Suara.com - Bibit mengajak masyarakat untuk berinvestasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel seri SR016 yang aman dan dijamin negara.
CEO Bibi, Sigit Kouwagam mengatakan, SBSN ritel seri SR016 yang akan ditawarkan dengan kupon tetap (fixed) 4,95% per tahun, tenor 3 tahun, dan dapat diperjualbelikan di pasar sekunder dapat menjadi alternatif investasi bagi masyarakat karena imbal hasilnya lebih tinggi daripada suku bunga acuan BI yang saat ini adalah 3,5%.
Adapun, masa penawaran SR016 akan berlangsung dari tanggal 25 Februari sampai 17 Maret 2022.
“Kami kembali mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada surat berharga syariah negara yang aman, dijamin negara serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk turut serta mendukung perekonomian negeri,” kata Sigit dalam siaran pers, Minggu (27/2/2022).
Sigit bilang berinvestasi sambil berkontribusi bagi pembangunan negeri merupakan wujud partisipasi aktif yang dapat dilakukan oleh para investor, termasuk generasi muda Indonesia saat ini.
Apalagi kata dia pembayaran imbal hasil (kupon) SR016 dilakukan setiap bulan serta dijamin oleh negara sehingga tidak ada risiko gagal bayar. Berbeda dengan imbal hasil deposito yang dikenakan pajak 20 persen, pajak yang dikenakan pada imbal hasil SBN adalah 10 persen.
"Jadi, ini bisa menjadi passive income yang cukup menguntungkan bagi investor,” tambah Sigit.
Sebagai informasi, pembelian/pemesanan minimal untuk SR016 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp 1 juta dengan maksimum Rp 2 miliar. Untuk bisa membeli SR016 di aplikasi atau website Bibit, para pengguna cukup mengklik icon atau banner “Surat Berharga Negara (SBN)” di homepage aplikasi maupun website Bibit.
Dalam hal ini, Bibit bermitra dengan Stockbit Sekuritas untuk mengelola pencatatan dan penyimpanan Rekening Dana Investor SBN milik investor.
Baca Juga: Sambutan Masyarakat Dinilai Antusias, Sukuk Ritel SR016 Segera Dirilis
Nantinya, setelah investor melakukan pembayaran untuk transaksi SBN, investor akan menerima bukti transaksi berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN). Di dalam BPN, terdapat Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan langsung oleh negara serta menjadi bukti kepemilikan SBN yang dibeli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bukan Sekadar Bazaar, PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner Padang Perkuat Branding dan Tembus Pasar Global Lewat Program Pengusaha Muda
-
Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia Masih Stagnan, BSI Genjot Digitalisasi
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun