agar seluruh masyarakat memiliki asuransi kesehatan," ujar Taufiqulhadi dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
"Jadi, lembaga-lembaga seperti Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu kementerian/lembaga (K/L) yang diamanatkan melalui Inpres tersebut tentu harus melaksanakan. Ini bukan pada korelasinya, tetapi pada persoalan optimalisasi, sehingga rakyat Indonesia terjamin."
Taufiqulhadi menuturkan, saat ini masyarakat tidak bisa berandai-andai soal sakit. Apalagi selama dua tahun terakhir masyarakat di Indonesia dan dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19 dan kemunculan sejumlah varian virus baru.
"Saat ini masyarakat lebih cepat mengalami kejadian sakit yang fatal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena itu negara tidak mau mengambil risiko dan pemerintah pun bertanggung jawab," imbuh dia.
Oleh karena itu, tambahnya, pemerintah mengambil sikap, itu yang harus masyarakat pahami. Jadi optimalisasi ini, tidak semua ditumpukan kepada Kementerian ATR/BPN karena ada 30 K/L yang dilibatkan.
Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK hingga Naik Haji, Warga: Gak Relevan, Kesannya Seperti Dipaksakan!
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bea Cukai Ungkap 80% Nilai Ekspor CPO Berasal dari Kawasan Berikat
-
Powerbank Penumpang Batik Air Terbakar Saat Terbang
-
5 Tanaman Hias Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Feng Shui, Penarik Energi Positif
-
Kasus Obesitas RI Bisa Ancam Beban Ekonomi Puluhan Triliun per Tahun
-
Perbanas: Nominal Tabungan Masyarakat Terus Menurun, Rata-rata Hanya Punya Rp1,7 Juta
-
6 Tips Memilih Warna Lipstik Sesuai Acara agar Penampilan Makin Menawan
-
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Semrawut yang Merusak Estetika Kota
-
Standar Pendidikan Terus Naik, Standar Etika Politik Jalan di Tempat
-
UEFA Ancam Boikot FIFA, 55 Negara Eropa Siap Mundur dari Semua Turnamen
-
Ulasan Film Sajen Satu Suro: Teror Gaib Sesajen Pembawa Bencana dan Petaka!