Suara.com - Bibit mengajak masyarakat untuk berinvestasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel seri SR016 yang aman dan dijamin negara.
CEO Bibi, Sigit Kouwagam mengatakan, SBSN ritel seri SR016 yang akan ditawarkan dengan kupon tetap (fixed) 4,95% per tahun, tenor 3 tahun, dan dapat diperjualbelikan di pasar sekunder dapat menjadi alternatif investasi bagi masyarakat karena imbal hasilnya lebih tinggi daripada suku bunga acuan BI yang saat ini adalah 3,5%.
Adapun, masa penawaran SR016 akan berlangsung dari tanggal 25 Februari sampai 17 Maret 2022.
“Kami kembali mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada surat berharga syariah negara yang aman, dijamin negara serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk turut serta mendukung perekonomian negeri,” kata Sigit dalam siaran pers, Minggu (27/2/2022).
Sigit bilang berinvestasi sambil berkontribusi bagi pembangunan negeri merupakan wujud partisipasi aktif yang dapat dilakukan oleh para investor, termasuk generasi muda Indonesia saat ini.
Apalagi kata dia pembayaran imbal hasil (kupon) SR016 dilakukan setiap bulan serta dijamin oleh negara sehingga tidak ada risiko gagal bayar. Berbeda dengan imbal hasil deposito yang dikenakan pajak 20 persen, pajak yang dikenakan pada imbal hasil SBN adalah 10 persen.
"Jadi, ini bisa menjadi passive income yang cukup menguntungkan bagi investor,” tambah Sigit.
Sebagai informasi, pembelian/pemesanan minimal untuk SR016 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp 1 juta dengan maksimum Rp 2 miliar. Untuk bisa membeli SR016 di aplikasi atau website Bibit, para pengguna cukup mengklik icon atau banner “Surat Berharga Negara (SBN)” di homepage aplikasi maupun website Bibit.
Dalam hal ini, Bibit bermitra dengan Stockbit Sekuritas untuk mengelola pencatatan dan penyimpanan Rekening Dana Investor SBN milik investor.
Baca Juga: Sambutan Masyarakat Dinilai Antusias, Sukuk Ritel SR016 Segera Dirilis
Nantinya, setelah investor melakukan pembayaran untuk transaksi SBN, investor akan menerima bukti transaksi berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN). Di dalam BPN, terdapat Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan langsung oleh negara serta menjadi bukti kepemilikan SBN yang dibeli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja
-
Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai
-
Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis
-
PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan
-
Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi
-
Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial
-
Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal
-
1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun
-
Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah
-
Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus