Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Indonesia ternyata belum menjadi anggota Organisasi Internasional anti Pencucian Uang atau The Financial Action Task Force (FATF).
Bahkan, bilang dia, Indonesia merupakan satu-satunya negara G20 yang belum jadi bagian organisasi tersebut. Menurut Mahfud, saat ini Indonesia masih berstatus observer dalam organisasi FATF.
"Indonesia harus memperoleh penilaian yang baik dalam FATF sebagai syarat agar diterima menjadi anggota FATF. Indonesia saat ini merupakan satu-satunya negara G20 yang belum menjadi negara anggota FATF. Status keanggotaan Indonesia di FATF saat ini baru sebagai observer," ujarnya dalam Webinar rangkaian Presidensi G20 yang digelar OJK, Rabu (23/2/2022).
Mahfud menuturkan, belum masuknya Indonesia ke organisasi tersebut karena, Indonesia belum melaksanakan rekomendasi FATF terkait program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Maka dari itu, Ia meminta adanya pemahaman dan kesiapan Indonesia dalam meningkatkan kepatuhan dari rekomendasi yang diajukan FATF, termasuk dari sektor jasa keuangan.
"Jadi, rekomendasi FATF khususnya pada immediate outcome 3 dan rekomendasi 15 tentang bagaimana lembaga pengawas dan pengatur atau LPP termasuk OJK, dalam hal ini dapat meningkatkan kepatuhan penyedia jasa keuangan atau PJK, dan penyedia aset virtual pada persyaratan APU PPT berbasis risiko," ucap dia.
Mahfud juga mengingatkan, para pelaku jasa keuangan juga mengidentifikasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada produk-produk keuangan yang menggunakan teknologi terkini.
"Perkembangan teknologi informasi ini harus disikapi oleh PJK secara bijaksana dan harus sejalan dengan komitmen FATF dalam dokumen FATF mengenai perkembangan dan tantangan pada teknologi baru," imbuh dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut produk-produk investasi digital tidak hanya memberikan efek positif bagi masyarakat, tetapi juga memberikan efek negatif.
Baca Juga: Bos OJK Sebut Investasi Kripto Rawan Jadi Media Pencucian Uang
Salah satunya, produk investasi digital uang kripto yang rawan digunakan untuk aksi kejahatan. Ia menjelaskan, investasi kripto yang rawan disalahgunakan untuk media pencucian uang.
Para pelaku kejahatan akan menyimpan dana hasil kejahatan dalam berupa aset-aset uang kripto, seperti Bitcoin.
"Ini rawan sekali lagi kami tekankan ini rawan dipergunakan untuk media pencucian uang," kata Wimboh.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru
-
BRI Perkuat Transformasi Digital, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta
-
KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sekaligus, Purbaya: Saya Dampingi Tapi Tak Intervensi
-
Anak Buah Menkeu Purbaya Kena OTT KPK
-
Pejabat Tinggi Bea Cukai Pusat Diperiksa KPK, Anak Buah Menkeu Purbaya Pasrah
-
Sempat Tertekan, IHSG Berhasil Rebound 0,29 Persen
-
Redam Gejolak Pasar, Menko Airlangga Lobi Langsung Investor Institusional
-
Strategi Discovery E-Commerce Jadi Kunci Lonjakan Penjualan Jelang Ramadan 2026
-
5 Alasan Utama Perdagangan Kripto Berbeda dengan Perdagangan Forex Meskipun Grafik Terlihat Sama
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham