Suara.com - PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) atau Pupuk Kaltim kembali ditugaskan sebagai penanggungjawab distribusi Urea Bersubsidi untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sesuai keputusan PT Pupuk Indonesia tentang rayonisasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2022, dari sebelumnya diamanatkan kepada PT Pupuk Sriwijaya Palembang (PSP).
Surat perjanjian peralihan rayon ditandatangani Direktur Utama PSP Tri Wahyudi Saleh bersama Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi, sekaligus menandai berakhirnya tanggungjawab PSP pada Februari 2022.
Diungkapkan Rahmad Pribadi, penyaluran urea bersubsidi untuk provinsi NTB akan menjadi tanggungjawab PKT mulai periode Maret - Desember 2022, yang mencakup 10 Kabupaten/Kota sesuai ketetapan Pupuk Indonesia. Kesiapan penyaluran pun telah ditindaklanjuti PKT melalui Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) bersama 31 distributor dan 1.397 kios yang tersebar di seluruh wilayah NTB, dengan total alokasi tahun ini sebesar 186.922,08 ton.
"PKT sebagai salah satu produsen dan anak usaha Pupuk Indonesia siap melaksanakan tugas penyaluran urea bersubsidi untuk provinsi NTB, sekaligus memastikan pupuk subsidi sampai ke tangan petani sesuai aturan dan alokasi yang ditetapkan Pemerintah," ujar Rahmad ditulis Kamis (24/2/2022).
Kembali masuknya provinsi NTB dalam rayonisasi tahun ini, secara otomatis memperluas cakupan tanggungjawab distribusi urea bersubsidi oleh PKT, dari sebelumnya hanya di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan seluruh wilayah Sulawesi hingga Gorontalo.
Selain itu, peralihan rayonisasi juga menugaskan PKT untuk penyaluran NPK Subsidi Formula Khusus di seluruh wilayah Indonesia, dari sebelumnya hanya di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
"Sementara untuk ketersediaan pupuk bersubsidi, PKT memastikan stok urea maupun NPK formula khusus dalam kondisi aman dan terjamin, dengan proses pengiriman dari lini I hingga Lini III secara bertahap," tambah Rahmad.
Sejauh ini, PKT telah menyalurkan 12.769 ton urea bersubsidi dari total alokasi 727.528 ton untuk tahun 2022, serta 81 ton NPK subsidi formula khusus dari total alokasi 7.609 ton. Sementara untuk kondisi gudang, stok urea subsidi di Lini 2 dan 3 mencapai 98.215 ton, ditambah ketersediaan 323.672 ton urea non subsidi.
Begitu juga NPK subsidi formula khusus tersedia 1.813 ton, ditambah 4.480 ton NPK non subsidi. Jumlah tersebut dipastikan mencukupi untuk kebutuhan petani hingga Maret 2022.
Baca Juga: Stok Pupuk Subsidi di Sumbar Tercatat 11.718 Ton
Terkait langkah pengamanan distribusi, PKT terus melakukan koordinasi bersama distributor, PPL, KP3 hingga pemerintah daerah di seluruh wilayah tanggungjawab perusahaan, agar alokasi yang disalurkan terealisasi dengan tepat sasaran. PKT juga mengambil langkah proaktif melalui kerjasama pengamanan dan pengawalan pupuk bersubsidi bersama aparatur Pemerintahan, dimulai dari Kalimantan Timur dengan menggandeng Polda dan Kejati Kaltim.
"Dalam waktu dekat PKT juga akan menjalin kerjasama serupa bersama Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), yang secara bertahap akan dilaksanakan di seluruh wilayah distribusi perusahaan," lanjut Rahmad.
Dirinya menegaskan PKT akan terus berupaya memastikan pupuk subsidi sampai ke petani sesuai sasaran penerima, mengingat ketersediaan pupuk merupakan salah satu poin penting terwujudnya ketahanan pangan nasional.
Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi dilaksanakan PKT untuk mengantisipasi kendala maupun potensi yang dapat merugikan petani di daerah, sekaligus memastikan adanya penegakan hukum jika didapati peredaran pupuk yang tidak sesuai aturan.
"PKT akan terus berupaya memberikan kontribusi positif di sektor pertanian, dengan meningkatkan peran perusahaan dalam mendorong produktivitas pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan nasional," pungkas Rahmad.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal, mengatakan peralihan rayonisasi pupuk bersubsidi bagian dari optimalisasi pelayanan Pupuk Indonesia Grup bagi petani di daerah, sehingga kebutuhan pupuk di tiap musim tanam mampu terpenuhi dengan baik sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Bursa Saham Terguncang: Indeks Ambruk, Pimpinan Regulator Mundur Massal
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Bencana bagi Korban Banjir dan Longsor di Cisarua Bandung Barat
-
ANTAM dan IBC Gandeng Huayou Cobalt Percepat Hilirisasi Baterai Nasional
-
Antam dan IBI Garap Proyek Baterai Bareng Konsorsium China: Nilai Investasi Capai 6 Miliar Dolar AS
-
BBM di Shell Kembali Langka? Ini Kata ESDM
-
CORE: Pimpinan OJK yang Baru Harus Berani Tindak Emiten Bermasalah
-
Ramai Spekulasi di Pasar Modal Setelah Pimpinan OJK Mundur Berjemaah
-
Harga Emas Pegadaian Turun di Sabtu 31 Januari
-
Harga Emas Antam Anjlok Dalam di Sabtu Pagi
-
Para Bos OJK Mundur Berjamaah, Kini Giliran Mirza Adityaswara