Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Indonesia ternyata belum menjadi anggota Organisasi Internasional anti Pencucian Uang atau The Financial Action Task Force (FATF).
Bahkan, bilang dia, Indonesia merupakan satu-satunya negara G20 yang belum jadi bagian organisasi tersebut. Menurut Mahfud, saat ini Indonesia masih berstatus observer dalam organisasi FATF.
"Indonesia harus memperoleh penilaian yang baik dalam FATF sebagai syarat agar diterima menjadi anggota FATF. Indonesia saat ini merupakan satu-satunya negara G20 yang belum menjadi negara anggota FATF. Status keanggotaan Indonesia di FATF saat ini baru sebagai observer," ujarnya dalam Webinar rangkaian Presidensi G20 yang digelar OJK, Rabu (23/2/2022).
Mahfud menuturkan, belum masuknya Indonesia ke organisasi tersebut karena, Indonesia belum melaksanakan rekomendasi FATF terkait program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Maka dari itu, Ia meminta adanya pemahaman dan kesiapan Indonesia dalam meningkatkan kepatuhan dari rekomendasi yang diajukan FATF, termasuk dari sektor jasa keuangan.
"Jadi, rekomendasi FATF khususnya pada immediate outcome 3 dan rekomendasi 15 tentang bagaimana lembaga pengawas dan pengatur atau LPP termasuk OJK, dalam hal ini dapat meningkatkan kepatuhan penyedia jasa keuangan atau PJK, dan penyedia aset virtual pada persyaratan APU PPT berbasis risiko," ucap dia.
Mahfud juga mengingatkan, para pelaku jasa keuangan juga mengidentifikasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada produk-produk keuangan yang menggunakan teknologi terkini.
"Perkembangan teknologi informasi ini harus disikapi oleh PJK secara bijaksana dan harus sejalan dengan komitmen FATF dalam dokumen FATF mengenai perkembangan dan tantangan pada teknologi baru," imbuh dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut produk-produk investasi digital tidak hanya memberikan efek positif bagi masyarakat, tetapi juga memberikan efek negatif.
Baca Juga: Bos OJK Sebut Investasi Kripto Rawan Jadi Media Pencucian Uang
Salah satunya, produk investasi digital uang kripto yang rawan digunakan untuk aksi kejahatan. Ia menjelaskan, investasi kripto yang rawan disalahgunakan untuk media pencucian uang.
Para pelaku kejahatan akan menyimpan dana hasil kejahatan dalam berupa aset-aset uang kripto, seperti Bitcoin.
"Ini rawan sekali lagi kami tekankan ini rawan dipergunakan untuk media pencucian uang," kata Wimboh.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional