Suara.com - Bibit mengajak masyarakat untuk berinvestasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel seri SR016 yang aman dan dijamin negara.
CEO Bibi, Sigit Kouwagam mengatakan, SBSN ritel seri SR016 yang akan ditawarkan dengan kupon tetap (fixed) 4,95% per tahun, tenor 3 tahun, dan dapat diperjualbelikan di pasar sekunder dapat menjadi alternatif investasi bagi masyarakat karena imbal hasilnya lebih tinggi daripada suku bunga acuan BI yang saat ini adalah 3,5%.
Adapun, masa penawaran SR016 akan berlangsung dari tanggal 25 Februari sampai 17 Maret 2022.
“Kami kembali mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada surat berharga syariah negara yang aman, dijamin negara serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk turut serta mendukung perekonomian negeri,” kata Sigit dalam siaran pers, Minggu (27/2/2022).
Sigit bilang berinvestasi sambil berkontribusi bagi pembangunan negeri merupakan wujud partisipasi aktif yang dapat dilakukan oleh para investor, termasuk generasi muda Indonesia saat ini.
Apalagi kata dia pembayaran imbal hasil (kupon) SR016 dilakukan setiap bulan serta dijamin oleh negara sehingga tidak ada risiko gagal bayar. Berbeda dengan imbal hasil deposito yang dikenakan pajak 20 persen, pajak yang dikenakan pada imbal hasil SBN adalah 10 persen.
"Jadi, ini bisa menjadi passive income yang cukup menguntungkan bagi investor,” tambah Sigit.
Sebagai informasi, pembelian/pemesanan minimal untuk SR016 adalah Rp1 juta dan kelipatan Rp 1 juta dengan maksimum Rp 2 miliar. Untuk bisa membeli SR016 di aplikasi atau website Bibit, para pengguna cukup mengklik icon atau banner “Surat Berharga Negara (SBN)” di homepage aplikasi maupun website Bibit.
Dalam hal ini, Bibit bermitra dengan Stockbit Sekuritas untuk mengelola pencatatan dan penyimpanan Rekening Dana Investor SBN milik investor.
Baca Juga: Sambutan Masyarakat Dinilai Antusias, Sukuk Ritel SR016 Segera Dirilis
Nantinya, setelah investor melakukan pembayaran untuk transaksi SBN, investor akan menerima bukti transaksi berupa Bukti Penerimaan Negara (BPN). Di dalam BPN, terdapat Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan langsung oleh negara serta menjadi bukti kepemilikan SBN yang dibeli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
PNM Hadirkan Program RE3 (Reduce, Re-love, Restyle) dari Karyawan untuk Masyarakat
-
Ide Bisnis Tanpa Modal untuk Mahasiswa, Mengasah Skill Sambil Menambah Penghasilan
-
MIND ID Perkuat Komunikasi Keberlanjutan demi Dukung Pembangunan Peradaban Masa Depan
-
Fundamental, PANI jadi Salah Satu Emiten Properti Terkuat di Pasar Modal
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Pekan Ini Investor Saham Lakukan Transaksi Capai Rp30 Triliun
-
Banjir Sumatera Terparah 2025, Gubernur BI Ajak Masyarakat Sisihkan Rezeki untuk Membantu
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Perusahaan Syariah Grup Astra Incar Ceruk Bisnis Haji Lewat Ekosistem Pembiayaan
-
Studi Ungkap Konsumen Suka Hadiah yang Diberikan Suatu Brand