Suara.com - PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) atau Pupuk Kaltim kembali ditugaskan sebagai penanggungjawab distribusi Urea Bersubsidi untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sesuai keputusan PT Pupuk Indonesia tentang rayonisasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2022, dari sebelumnya diamanatkan kepada PT Pupuk Sriwijaya Palembang (PSP).
Surat perjanjian peralihan rayon ditandatangani Direktur Utama PSP Tri Wahyudi Saleh bersama Direktur Utama PKT Rahmad Pribadi, sekaligus menandai berakhirnya tanggungjawab PSP pada Februari 2022.
Diungkapkan Rahmad Pribadi, penyaluran urea bersubsidi untuk provinsi NTB akan menjadi tanggungjawab PKT mulai periode Maret - Desember 2022, yang mencakup 10 Kabupaten/Kota sesuai ketetapan Pupuk Indonesia. Kesiapan penyaluran pun telah ditindaklanjuti PKT melalui Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) bersama 31 distributor dan 1.397 kios yang tersebar di seluruh wilayah NTB, dengan total alokasi tahun ini sebesar 186.922,08 ton.
"PKT sebagai salah satu produsen dan anak usaha Pupuk Indonesia siap melaksanakan tugas penyaluran urea bersubsidi untuk provinsi NTB, sekaligus memastikan pupuk subsidi sampai ke tangan petani sesuai aturan dan alokasi yang ditetapkan Pemerintah," ujar Rahmad ditulis Kamis (24/2/2022).
Kembali masuknya provinsi NTB dalam rayonisasi tahun ini, secara otomatis memperluas cakupan tanggungjawab distribusi urea bersubsidi oleh PKT, dari sebelumnya hanya di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan seluruh wilayah Sulawesi hingga Gorontalo.
Selain itu, peralihan rayonisasi juga menugaskan PKT untuk penyaluran NPK Subsidi Formula Khusus di seluruh wilayah Indonesia, dari sebelumnya hanya di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
"Sementara untuk ketersediaan pupuk bersubsidi, PKT memastikan stok urea maupun NPK formula khusus dalam kondisi aman dan terjamin, dengan proses pengiriman dari lini I hingga Lini III secara bertahap," tambah Rahmad.
Sejauh ini, PKT telah menyalurkan 12.769 ton urea bersubsidi dari total alokasi 727.528 ton untuk tahun 2022, serta 81 ton NPK subsidi formula khusus dari total alokasi 7.609 ton. Sementara untuk kondisi gudang, stok urea subsidi di Lini 2 dan 3 mencapai 98.215 ton, ditambah ketersediaan 323.672 ton urea non subsidi.
Begitu juga NPK subsidi formula khusus tersedia 1.813 ton, ditambah 4.480 ton NPK non subsidi. Jumlah tersebut dipastikan mencukupi untuk kebutuhan petani hingga Maret 2022.
Baca Juga: Stok Pupuk Subsidi di Sumbar Tercatat 11.718 Ton
Terkait langkah pengamanan distribusi, PKT terus melakukan koordinasi bersama distributor, PPL, KP3 hingga pemerintah daerah di seluruh wilayah tanggungjawab perusahaan, agar alokasi yang disalurkan terealisasi dengan tepat sasaran. PKT juga mengambil langkah proaktif melalui kerjasama pengamanan dan pengawalan pupuk bersubsidi bersama aparatur Pemerintahan, dimulai dari Kalimantan Timur dengan menggandeng Polda dan Kejati Kaltim.
"Dalam waktu dekat PKT juga akan menjalin kerjasama serupa bersama Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel), yang secara bertahap akan dilaksanakan di seluruh wilayah distribusi perusahaan," lanjut Rahmad.
Dirinya menegaskan PKT akan terus berupaya memastikan pupuk subsidi sampai ke petani sesuai sasaran penerima, mengingat ketersediaan pupuk merupakan salah satu poin penting terwujudnya ketahanan pangan nasional.
Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi dilaksanakan PKT untuk mengantisipasi kendala maupun potensi yang dapat merugikan petani di daerah, sekaligus memastikan adanya penegakan hukum jika didapati peredaran pupuk yang tidak sesuai aturan.
"PKT akan terus berupaya memberikan kontribusi positif di sektor pertanian, dengan meningkatkan peran perusahaan dalam mendorong produktivitas pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan nasional," pungkas Rahmad.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal, mengatakan peralihan rayonisasi pupuk bersubsidi bagian dari optimalisasi pelayanan Pupuk Indonesia Grup bagi petani di daerah, sehingga kebutuhan pupuk di tiap musim tanam mampu terpenuhi dengan baik sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Perusahaan RI Bakal Garap Proyek Kabel Laut Jakarta-Manado
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai