Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Indonesia ternyata belum menjadi anggota Organisasi Internasional anti Pencucian Uang atau The Financial Action Task Force (FATF).
Bahkan, bilang dia, Indonesia merupakan satu-satunya negara G20 yang belum jadi bagian organisasi tersebut. Menurut Mahfud, saat ini Indonesia masih berstatus observer dalam organisasi FATF.
"Indonesia harus memperoleh penilaian yang baik dalam FATF sebagai syarat agar diterima menjadi anggota FATF. Indonesia saat ini merupakan satu-satunya negara G20 yang belum menjadi negara anggota FATF. Status keanggotaan Indonesia di FATF saat ini baru sebagai observer," ujarnya dalam Webinar rangkaian Presidensi G20 yang digelar OJK, Rabu (23/2/2022).
Mahfud menuturkan, belum masuknya Indonesia ke organisasi tersebut karena, Indonesia belum melaksanakan rekomendasi FATF terkait program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Maka dari itu, Ia meminta adanya pemahaman dan kesiapan Indonesia dalam meningkatkan kepatuhan dari rekomendasi yang diajukan FATF, termasuk dari sektor jasa keuangan.
"Jadi, rekomendasi FATF khususnya pada immediate outcome 3 dan rekomendasi 15 tentang bagaimana lembaga pengawas dan pengatur atau LPP termasuk OJK, dalam hal ini dapat meningkatkan kepatuhan penyedia jasa keuangan atau PJK, dan penyedia aset virtual pada persyaratan APU PPT berbasis risiko," ucap dia.
Mahfud juga mengingatkan, para pelaku jasa keuangan juga mengidentifikasi risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada produk-produk keuangan yang menggunakan teknologi terkini.
"Perkembangan teknologi informasi ini harus disikapi oleh PJK secara bijaksana dan harus sejalan dengan komitmen FATF dalam dokumen FATF mengenai perkembangan dan tantangan pada teknologi baru," imbuh dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebut produk-produk investasi digital tidak hanya memberikan efek positif bagi masyarakat, tetapi juga memberikan efek negatif.
Baca Juga: Bos OJK Sebut Investasi Kripto Rawan Jadi Media Pencucian Uang
Salah satunya, produk investasi digital uang kripto yang rawan digunakan untuk aksi kejahatan. Ia menjelaskan, investasi kripto yang rawan disalahgunakan untuk media pencucian uang.
Para pelaku kejahatan akan menyimpan dana hasil kejahatan dalam berupa aset-aset uang kripto, seperti Bitcoin.
"Ini rawan sekali lagi kami tekankan ini rawan dipergunakan untuk media pencucian uang," kata Wimboh.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar